Gelar perkara, penyidik putar video Ahok di Kepulauan Seribu
Merdeka.com - Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlangsung di Ruang Rupatama Mabes Polri. Di hadapan para undangan, penyidik Bareskrim Polri menayangkan video Ahok di Kepulauan Seribu pada September lalu yang dianggap menistakan agama.
"Kita putarkan videonya," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11).
Dijelaskan Ari, dalam gelar perkara itu, penyidik telah memaparkan hasil penyelidikan dari kasus tersebut. Baik keterangan pemeriksaan saksi di Kepulauan Seribu atau pun saksi-saksi yang diperiksa di Gedung Bareskrim.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Bagaimana cara memusnahkan Alquran yang rusak dalam video viral? Terlihat beberapa orang membuang bongkahan abu Alquran ke dalam laut. Tiktok/gbclthg Bukan hanya itu, saat melakukan proses pemusnahan terhadap Alquran yang sudah rusak, mereka juga terdengar terus melantunkan sholawat sembari membuang abu Alquran satu per satu dari atas kapal. 'Sambil bersalawat kita larutkan bongkah abu Al-Quran ke dalam laut, tulis keterangan dalam video.
-
Apa tujuan penyebar video ancaman tersebut? 'Tujuannya untuk menghalangi penonton menghadiri Olimpiade,' tulis Manajer Umum Pusat Analisis Ancaman Microsoft, Clint Watts.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Kemudian hadir hari ini tidak semua. Perwakilan saja yang dibacakan dari pelapor ada enam, terlapor ada enam penyidik ada lima ahli," ujar dia.
"Nanti setelah dari penyidik itu nanti dari pihak pelapor menyimak, memberikan tambahan, koreksi mungkin ada bukti ditambahkan diberikan ke penyidik, dalam hal ini, belum akhir penyelidikan, tapi belanja masalah," timpalnya.
Untuk informasi, sampai saat ini gelar perkara kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung di ruang Rupatama, Mabes Polri. Gelar perkara berlangsung cukup baik, tidak ada ketegangan atau adu mulut dari pihak terlapor atau pun pelapor.
Informasi dihimpun, ada lima pelapor yang mengikuti proses gelar perkara. Kemudian, 16 saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Polri, pelapor atau pun terlapor.
Gelar perkara tertutup untuk umum itu dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan didampingi Ketua STIK PTIK Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen Irjen Arif Sulistyo. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan itu dilakukan setelah viral vidro di media sosial terkait pembubaran diskusi dilakukan sekelompok orang diduga preman
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca SelengkapnyaPihak yang dilaporkan yakni pembuat video di salah satu akun YouTube Cokro TV, Eko Kuntadhi.
Baca SelengkapnyaBeredarnya video porno itu tentu meresahkan karena dianggap mencoreng nilai dan norma-norma yang ada di Bali.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaAdapun terkait dengan kasus lain di luar KDRT yakni dugaan adanya penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaKemenag dan MUI berkoordinasi dalam menangani masalah video viral memperbolehkan tukar pasangan suami istri.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan akan mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaSenator Arya Wedakarna bahkan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh MUI Bali.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri tidak mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis.
Baca Selengkapnya