Gelar Perkara Rampung, Bareskrim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara gagal ginjal akut terhadap anak. Gelar perkara ini dilakukan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya sudah selesai gelar perkara hari ini dan segera diumumkan kan. Tapi, belum hari ini ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Rabu (16/11).
Alasan tidak diumumkannya hasil gelar perkara tersebut dikarenakan para pimpinan Korps Bhayangkara masih berada di Bali, terkait kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Sehingga, Pipit belum bisa memastikan kapan bakal diumumkan hasil gelar perkara tersebut.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus Pendeta Gilbert? 'Pendeta G (Gilbret) itu masih dilakukan pengumpulan karena ada beberapa laporan di daerah di berbagai daerah ada di Sumsel dan Sulsel,' ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (2/7).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
"Hasilnya kan tahap per tahap ada hasilnya, mulai dari ini dulu nanti ke belakang harus mendalami ini lagi muncul lagi ini lagi. Ini kan masalah semua harus dimintai pertanggungjawaban ke publik," kata dia.
Namun dia menegaskan dalam gelar perkara tersebut sudah mengantongi tersangka atas kasus gagal ginjal akut terhadap anak.
"(Hasil gelar perkara sudah ada tersangka) Sudah. (Berapa) Ya kan sementara enggak usah diinikan dulu. Sementara kan sudah jelas korporasi dulu kayak gitu," tutupnya.
Kejagung Terima 3 SPDP Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, dari BPOM dan Polri
Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut anak, dengan rincian dua dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan satu dari Polri.
"Baru SPDP lho. Jadi, kejaksaan terkait gagal ginjal anak-anak baru menerima tiga SPDP, dua SPDP dari Badan POM, PPNS. Satu SPDP dari penyidik kepolisian. Ini akan berkembang juga ke depannya," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/11).
Menurut Ketut, penyerahan tersebut dilakukan langsung pihak BPOM kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin lewat kunjungannya ke Kejagung siang ini.
Adapun isi SPDP disebutnya terkait perkara yang sama namun dengan pelaku dan perusahaan berbeda, yang disinyalir melanggar izin edar obat.
"Tapi, belum ada nama tersangkanya," jelas dia.
Ketut mengatakan, pihak PPNS memang memiliki kewenangan melakukan penyidikan sesuai Undang-Undang Kesehatan. Dia memastikan, Kejagung sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan pengusutan kasus, termasuk perkara gagal ginjal akut anak yang memakan korban cukup banyak.
"Yang kedua, pembuatan legal drafting terhadap penguatan kelembagaan BPOM. Ketika ke depannya nanti akan membuat suatu peraturan undang-undang atau Perpu terkait penguatan kelembagaan, yaitu pengawasan obat dan makanan pasca kasus ini. Itu juga didiskusikan," kata Ketut.
Kepala BPOM Penny K Lukito menambahkan, pihak Kejagung turut menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum atas gugatan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ke PTUN terhadap BPOM atas maraknya kasus gagal ginjal akut anak.
"Ya tadi juga sudah kami bicarakan. Nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi Badan POM dalam hal ini. Karena pada intinya ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujarnya.
"Jadi, Badan POM sudah melakukan itu tugas dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Dan juga ini adalah aspek kesehatan, nyawa dari manusia, jadi ini suatu kejahatan. Tentunya ini menjadi tugas dari Kejaksaan Agung," terang Penny.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKBP Feri menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan aduan dari pihak keluarga.
Baca SelengkapnyaPria inisial YA ini telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaYudha telah diserahkan ke Kejaksaan untuk setelah penyidik kepolisian mendapatkan konfirmasi berkas dinyatakan lengkapi (P21) oleh kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaKasus ini mencuat setelah viral pengakuan ibu korban putrinya dilecehkan ayah kandung.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaTernyata, polisi masih menemui sejumlah kekurangan persyaratan untuk menetapkan status tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji gumilang langsung ditahan. Polisi masih memeriksa Panji gumilang.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca Selengkapnya