Gelar pesta sabu di Surabaya, 3 penjahat dibekuk polisi
Merdeka.com - Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu pengguna narkoba dibekuk anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya saat gelar pesta sabu di Perum Darmo Indah, Surabaya, Jawa Timur. Ketiga pelaku itu adalah Prasetya Adi (38), warga Buduran, Sidoarjo, Riski Aris (26), warga dan David Iman Santoso (31), asal Malang.
Prasetiyo adalah pengguna narkoba, Riski merupakan pengedar, pengguna dan pelaku pembobolan rumah. Riski pernah ditahan dua tahun di Rutam Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo karena kasus narkoba pada 2013 lalu. Pun begitu dengan David, selain pengguna dia juga sama dengan Riski, pelaku curas. Namun, dia belum pernah tertangkap.
"Kemudian kita kembangkan ke rumah masing-masing dan kita temukan selain barang bukti narkoba. Ketua juga menemukan alat-alat untuk aksi pembobolan rumah, di rumah tersangka Riski dan David," ujar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, Rabu (8/3).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
"Untuk tersangka Riski adalah seorang residivis yang pernah ditahan di Rutan Medaeng dalam kasus yang sama. Sementara tersangka Prasetiyo, hanya sebagai pengguna narkoba saja," tambah Lily.
Sementara dalam aksi peredaran narkoba di daerah Surabaya dan Sidoarjo, kata Lily, modus yang dilakukan tersangka Riski dan David adalah dengan cara menyimpannya ke dalam buku. "Narkoba di masukkan dalam buku tebal yang bagian tengahnya dilubangi untuk menyimpan narkoba tersebut. Sehingga saat buku itu dibawa ketika ada pemesan, narkoba yang dibawanya tidak terlihat," paparnya.
Tersangka Riski mengaku belajar cara menyimpan narkoba di dalam buku dari Rutan Klas I Surabaya di Medaeng. "Dulu belajar dari bandar saat berada di Medaeng," ungkap Riski.
Untuk barang bukti yang turut disita petugas di antaranya; 11 paket sabu dengan total 13,67 gram, dan satu buku tebal untuk mengedarkan narkoba. Sedangkan untuk alat bukti curas, pihak Satreskoba melimpahkan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) junto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaTiga ASN Ternate yang Ditangkap di Cempaka Putih jadi Tersangka Kasus Narkoba
Baca SelengkapnyaKasus peredaran gelap narkotika di dua wilayah dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaTiga ASN berinisial R, A dan M tersebut tidak berkutik saat ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaSabu tersebut merupakan pesanan dari seorang bandar besar yang berinisial 'Keling'.
Baca SelengkapnyaPensiunan ASN ini tercatat sebagai warga Jakarta Utara. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari istrinya.
Baca SelengkapnyaEmpat orang, dua perempuan dan dua laki-laki diamankan, sedangkan satu DPO warga negara asing
Baca SelengkapnyaBarang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah DK di Surabaya.
Baca SelengkapnyaMereka mengaku belum menerima upah, karena baru mendapatkan uang jalan saja.
Baca Selengkapnya