Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar razia, polisi tangkap 2 truk bawa 16 ton pupuk subsidi ilegal

Gelar razia, polisi tangkap 2 truk bawa 16 ton pupuk subsidi ilegal Truk diduga bawa pupuk bersubsidi ilegal. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan 16 ton pupuk SP-36 bersubsidi ilegal yang diangkut menggunakan truk, diduga hendak diselundupkan. Tiga pelaku, satu di antaranya pemilik, ditangkap karena tak bisa menunjukkan surat-surat kelengkapan pupuk tersebut.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol R Djarod Padakova mengungkapkan, barang bukti diamankan dari hasil razia Satgas Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Palembang-Betung KM 12, Palembang, Rabu (10/6) sore.

Melihat ada dua truk yang mencurigakan, petugas menghentikannya. Diperiksa, petugas menemukan ratusan karung pupuk yang dimuat di dalam bak truk.

Orang lain juga bertanya?

Saat ditanya kelengkapan suratnya, dua pengemudi truk dan seorang pemilik berinisial N, tak bisa menunjukkan. Akhirnya mereka termasuk barang bukti dibawa ke Mapolda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari keterangan pelaku, pupuk bersubsidi tersebut didapat dari salah satu perusahaan di Jalan Residen H Abdul Rozak Palembang dan akan dijual ke Musi Banyuasin untuk diperjualbelikan kepada petani.

"Pupuk SP-36 bersubsidi itu diduga ilegal karena tanpa dilengkapi surat-surat dan akan diselundupkan ke Musi Banyuasin," ungkap Djarod kepada wartawan, Kamis (11/6).

Saat ini ketiga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan. Namun, pihaknya belum bisa menghadirkan ketiga pelaku untuk diwawancarai awak media.

"Masih kita kembangkan modus yang mereka gunakan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi itu," kata dia.

Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto pasal 4 huruf a junco pasal 8 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-barang Dalam Pengawasan.

Kemudian, pasal lain yang dikenakan yakni Pasal 7 PP Nomor 11 Tahun 1962 juncto Pasal 2 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi, juncto pasal 21 ayat 2 Permendag tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. "Ancaman pidananya selama dua tahun penjara," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita
Kronologi Terbongkarnya Peredaran Pupuk Ilegal di Dumai Riau, 10 Ton Disita

Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani
Aksi Penyalahgunaan Pupuk Subsidi di Jateng Digagalkan, Modusnya Manfaatkan Kesulitan Petani

Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan 25 Ton Pupuk Subsidi, Pupuk Indonesia Angkat Suara

Pupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.

Baca Selengkapnya
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati
Pertamina dan Polri Temukan Gudang Ilegal BBM Subsidi di Pati

Pertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya
Seenaknya Berhentikan Truk, Petugas Dishub Dibikin Keok sama Aksi Cerdas Sang Sopir
Seenaknya Berhentikan Truk, Petugas Dishub Dibikin Keok sama Aksi Cerdas Sang Sopir

Seorang sopir truk tak terima dihentikan oleh petugas Dinas Perhubungan yang diduga tak berizin.

Baca Selengkapnya
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit
Eksklusif! Pemain Pupuk Subsidi Ungkap Cara Monopoli Pasar, Bikin Petani Menjerit

Polisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Tertipu, Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi
Jangan Sampai Tertipu, Pupuk Bersubsidi Hanya Bisa Ditebus di Kios Resmi

Petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria.

Baca Selengkapnya
Temuan Mabes Polri saat Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat
Temuan Mabes Polri saat Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Kabupaten Manggarai dan Kabupaten Manggarai Barat

Tim terdiri dari Hotman Tambunan Ketua Tim, Herbert Nababan Wakil Ketua Tim, anggota Yudi Purnomo Harahap, Yulia Anastasia Fuada, Waldy Gagantika dan Erfina.

Baca Selengkapnya
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung
Truk Berisi Motor Curian, 18 Unit Mau Dikirim ke Lampung

Polisi memeriksa delapan unit plat nomor dan STNK. Ternyata, tidak cocok dengan database.

Baca Selengkapnya
Mentan Tegaskan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang
Mentan Tegaskan Tak Ada Kelangkaan Pupuk Subsidi di Kabupaten Karawang

Alokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.

Baca Selengkapnya
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri: Penyaluran Pupuk Subsidi Sekarang Lebih Mudah dan Akuntabel
Satgassus Pencegahan Korupsi Polri: Penyaluran Pupuk Subsidi Sekarang Lebih Mudah dan Akuntabel

Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi (Satgassus) Mabes Polri, Hotman Tambunan mengatakan, masyarakat Indonesia berprofesi petani sangat banyak.

Baca Selengkapnya
Kementan Jamin Akuntabilitas dan Kemudahan Penebusan Pupuk Subsidi
Kementan Jamin Akuntabilitas dan Kemudahan Penebusan Pupuk Subsidi

Kemudahan penebusan pupuk subsidi sangatlah penting agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh petani.

Baca Selengkapnya