Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gelar RDP dan RDPU, Komite I DPD RI pertanyakan kelanjutan otsus Papua serta Aceh

Gelar RDP dan RDPU, Komite I DPD RI pertanyakan kelanjutan otsus Papua serta Aceh Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Sumarsono, Desk Papua Kemenkopolhukam, Mayjen TNI (Purn) Andrie TU Soetarno dan Deputi V Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim dengan agenda pembahasan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat pada Selasa (25/9).

RDP ini dihadiri oleh 10 anggota Komite I DPD RI yang dipimpin oleh Jacob Esau Komigi (Wakil Ketua Komite I DPD RI), Fahira Idris (Wakil Ketua Komite I DPD RI) dan Fachrul Razi (Wakil Ketua Komite I DPD RI).

Mengawali RDP, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Jacob Esau Komigi memberikan apresiasi terhadap berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kemendagri, Kemenkopolhukam dan Kantor Staf Presiden (KSP) dalam upaya untuk mengimplementasikan UU Otonomi Khusus Papua dan UU Otonomi Khusus Aceh.

Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri untuk segera merealisasikan target penyelesaian Perdasus dan Perdasi hingga hingga saat ini baru mencapai 46% untuk Perdasus dan 33% untuk Perdasi sebagai amanat UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Di hadapan pihak pemerintah, dengan tegas Komite I DPD RI meminta agar Kementerian Dalam Negeri segera melakukan evaluasi implementasi tindak lanjut Perdasus dan Perdasi yang sudah ditetapkan dengan melibatkan DPD RI sebagaimana diamanahkan Pasal 249 poin J Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3 (MPR/DPR/DPD) tentang kewenangan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.

Senada dengan rekannya, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menyusun peta jalan (roadmap) Pembangunan otonomi khusus Papua, Papua Barat dan Aceh serta cetak biru (grand design) kebijakan otonomi khusus pasca berlakunya UU Otsus berakhir. UU Otsus akan berakhir pada tahun 2021 untuk Papua dan Papua Barat dan tahun 2027 untuk Dana Otonomi Khusus Aceh.

Fachrul melanjutkan, Komite I DPD RI mendesak Pemerintah segera menyelesaikan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Aceh yang hingga sekarang ini belum selesai seluruhnya.

Terkait masih maraknya gangguan keamanan oleh kelompok bersenjata, Komite I DPD RI meminta kepada Kemenkopolhukam dan Kantor Staf Presiden untuk menyelesaikan gangguan keamanan dan ancaman pertahanan RI dengan mengedepankan pendekatan dialogis.

Menanggapi Komite I DPD RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono menyatakan otonomi khusus Papua dan Aceh akan dievaluasi tetap dalam kerangka kekhususan yang sejauh mana berdampak pada terpenuhinya kebutuhan masyarakat di Papua dan Aceh.

"Ini bukan evaluasi before and after, apakah desentralisasi asimetris dan special treatment untuk Papua dan Aceh sudah membawa kemajuan daerah," ujar Soni.

Evaluasi otsus Papua dan Aceh, lanjut Soni, merupakan kewenangan Kemendagri. Evaluasi akan dimulai dari review terhadap semua peraturan perundang – undangan, perdasi, perdasus, qanun sampai pada identifikasi kebutuhan untuk dilakukannya revisi atau mengganti UU Otsus. Namun demikian, Soni menjamin program otonomi khusus dari pemerintah pusat akan berjalan terus, kecuali dana otsus Papua dan Aceh ada pembatasan.

komite i dpd ri menggelar rapat dengar pendapat rdp bersama dirjen otonomi daerah kemendagri

Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ©2018 Merdeka.com

Persoalan lain yang disoroti oleh Kemendagri yaitu soal kapasitas SDM yang belum mampu merespon kebijakan politik yang telah membuka Papua dan Aceh seluas – luasnya untuk pembangunan dan pemberdayaan.

Soni juga menyoroti soal transparansi dalam penggunaan dana otsus di Papua dan Aceh. "Transparansi masih menjadi masalah," ujar Soni. Menurutnya, basis otsus di provinsi sehingga dana otsus itu masuk dalam kategori block grant seperti DAU, maka silakan Pemprov yang mengelola dana otsus termasuk membaginya kepada kabupaten dan kota. "Ini dilema kami, seberapa jauh kami di pemerintah pusat melepaskan untuk dikelola oleh provinsi," lanjut Soni.

Setelah selesai menggelar RDP, Komite I DPD RI melanjutkan pembahasan otonomi khusus dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama cendekiawan Papua yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Cendrawasih dan Menteri Lingkungan Hidup di era pemerintahan SBY, Prof Balthasar Kambuaya.

Dalam pemaparannya, Kambuaya menjelaskan Papua dan Papua Barat sesungguhnya telah memiliki 3 faktor untuk melakukan percepatan pembangunan, yaitu sumber daya, kewenangan dan kepemimpinan. Selain itu, inti dari otonomi khusus Papua yaitu perlindungan, pemberdayaan dan keberpihakan juga melekat di Papua dan Papua Barat. Hal ini juga didukung oleh para kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati sampai Walikota yang 90 persen adalah orang asli Papua.

Di depan pimpinan sidang yang juga Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, Kambuaya melanjutkan bahwa banyaknya DOB di Papua dan Papua Barat juga telah mendukung pelayanan publik. Sehingga tidak ada lagi masalah dalam jangkauan pelayanan publik diwilayah terpencil dan tertinggal. Semua sudah terjangkau oleh pemerintah daerah.

Sayangnya, lanjut Kambuaya, semua ini tidak berdampak pada kemajuan Papua. Kambuaya menilai justru yang terjadi akhir – akhir ini semakin memprihatinkan.

"Sudah 17 tahun otsus Papua didukung dana otsus yang hampir 80 triliun untuk mencukupi hanya 4,5 juta penduduk di Papua dan Papua Barat. Elite–elite politk Papua tidak fokus bekerja. Tata pemerintahan dijalankan di luar ketentuan UU. Saya tetap mem – blame orang Papua. Tidak ada itu ancaman merdeka, itu hanya tameng mereka saja. Orang Papua yang harus bertanggungjawab, bukan Jakarta," tegas Kambuaya.

Prof Balthasar Kambuaya memberikan beberapa saran dan rekomendasi kepada Komite I DPD RI terkait rencana evaluasi otsus Papua. Pertama, segera semua pihak selesaikan perdasi perdasus. Kedua, segera selenggarakan peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan dan masyarakat. Ketiga, punishment harus tegas.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Jawaban Panglima Agus Subianto Dicecar DPR Soal TNI Isi Jabatan Sipil hingga Pilkada
VIDEO: Jawaban Panglima Agus Subianto Dicecar DPR Soal TNI Isi Jabatan Sipil hingga Pilkada

Berbagai masalah ditanyakan anggota dewan kepada Panglima dan jajarannya.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI
Usai Kalah di Pilpres, Cak Imin Kembali Hadiri Rapat Paripurna di DPR RI

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Lakukan Pendekatan Kesejahteraan, Percepatan Pembangunan Papua Dimulai Tahun Ini
Pemerintah Lakukan Pendekatan Kesejahteraan, Percepatan Pembangunan Papua Dimulai Tahun Ini

Presiden Jokowi menggelar rapat terbatas terkait pembangunan Papua.

Baca Selengkapnya
BKSAP DPR dan Deputi PM Papua Nugini Bertemu Bahas Investasi-Hilirisasi
BKSAP DPR dan Deputi PM Papua Nugini Bertemu Bahas Investasi-Hilirisasi

Menurut Putu, terbentuknya kerja sama Indonesia dengan Papua Nugini merupakan hal yang positif.

Baca Selengkapnya
Dialog Bersama Parlemen Melanesia, Ketua DPR RI Sebut Soal Pembangunan Papua
Dialog Bersama Parlemen Melanesia, Ketua DPR RI Sebut Soal Pembangunan Papua

Puan Maharani mengikuti acara dialog parlementer bersama negara-negara organisasi Melanesian Spearhead Group (MSG).

Baca Selengkapnya
Buka Forum Parlemen RI-Pasifik Bersama Jokowi, Puan Bicara Prinsip Kesetaraan di Kawasan
Buka Forum Parlemen RI-Pasifik Bersama Jokowi, Puan Bicara Prinsip Kesetaraan di Kawasan

Puan pun tampak duduk bersebelahan dengan Presiden Jokowi saat acara berlangsung.

Baca Selengkapnya
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II

Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
Puan Maharani: Indonesia Komitmen Jadi Mitra Pembangunan Negara Kawasan Pasifik
Puan Maharani: Indonesia Komitmen Jadi Mitra Pembangunan Negara Kawasan Pasifik

Puan mengutarakan, sebanyak 12 negara , termasuk 7 Ketua Parlemen hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya
2 Jenderal Jadi Kapolda di Daerah Otonomi Baru Papua tetapi Belum Punya Markas, Ini Penjelasan Polri
2 Jenderal Jadi Kapolda di Daerah Otonomi Baru Papua tetapi Belum Punya Markas, Ini Penjelasan Polri

Dua Kapolda tersebut yakni Brigjen Pol Alfred Papare sebagai Kapolda Papua Tengah, dan Brigjen Pol Gatot Haribowo sebagai Kapolda Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tunjuk Dua Kapolda untuk Pembentukan DOB
Kapolri Tunjuk Dua Kapolda untuk Pembentukan DOB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk dua Kapolda untuk Daerah Otonom Baru atau DOB, yakni Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
DPR Beberkan Sederet Isu Strategis di Forum Indonesia-Pasifik, Ada Perubahan Iklim sampai Investasi
DPR Beberkan Sederet Isu Strategis di Forum Indonesia-Pasifik, Ada Perubahan Iklim sampai Investasi

DPR RI menjadi tuan rumah penyelenggaraan Sidang Kedua Indonesia-Pasific Parliamentary Partnership (IPPP) di Senayan, Jakarta Pusat pada 25-26 Juli 2024.

Baca Selengkapnya