Gelar Salat Jumat di Graha BNPB, Doni Monardo Terapkan Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Panjang (PSBB) dengan status transisi menuju tatanan normal baru. Masa transisi PSBB di Jakarta dimulai hari ini, Jumat (5/6).
Tempat-tempat ibadah di Jakarta pun telah diizinkan buka, namun tetap dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.
Seperti yang diterapkan di Graha BNPB, tempat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo berkantor. Terlihat, Doni dan karyawan lainnya menggunakan masker. Selain itu, safnya pun berjarak. Bukan hanya itu saja, terlihat semuanya membawa sajadah masing-masing.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa nama lengkap Anies Baswedan? Anies Baswedan, dengan nama lengkap Anies Rasyid Baswedan, merupakan salah satu kandidat presiden untuk tahun 2024, dilahirkan di Kuningan pada tanggal 7 Mei 1969.
-
Apa yang disepakati PDIP dan Anies? Meski akhirnya PDIP tidak mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta, menurut Basarah, Anies mengakui gagasan dan rencana baik untuk menjadi jembatan silaturahmi antara kelompok Islam dan kalangan Nasionalis Soekarnois akan terus dijalankan karena hal itu menjadi kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kapan Anies Baswedan berkunjung ke Pontianak? Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyambangi Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (26/12).
-
Kenapa Anies Baswedan jadi menteri? Kesungguhannya dalam memajukan sektor pendidikan terwujud ketika Jokowi memilihnya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan salat jumat dan jemaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Hal ini menyusul keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membolehkan salat Jumat dilakukan per hari ini.
Fatwa MUI bernomor 31 Tahun 2020 yang diterima Liputan6.com, Jumat (5/6/2020) ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris HM Asrorun Ni'am Sholeh. Fatwa itu menjelaskan tentang ketentuan umum penyelenggaraan salat jumat. Yang pertama terkait dengan saf salah jemaah.
Disebutkan, meluruskan dan merapatkan saf (barisan) pada salat berjemaah merupakan keutamaan dan kesempurnaan berjemaah. Namun untuk kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ketentuan tersebut dapat dikecualikan.
"Salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah," tulis fatwa tersebut.
"Untuk mencegah penularan wabah Covid-19, penerapan physical distancing saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah," jelas fatwa itu.
©2020 Liputan6.com/Putu Merta Surya PutraKemudian terkait pelaksanaan salat Jumat, disebutkan dalam fatwa MUI pada dasarnya salat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika jemaah salat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang) dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.
"Jemaah boleh menyelenggarakan salat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan salat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan salat Jumat dengan model shift hukumnya sah," kata fatwa ini.
Kemudian, penggunaan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.
"Menutup mulut saat salat hukumnya makruh, kecuali ada hajat syar'iyyah. Karena itu, salat dengan memakai masker karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah Covid-19 hukumnya sah dan tidak makruh," demikian Fatwa MUI tersebut.
MUI juga merekomendasikan agar pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudlu dari rumah, dan menjaga jarak aman. Selain itu, khatib juga diminta memperpendek khutbah Jumat dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat salat.
"jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing," demikian anjuran dari MUI.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.
Baca SelengkapnyaHeru mempertimbangkan bakal menerapkan WFH untuk ASN DKI untuk tekan polusi udara di Jakarta
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mengeluarkan surat edaran bagi seluruh peserta didik dan aparatur sipil negara agar belajar serta WFH saat Misa akbar Paus Fransiskus besok
Baca SelengkapnyaKebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Baca Selengkapnya"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."
Baca SelengkapnyaKabar duka ini dibenarkan oleh Kepala BNPB Letjen Suharyanto.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menerangkan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional
Baca SelengkapnyaJabatan Heru Budi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta resmi diperpanjang.
Baca SelengkapnyaDishub DKI mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut.
Baca SelengkapnyaHeru diminta fokus menjalankan program kerja prioritas.
Baca SelengkapnyaHalalbihalal yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta itu dimulai sekira pukul 07.30 WIB.
Baca Selengkapnya