Geledah Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kejati Banten Sita Uang Rp1,1 Miliar
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis (27/1). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan ke perusahaan jasa titipan.
"Secara gerak cepat maka pada hari ini sekira pukul 11.00 tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berjumlah lima orang telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta," kata Kasie Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan.
Ivan menegaskan, kedatangan itu juga merupakan tindak lanjut dari peningkatan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi itu ke tingkat penyidikan. "Jadi sudah naik ke penyidikan status perkaranya terhitung sejak Rabu 26 Januari," jelasnya.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
KPK sedang menyelidiki apa? “Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,“ kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Sita Uang hingga Dokumen
Ivan menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dari kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta itu, dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
"Bahwa dalam kegiatan penyitaan tersebut pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar," terangnya.
Dalam kegiatan itu, kata Ivan, penyidik menyita uang tunai senilai Rp1.169.900.000. Mereka juga mengamankan sekira satu koper dokumen terkait.
"Untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," jelas dia.
Selain menggeledah kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, tim penyidik Pidana Khusus Kejati Banten juga sedang memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta. Mereka untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi itu. "Ya ada empat orang dalam pemeriksaan," pungkasnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaHubungan pasangan selingkuh ketahuan setelah istri dari suami membongkar percakapan ke grup kantor.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan tersebut berada di kawasan Rorotan, Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKejati akan melakukan pemangilan kepada para tersangka pada 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPerusahaan tersebut mengekspor sarung tangan sebanyak 339 karton
Baca SelengkapnyaTerduga pelaku tersebut diketahui atas nama inisial AP.
Baca Selengkapnya