Geledah Rumah Azis Syamsuddin dan Ruang Kerja di DPR, Penyidik KPK Bawa 7 Koper

Merdeka.com - Penyidik KPK melakukan penggeledahan di dua tempat terkait kasus suap upaya menghentikan penyidikan terhadap Wali Kota Tanjungbalai. Dua lokasi itu adalah ruangan kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan rumah dinasnya.
Dari gedung DPR, penggeledahan berakhir sekitar pukul 22.20 WIB, Rabu (28/4). Total ada lima koper yang digunakan penyidik untuk mengangkut barang-barang yang disita dari ruangan kerja politikus Golkar itu di lantai 4 Gedung Nusantara III.
Tak satupun penyidik yang mau memberi keterangan barang-barang apa yang disita dari ruangan Azis.
Sementara di lokasi kedua, penggeledahan dilakukan di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya Kavling C3/3, Kuningan, Jakarta Selatan.

Di lokasi ini, penggeledahan berlangsung selama hampir dua jam yang berakhir sekitar pukul 21.47 WIB. Ada dua koper yang diangkut penyidik usai penggeledahan dilakukan.
Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebelumnya diungkap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pihak yang memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju. Syahrial berasal dari Partai Golkar, satu partai dengan Azis.
KPK telah menetapkan Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai. Dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yakni terkait suap jual beli jabatan.
Uang sebesar Rp 1,3 miliar diterima penyidik Robin dan Maskur melalui transfer dan tunai. Syahrial diketahui telah mentransfer sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia teman dari penyidik Robin.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya