Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah rumah Laksma Bambang, POM TNI sita dolar singapura dan AS

Geledah rumah Laksma Bambang, POM TNI sita dolar singapura dan AS Konferensi Pers di Mabes TNI. ©2016 merdeka.com/adriana megawati

Merdeka.com - Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) menggeledah kediaman Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo. Penggeledahan dilakukan POM TNI tak lama setelah KPK menyebut ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla tahun anggaran 2016.

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, dan kami sudah melakukan penggeledahan di kediaman bapak laksamana pertama Bambang Udoyo. Ditemukan barang bukti yang ada di situ," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom) Mayjen TNI Dodik Wijarnarko kepada awak media di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (30/12).

Dalam penggeledahan itu, POM TNI menemukan uang dolar singapura dan USD. Namun, uang tersebut tak utuh setelah Bambang mengakui telah mempergunakannya.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi barang bukti yang kami dapat dari hasil penggeledahan uang dolar Singapura sebanyak 80 ribu dan USD 50 ribu. Tetapi yang kita dapatkan ini tentunya kekurangan dari nilai itu, sudah dipakai yang lain-lain," kata Dodik.

POM TNI sendiri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitoring satelit Bakamla tahun anggaran 2016. Bambang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan surveillance system di Bakamla berujung suap tersebut.

"Tindak pidana yang dilanggar adalah pidana korupsi," kata dia.

POM TNI masih mengkaji sanksi yang bakal diberikan terhadap Laksma Bambang Udoyo. Menurut Dodik, POM TNI sementara harus menentukan pasal terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi kepada Laksma Bambang.

"Sanksi, kalau tugas saya sementara saya harus menentukan pasal. Dari pasal saya harus menentukan unsur-unsur dari pasal terpenuhi, tapi yang jelas dia korupsi," tutur Dodik.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menangkap empat orang dan uang setara dua miliar dalam operasi tangkap tangan melibatkan pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang tersebut terkait suap dalam proyek pengadaan alat monitoring satelit di Bakamla dalam APBN-P 2016.

Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan pegawai swasta yang bekerja di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta Direktur PT MTI, Fahmi Dharmawansyah. Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla, Edi Susilo Hadi, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK berkolaborasi dengan POM TNI untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum perwira TNI, dalam dugaan suap proyek pengadaan di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kolaborasi antara KPK dan Pom TNI itu tampak dalam pemeriksaan Fahmi Darmawansyah, bos PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang kini telah berstatus tersangka.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Jenis Belasan Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo
Ini Jenis Belasan Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Penyelidikan legalitas belasan senpi itu diambil alih Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang
Polisi Ringkus Pengedar dan Pembuat Uang Palsu di Batang

Pengungkapan berawal ketika tersangka T beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat bernopol H 6252 ASD.

Baca Selengkapnya