Geledah Rumah Para Tersangka, Kejati Amankan Barang Bukti Korupsi Bank Jatim
Merdeka.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah rumah para tersangka korupsi Bank Jatim. Dari penggeledahan ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hendak diamankan dan dibawa kabur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menyatakan, penyidik Kejati Jatim dibantu tim penyidik Kejari Kabupaten Malang telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat kediaman para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim.
"Telah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka DB. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita barang bukti berupa 31 sertifikat dan ditemukan barang bukti lain yang diduga akan diamankan atau dibawa kabur," kata Fathur kepada wartawan, Selasa (9/3).
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Dimana rumah kader PDIP yang digeledah? Rumah yang digeledah itu diketahui berada jalan Halim perdana Kusuma Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Siapa kader PDIP yang digeledah rumahnya? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang anggota DPRD Jawa Timur bernama Mahfud dari Fraksi PDIP.
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Dimana penggeledahan dilakukan? 'Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero),' kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
Ia menambahkan, penggeledahan lalu dilanjutkan ke kediaman tersangka AP dengan didampingi karyawan dan Ketua RT setempat. Penyidik lalu melakukan penggeledahan dalam upaya pencarian barang bukti maupun aset dari tersangka AP. Namun tim penyidik tidak menemukan barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP.
"Hingga waktu yang ditentukan, penyidik tidak menemukan aset maupun barang bukti terkait maupun aset bergerak dari tersangka AP," tegasnya.
Proses penggeledahan oleh tim penyidik lalu dilanjutkan ke rumah tersangka MR. Mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya ini menyatakan, hingga kini tim penyidik masih melakukan proses penggeledahan di kediaman tersangka.
"Sampai saat ini masih berlangsung penggeledahan, yang diharapkan dapat menemukan BB maupun dokumen serta surat terkait Tindak Pidana Korupsi tersebut," pungkasnya.
Sebelumnya, empat orang tersangka ditahan dalam kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp100 miliar pada Bank Jatim cabang Kepanjen Malang. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan Kepala Cabang Bank Jatim.
Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto, eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen; Edhowin Farisca Riawan, karyawan Bank Jatim penyedia kredit; Dwi Budianto, kordinator debitur; dan Andi Pramono, kreditur.
Keempatnya dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim, setelah melewati rangkaian pemeriksaan.
Kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.
Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah tiga hingga 24 anggota. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerja sama dengan ketiga tersangka lainnya merealisasikan kredit tersebut, meski pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
Modusnya yakni meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet. Oleh Bank Jatim kredit-kredit sebesar total Rp100.018.133.170.000 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menyebut penggeledahan itu merupakan rangkaian dari pengusutan kasus dana hibah
Baca SelengkapnyaSelain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.
Baca SelengkapnyaPenyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik Menteri Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaAli menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah Rumah Dinas (Rumdin) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Baca SelengkapnyaTerlihat pula seseorang menggunakan rompi berwarna krem turut menyaksikan barang-barang tersebut saat dibawa masuk ke dalam mobil.
Baca SelengkapnyaBersamaan dengan penyitaan itu, penyidik juga langsung memasang plang sitaan KPK di rumah mewah Erik.
Baca SelengkapnyaTak ada sepatah kata pun dari penyidik KPK saat keluar gedung Setdaprov Jatim.
Baca SelengkapnyaKPK juga menelusuri aliran uang mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaAli mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaSelain dokumen APBD dan catatan aliran dana, tim penyidik KPK juga menyita dokumen elektronik tersimpan dalam komputer.
Baca SelengkapnyaKPK juga menggeledah sebuah rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9, Bekasi, Jawa Barat
Baca Selengkapnya