Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah Rumah Pasutri di Denpasar, Polisi Sita 193 Paket Ganja Gorila

Geledah Rumah Pasutri di Denpasar, Polisi Sita 193 Paket Ganja Gorila Pasutri pengedar narkoba gorila. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) bernama Firman (19) dan Yuniar (22) karena menjadi pengendara narkotika jenis ganja gorila.

Pasutri muda dengan status nikah siri ini, diamankan pihak kepolisian di alamat tempat tinggalnya di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat. Dari kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, sering terjadi transaksi narkotika.

Selanjutnya, selama beberapa hari pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Kemudian pada hari Rabu (6/2) sekira jam 21.30 Wita, polisi melihat Pasutri ini di TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan pada kedua tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram.

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, kedua Pasutri ini mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online kemudian barang dikirim lewat jasa expedisi JNE.

"Yang bersangkutan sebagai pengedar dan sudah 1 tahun mengedarkan tembakau gorila. Tersangka ini, menerangkan mendapatkan keuntungan menjual tembakau gorila per paket Rp 300.000," ucapnya di Mapolres Denpasar, Jumat (15/2).

Kapolresta juga menjelaskan, pasutri ini menjadi pengedar karena faktor ekonomi, dan baru pertama kali melakukannya. Selain itu, untuk para pembelinya dari kalangan mahasiswa dan para pekerja.

"Mereka ini nikah siri, suaminya (Firman) tugasnya sebagai yang memesan lewat online dan istrinya membungkusnya. Untuk barang bukti hampir setengah kilo (Ganja Gorila)," jelas Kapolresta.

Dari keterangan tersangka Firman, dalam satu tahun ini sudah 5 kali mendapatkan kiriman ganja gorila tersebut. Dalam satu pemesanan membayar Rp 13 juta.

"Dalam sehari bisa 5 kali transaksi (Ganja Gorila). Kami akan melakukan penyelidikan siapa saja pemakainya. Untuk barangnya dari luar Bali. Kami akan melakukan penyelidikan pemesanan onlinenya juga. Setiap pengiriman hampir setengah kilo gram (Ganja Gorila)," ujar Kapolresta.

Pasutri ini disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor, 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi
Sepak Terjang Pasutri Muda di Palembang Simpan 111,642 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN
Pemuda 21 Tahun Batal Pesta Tahun Baru di Bali Usai Ganja Seberat 5,5 Kg Dibongkar BNN

Kabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya
Pasutri asal Tanjung Balai Sumut Edarkan 1,17 Kg Sabu di Surabaya

Pasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.

Baca Selengkapnya
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga
Miris, Suami Istri di Pekanbaru Kompak Jual Sabu Demi Kebutuhan Rumah Tangga

Pasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo
Sepasang Kekasih Jualan Narkoba, Ditangkap Polisi Saat Kumpul Kebo

Saat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.

Baca Selengkapnya
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis
Ungkap 6,6 Kg Sabu dan Tembakau Sintetis, Polsek Kebon Jeruk Tangkap dua Residivis

Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).

Baca Selengkapnya
Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita
Kampung Bahari Digerebek, Puluhan Orang Ditangkap & Senpi, Narkoba Hingga Bom Asap Disita

Pihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali
Bareskrim Gerebek Pabrik Narkoba di Bali

Dari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu
VIDEO: Digulung Polisi Residivis Kasus Narkoba Masuk Bui Lagi, Barabuk 6,6 Kilogram Sabu

Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya