Geledah Rumah Pasutri di Denpasar, Polisi Sita 193 Paket Ganja Gorila
Merdeka.com - Kepolisian Polresta Denpasar mengamankan sepasang suami istri (Pasutri) bernama Firman (19) dan Yuniar (22) karena menjadi pengendara narkotika jenis ganja gorila.
Pasutri muda dengan status nikah siri ini, diamankan pihak kepolisian di alamat tempat tinggalnya di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat. Dari kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Jalan Tegal Dukuh Denpasar Barat, sering terjadi transaksi narkotika.
Selanjutnya, selama beberapa hari pihak kepolisian melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi. Kemudian pada hari Rabu (6/2) sekira jam 21.30 Wita, polisi melihat Pasutri ini di TKP dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
Saat dilakukan penggeledahan pada kedua tersangka, tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di kamar rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 193 paket tembakau gorila dengan berat bersih 448,92 gram.
Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan, kedua Pasutri ini mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli lewat online kemudian barang dikirim lewat jasa expedisi JNE.
"Yang bersangkutan sebagai pengedar dan sudah 1 tahun mengedarkan tembakau gorila. Tersangka ini, menerangkan mendapatkan keuntungan menjual tembakau gorila per paket Rp 300.000," ucapnya di Mapolres Denpasar, Jumat (15/2).
Kapolresta juga menjelaskan, pasutri ini menjadi pengedar karena faktor ekonomi, dan baru pertama kali melakukannya. Selain itu, untuk para pembelinya dari kalangan mahasiswa dan para pekerja.
"Mereka ini nikah siri, suaminya (Firman) tugasnya sebagai yang memesan lewat online dan istrinya membungkusnya. Untuk barang bukti hampir setengah kilo (Ganja Gorila)," jelas Kapolresta.
Dari keterangan tersangka Firman, dalam satu tahun ini sudah 5 kali mendapatkan kiriman ganja gorila tersebut. Dalam satu pemesanan membayar Rp 13 juta.
"Dalam sehari bisa 5 kali transaksi (Ganja Gorila). Kami akan melakukan penyelidikan siapa saja pemakainya. Untuk barangnya dari luar Bali. Kami akan melakukan penyelidikan pemesanan onlinenya juga. Setiap pengiriman hampir setengah kilo gram (Ganja Gorila)," ujar Kapolresta.
Pasutri ini disangkakan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor, 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan pidana denda Rp 800 juta atau Rp 8 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaKabid Pemberantasan BNNP Bali Kombespol I Made Sinar Subawa mengatakan pengungkapan tersebut
Baca SelengkapnyaKakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Baca SelengkapnyaPasutri asal Sumut, MT (30) dan RT (28) diringkus polisi di salah satu hotel, Jalan Diponegoro, Surabaya, karena membawa 1,17 kg sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek dan diinterogasi keduanya mengaku tinggal bersama tanpa hubungan pernikahan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaDari informasi dihimpun, sejumlah Warga Negara Asing (WNA) diamankan polisi saat penggerebekan tersebut.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya