Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Geledah Tas Slempang Milik Atut, Polisi Temukan Sabu

Geledah Tas Slempang Milik Atut, Polisi Temukan Sabu Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap seorang pengedar narkoba berinisial EK alias Atut (27). Warga asal Kampung Cengkong, Desa Suka Sari, Kecamatan Purwasari tersebut awalnya dicurigai warga yang melaporkan pemuda itu kepada kepolisian melalui aplikasi "Lapor Pak Kapolres".

Kanit Idik II Satres Narkoba Polres Karawang, Ipda Andi Sabri mengatakan berbekal informasi ciri-ciri orang yang dicurigai tersebut, polisi kemudian melakukan pengintaian dan penyelidikan.

"Alhamdulillah pengintaian dan penyelidikan oleh anggota Opsnal Unit Idik II Satres Narkoba Polres Karawang selama empat hari akhirnya berbuah hasil, dengan meringkus seorang pemuda yang dicurigai akan mengedarkan narkotika jenis sabu," kata Andi, Senin (11/10).

Pada saat dilakukan pemeriksaan, pemuda itu kedapatan membawa sabu siap edar yang disimpan dalam tas slempang pemuda tersebut.

Lanjut Andi, pemuda tersebut diringkus jajarannya di sebuah rumah di Kampung Cengkong, Desa Suka Sari, Kecamatan Purwasari, Karawang. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berukuran besar yang berisikan kristal warna putih, tiga paket berukuran besar dan ukuran sedang berlakban hitam yang di dalamnya terdapat plastik bening berisikan kristal warna putih.

Serta satu buah timbangan elektrik, satu pak plastik bening, satu handphone, dan satu tas slempang. Total berat sabu yang diamankan sebanyak 70,07 gram.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang temannya berinisial IQ (DPO) dengan cata dititip untuk dijualkan kembali. Pelaku terancam Pasal 114 (2) Jo 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 20 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP