Gelombang penolakan transportasi online kembali menggema di daerah
Merdeka.com - Sejumlah sopir angkutan umum kembali memprotes kehadiran transportasi online. Mereka ramai-ramai melakukan demonstrasi terkait menjamurnya keberadaan transportasi berbasis daring itu.
Demonstrasi itu terjadi di Bandung Raya, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, hingga Banyumas. Tuntutan para sopir dalam demonstrasi itu sama. Meminta pemerintah menertibkan keberadaan ojek online dan taksi online. Para sopir menilai kehadiran transportasi online menggerogoti pendapatan.
Dialog antara sopir angkutan umum dengan pemimpin daerah kerap dilakukan guna meredam konflik berkepanjangan. Sayangnya, dialog tersebut tak memuaskan para sopir angkutan umum.
-
Mengapa DPR RI minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Bagaimana DPR RI berharap perusahaan taksi online buat tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online.'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Siapa yang minta perusahaan taksi online buat tombol darurat? 'Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,' kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa dampak demo buruh pada lalu lintas? Banyaknya massa berimbas arus lalu lintas di Bekasi dan sekitarnya pada Kamis (30/11).
-
Apa itu ojek? Mengutip dari Jurnal Ojek dari Masa ke Masa Kajian secara Manajemen Sumber Daya Manusia karya Neneng Fauziah, mengatakan bahwa istilah ‘ojek’ berasal dari kata ‘obyek’.
-
Kenapa driver ojek online pakai jalan tikus? 'Jalan Tikus' atau jalan tembus. Jalan favorit bagi pengendara motor. Jalan yang biasanya hanya cukup dilewati satu motor. Saling terhimpit di gang sempit. Di tengah permukiman padat penduduk. Di antara gedung pencakar langit ibu kota. Membentang di atas lintasan sungai. Bahkan di jembatan yang hanya terbuat dari bambu.
"Kami menuntut sikap tegas. Perlu ada aturan kuat dan keberanian Bupati untuk menolak transportasi online yang merugikan kami," kata Ketua Forum Transportasi Banyumas (Fortas), Toni Kurniawan saat melakukan demonstrasi di kantor Bupati Banyumas, Selasa (17/10) kemarin.
Toni mengatakan, ratusan rekannya menuntut pemerintah daerah bersikap tegas melarang angkutan online beroperasi di wilayah Banyumas. Ia meminta Bupati Banyumas, Achmad Husein juga ketua DPRD Banyumas, Juli Kriasdianto meneken kesepakatan bersama pelarangan tersebut.
Pemangku kebijakan di Pemkab Banyumas diminta memberanikan diri mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau bahkan Peraturan Daerah (Perda). Terlebih menurut Toni, sebelumnya Bupati Banyumas memang pernah mengeluarkan surat edaran pelarangan angkutan online berplat hitam. Tapi sejauh ini, surat edaran ternyata tidak efektif menghentikan beroperasinya moda transportasi online di Banyumas. Bahkan pengamatan Fortas, banyak taksi online yang masuk ke Banyumas berasal dari luar kota yakni Jakarta sampai Malang.
Hal serupa terjadi di wilayah Bandung Raya. Kisruh transportasi online dan konvensional di kawasan Bandung Raya pekan belum juga ada titik temu.
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar mengaku tertarik dengan islah angkutan online dan konvensional di Cirebon yang kini bisa berjalan beriringan. Demiz, sapaan akrabnya, menyebut bisa saja pola transportasi dua model berbeda di Kota Cirebon diadopsi di daerah lainnya, khususnya Bandung Raya yang masih terjadi kisruh.
"Ini Bandung Raya-kan ya. Sementara Cirebon sudah ada kesepakatan. Saya sudah minta Kadishub Jabar (belajar) pola kerja sama yang dilakukan seperti apa. Sehingga bisa direplikasi sambil menunggu peraturan Pusat yang disahkan. Saya kira ini penting, karena ini jangan berlarut-larut menciptakan konflik antara online dan konvensional," kata Demiz, di Bandung, Senin (16/10).
Dia mengatakan, replikasi penting dilakukan untuk mengakhiri konflik antaran angkutan konvensional dan online. Ini juga dilakukan untuk meredam situasi sambil menunggu disahkannya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat tentang kepastian pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 soal kelegalan transportasi online.
"Barangkali nanti (Cirebon) bisa diterapkan sambil menunggu yang diterapkan pemerintah," terangnya.
Dia menambahkan, Pemprov Jabar sendiri tidak pernah melakukan pelarangan langsung tentang beroperasinya taksi online. Yang ada hanya imbauan. Himbauan sementara itu dibutuhkan untuk menunggu kepastian Pemerintah pusat merevisi Permenhub nomor 26/2017 tersebut.
"Kemarin itu muncul tiba-tiba dilarang. Itu taksi konvensional mogok makannya yang online diminta diberhentikan sementara. Jangan mogok semua konvensional. Kalau mogok semua lumpuh dong," terangnya.
Pemerintah pusat melalui Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Regulasi baru yang menjadi dasar operasional transportasi online berlaku 1 April lalu.
"Ada 11 point penting dalam revisi PM 32 Tahun 2016," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat saat itu, Pudji Hartanto, di Jakarta, minggu (26/3).
Adapun sebelas poin itu meliputi jenis angkutan sewa; kapasitas silinder mesin kendaraan; Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus; kuota jumlah angkutan sewa khusus. Kemudian, kewajiban STNK berbadan hukum; pengujian berkala/ KIR; Pool; Bengkel; Pajak; Akses Digital Dashboard; dan Sanksi.
Namun Mahkamah Agung telah membatalkan 14 pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum. Salah satu pasal yang dibatalkan adalah mengenai tarif transportasi online.
Lalu bagaimanakah penyelesaian kisruh keberadaan transportasi online?
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grab Indonesia tidak pernah memotong pendapatan Mitra Pengemudi untuk dialokasikan sebagai diskon bagi konsumen
Baca SelengkapnyaMereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.
Baca SelengkapnyaPengguna ojek online (ojol) untuk menghindari kawasan sekitar Medan Merdeka Jakarta Pusat terkait aksi ojol.
Baca SelengkapnyaOjol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.
Baca SelengkapnyaGojek memastikan layanan mereka akan tetap berjalan normal
Baca SelengkapnyaDalam tuntutannya ojol meminta pihak pemerintah untuk membuat undang-undang perihal hubungan kerja antara pihak ojol dengan perusahaan aplikasi.
Baca SelengkapnyaUsai mendengarkan keterangan dari perwakilan Kominfo, massa membubarkan diri dengan tertib
Baca SelengkapnyaRibuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMereka menyuarakan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta tarif dan insentif yang layak.
Baca SelengkapnyaAksi unjuk rasa ini menuntut persoalan mengenai tarif di mana potongan yang dibebankan kepada mitra driver mencapai 20 persen hingga 30 persen.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca Selengkapnya