Gemar koleksi video porno, Angga merambah bisnis film esek-esek
Merdeka.com - Polda Jawa Timur sukses membongkar kasus peredaran video porno via internet yang diproduksi di kawasan Wonorejo I, Surabaya. Dalam bisnisnya itu, tersangka mampu meraup keuntungan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Pengusaha video porno yang ditangkap polisi itu adalah Angga Brata Samudra (34), warga Bendul Merisi, Surabaya.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Awi Setiyono, dalam menjalankan bisnisnya, pemuda pengangguran ini bekerja seorang diri. "Tersangka menggandakan gambar-gambar porno kemudian memasarkannya melalui situs internet dengan website: www.samodvd.blogspot.com," terang Awi di Mapolda Jawa Timur, Senin (8/9).
Setiap meng-upload video mesum, tersangka melakukannya di kawasan Wonorejo I. "Modus peredaran video porno milik tersangka ini, dengan mengedarkan film-film porno dalam bentuk flash disc, DVD, dan hard disc secara on line via internet," lanjut mantan Wadirlantas Polda Jawa Timur itu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam film porno? Siskaeee dijerat bersama 10 pemeran lainnya, sebagai tersangka dalam film porno. Di antaranya 8 pemeran wanita yang ditetapkan menjadi tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.Sementara untuk pemeran pria yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni berjumlah dua orang bernama Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Di mana pelaku mendapatkan video korban? 'Pada tanggal 11 Maret korban datang ke Subdit Siber Direktorat Krimsus Polda NTT untuk melakukan pengaduan. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan ternyata tanggal 15 Maret ada kejadian lagi,' jelasnya, Rabu (3/4).
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa melihat video zina itu dosa? 'Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli). (Dalam hal ini) Ali asy-Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat' (Sulaiman al-Bujairimi, at-Tajrid li Naf’ al-‘Abid, al-Maktabah al-Islamiyyah-Turkey).
Kemudian, masih kata Awi, untuk memudahkan calon pembeli, tersangka mencantumkan nomor HP, PIN BB dan email: patso79sby@yahoo.com. "Tersangka menjual video porno ini, per judul dibanderol seharga Rp 300 ribu untuk pembelian dalam bentuk flash disc maupun DVD. Dan untuk sekali pemesanan, pelanggannya harus membeli minimal 20 judul."
Dari pengakuan tersangka kepada penyidik, rata-rata pelanggannya dari luar Kota Surabaya. Untuk masalah pengiriman barang, dikirim via ekspedisi JNE. "Sebelum menerima barang pesanannya, si pembeli harus membayar uang sesuai harga barang yang dipesan melalui rekening BCA atas nama tersangka."
"Untuk pembelian video porno dalam bentuk hard disc ukuran 3 tera berisi 600 judul, tersangka mematok harga Rp 1,2 hingga 1,5 juta," sambung Awi.
Sementara tersangka mengaku, sebelum memulai bisnisnya sejak 2013 lalu, dia adalah kolektor video porno. "Saya awalnya hanya mengoleksi film-film porno sejak masih SMA. Kemudian 2013 saya menjualnya melalui internet. Dalam satu bulan, saya bisa dapat uang antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,8 juta," kata pemuda yang mengaku mengoleksi 2.400 judul video porno produksi Eropa hingga Asia itu.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka ditangkap petugas dari Polda Jawa Timur di rumahnya, beserta barang bukti berupa satu unit flash disc ukuran 16 Gb, satu unit BlackBerry Torch, satu unit Laptop, PC, hard disc ukuran 3 tera, dan 150 pack CD master.
Tersangka akan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 (1) Undang-Undang RI No 11 tahun 2008, tentang IT. Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf (a), (d), (e) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008, tentang pornografi. "Serta Pasal 282 ayat (1), (2), (3) KUHP, dan Pasal 40 huruf (c) Undang-Undang RI No 8 tahun 1992, tentang perfilm," tegas Awi. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada para pemeran film porno.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaSalah satu video porno yang paling dikenal berjudul Siskaeee: Keramat Tunggak.
Baca SelengkapnyaPria asal Malang ditangkap lantaran pandai membuat website berisi konten porno anak.
Baca SelengkapnyaRumah industri pembuatan film porno ini sendiri sudah berhasil memproduksi sebanyak 120 film dengan melibatkan sutradara hingga pemain pria dan wanita.
Baca SelengkapnyaSudah 120 film diproduksi oleh mereka. Mereka mematok harga untuk yang ingin berlangganan.
Baca SelengkapnyaTersangka I berperan sebagai sutradara sekaligus produser dalam produksi film panas tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKepada penyidik, OS mengaku terlebih dahulu mencari kontem video porno yang nantinya akan disebarluaskan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap bisnis film porno yang menggunakan situs streaming berbayar.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) resmi memblokir tiga situs website yang dikelola rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya