Gembong Narkoba Penyelundup 47 Kg Sabu Dijerat TPPU, Polisi Sita Jaguar hingga Harley
Merdeka.com - Polisi menjerat bandar narkoba penyelundup 47 kilogram sabu lewat perairan Bengkalis, Riau, dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi menyita aset tersangka Rp50 miliar.
"Ini kelas kakap ini, mastermind-nya. Kasus ini terungkap usai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9).
Menurut Dedi, pengungkapan TPPU kasus narkoba ini menjadi tangkapan terbesar di sepanjang tahun 2022. Penangkapan tersebut menjadi realisasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penuntasan peredaran narkoba di Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
"Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," ujar Dedi.
Kronologi Penangkapan
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba itu terjadi pada 12 april 2022 di wilayah Perairan Bengkalis, Riau. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial MN, HA, dan MD dengan barang bukti sabu 47 kilogram dari Malaysia. Dalam prosesnya, tim turut memasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap AM alias AT dan Abdullah alias DL.
"DPO AM alias AT warga binaan lapas, lalu Abdullah alias DL ditangkap 12 Juni 2022 di Pekanbaru, Riau. Dan saat ini kasusnya sudah kita kirim ke Kejaksaan Agung, sudah P21 dan ditahan di Lapas Cipinang," ujar Krisno.
Krisno melanjutkan, polisi kemudian menerima informasi keterlibatan FA alias V yang merupakan mastermind atau bandar kelas kakap sindikat narkoba tersebut dari penangkapan ketiga tersangka. AT kemudian ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022.
"Dalam proses penyidikan terhadap FA alias V, mengakui bahwa sabu yang diselundupkan oleh tersangka MN, HA, dan MD dari Malaysia tersebut, dipesan dari UJ yang merupakan DPO warga negara Malaysia. Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telephone, selanjutnya FA alias V menggunakan jasa MN sebagai becak laut," kata dia.
Dari FA alias V, polisi mendapat informasi dan data yang mengarah pada dugaan TPPU melalui penelusuran transaksi keuangan kasus narkoba oleh MN, HA, dan MD. Atas dasar itu, polisi menetapkan FA alias V sebagai tersangka TPPU terkait narkoba.
"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba dan membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," tambah Krisno.
Barang Bukti Disita Polisi
Selain WN Malaysia berinisial UJ, polisi juga menetapkan SH sebagai DPO dalam kasus narkoba jaringan internasional ini. Adapun barang bukti yang disita antara lain tujuh buah ponsel; enam unit mobil merek Jaguar, Honda Accord, Mercedez Benz, Toyota Fortuner, Suzuki Ertiga dan Carry; empat unit motor gede merek Harley Davidson dan 1 Indian; objek tanah dan bangunan kurang lebih sebanyak 46 unit di Bekasi, Jakarta, Bogor dan Bandung. Nilai estimasi seluruh aset tersebut kurang lebih Rp50 miliar.
Kemudian dari rekening yakni Bank BCA atas nama EW, S, EES, dan, FPA. Sementara untuk rekening terafiliasi dengan rekening tersangka yang diblokir adalah Bank BRI, BNI, BCa atas nama IK; rekening Bank BNI, BCA, CIMB, BRI, atas nama MM; Bank BRI atas nama HF dan KH; Bank BCA atas nama RSUN, RS dan AP, dengan total rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6.344.081.000.
Para tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Narkoba, Primer Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga.
Sementara tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun.
Penjelasan Polisi Pengusutan TPPU Kasus Narkoba Tak Banyak Muncul ke Publik
Krisno menambahkan, sepanjang tahun 2022 ini ada tiga kali ekspose TPPU kasus narkoba. Jumlah tersebut tidak berarti kinerja yang dilakukan kurang maksimal.
"TPPU ini tidak segampang itu, jadi lebih lama dia. P21-nya (berkas lengkap) pun cenderung lebih lama dibanding narkoba. Penyelidikannya lebih lama. Makanya butuh teknik yang nggak bisa saya kasih tahu," kata Krisno.
Menurut Krisno, polisi tidak berhenti pada pengungkapan TPPU kasus narkoba dengan nilai Rp50 miliar tersebut.
"Kalau tentang ekspos, ini kan sangat besar. Yang lain juga masih on going," jelas dia.
Terlebih, kata Krisno, tidak semua hasil penindakan kasus narkoba berkembang ke TPPU. Namun yang pasti, segala bukti yang mengarah ke pencucian uang akan diusut secara profesional.
"Ya tetap bisa lah (bandar kecil kena TPPU). Sejatinya kan kalau ada buktinya kan," tutup Krisno.
Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beragam aset mewah mulai dari mobil sport, motor trail, hingga kapal cepat turut diamankan.
Baca SelengkapnyaHendra Sabarudin dapat menyamarkan aset-asetnya dengan dibantu delapan anak buah dengan peran berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaDittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar kasus TPPU yang dilakukan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Aset senilai Rp89 miliar berhasil disita.
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu ratusan kilogram dan puluhan butir ektasi ditangkap.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDiperkirakan total aset dari sindikat narkoba Fredy Pratama mencapai Rp10,5 triliun.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolri membongkar kasus sindikat bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi kurang lebih 3 minggu untuk mengungkap kasus.
Baca SelengkapnyaTim gabungan mendatangi rumah pelaku di Jalan Beringin Raya, Lorong Kayu Ara, Kecamatan Ilir Timur III Palembang
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya