Geram pembicaraan direkam, Setnov sebut Maroef penjahat tak beretika
Merdeka.com - Ketua DPR, Setya Novanto, menyampaikan 12 lembar pembelaan di sidang dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukannya. Salah satunya soal rekaman pembicaraan saat dirinya bertemu dengan pengusaha Rizal Chalid dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juni di Hotel Ritz Carlton, lantai 21.
Dalam pembelaannya, Setya tak terima bila pembicaraan pada pertemuaan itu direkam Maroef. Dia menilai tindakan merekam itu sangat jahat.
"Bahwa tindakan saudara Maroef Sjamsoeddin yang melakuan perekaman/penyadapan adalah tindakan kriminal dan sangat tidak beretika," kata Setya dalam lembar pembelaannya yang dibagikan pada wartawan di gedung DPR, Senin (7/12).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
Dia membandingkan rekaman yang dilakukan penegak hukum dengan yang dilakukan Maroef. Menurutnya, lembaga penegak hukum yang melakukan perekaman tetap dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku.
"Maroef Sjamsoeddin adalah pegawai swasta perusahaan asing di Indonesia (PT Freeport), bukan penegak hukum yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk merekam atau menyadap pembicaraan pejabat negara atau warga negara Indonesia siapa pun," tambahnya.
Dia memberi masukan pada MKD, bila menggunakan rekaman yang dianggapnya ilegal itu sebagai alat bukti maka akan merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Keadilan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan akan dianggap sebagai tindakan penegakan hukum secara melawan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Setya juga menilai rekaman itu ilegal dan tak bisa dijadikan alat bukti.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaProtes keras ini disampaikan oleh pengacara keluarga korban, Dimas Yemahura.
Baca SelengkapnyaDemikian pula halnya dengan pengungkapan serta penyebaran informasi tersebut, apakah menyangkut kepentingan privat ataukah kepentingan publik.
Baca SelengkapnyaPernyataan Rocky Gerung, kata Hasto, sangat tidak dipantas diucapkan. Sehingga wajar direspons oleh kader PDIP.
Baca SelengkapnyaRoy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.
Baca SelengkapnyaKonten itu, lanjut Fatia juga demi menguji keterbukaan negara ihwal dugaan keterlibatan bisnis ekstraktif yang dianggap berdampak pada situasi HAM di sana.
Baca SelengkapnyaHendri mengatakan, peran juru kamera masih didalami.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca Selengkapnya