Gerayangi anak tiri, Koekoe berkilah itu perbuatan genderuwo
Merdeka.com - Koekoe Budiono (40), warga Jalan Ploso, Surabaya, Jawa Timur diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya karena dilaporkan cabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun, SV. Tersangka mengaku, perlakuan tidak senonoh terhadap anak istri sirihnya itu, karena terinspirasi film porno yang dikoleksi di memori handphone miliknya.
Gilanya lagi, perbuatan cabul itu dilakukan saat istrinya (ibu korban) tidur di sampingnya.
"Saya sering lihat film porno yang saya koleksi di HP saya," akunya pada penyidik di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (19/2).
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang membacok ketua KPPS? Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Palembang inisial OS (30) dilarikan ke rumah sakit akibat dibacok petugas Linmas, RV (40).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa polisi yang melakukan pencabulan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Tak masuk akal lagi, sebelum ditunjukkan bukti-bukti kuat perbuatannya itu, tersangka sempat berdalih, kalau perbuatan tak senonoh itu bukan dia yang melakukannya, tapi genderuwo (hantu berbulu lebat).
"Dia (korban) waktu ditanya ibunya, kenapa menangis dan takut, saya bilang mungkin baru saja mimpi ditakut-takuti hantu," dalihnya.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mendengar jawaban tersangka yang berbelit-belit itu, geram dan tanpa kontrol memukul kepala tersangka. "Kamu itu pengecut," bentak Yeni.
Dijelaskan mantan Kanit PPA Polres Surabaya Timur ini, peristiwa ini bermula, pada September 2015 lalu, saat korban yang biasanya tinggal dengan ayah kandungnya, kangen ibunya. Diapun menginap di rumah ibunya bersama tersangka.
Nah, saat bocah yang masih duduk di bangku kelas 5 SD ini tidur satu kamar dengan ibunya, tersangka memanfaatkannya dengan menggerayangi tubuh korban. Meski di sampingnya, ada sang istri yang tengah pulas tidur.
"Korban takut dan pasrah diperlakukan tidak senonoh, sampai akhirnya ibunya bertanya. Dari situlah diketahui kalau suaminya itu berbuat jahat pada anaknya," terang Yeni.
Saat korban berterus terang pada ibunya, lanjutnya, tersangka menjawabnya dengan enteng. "Tersangka bilang ke istrinya kalau ada genderuwo. Dan biar anaknya tidak lagi ketakutan, tersangka meminta istrinya untuk membelikan anaknya itu sepatu."
Tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014, tentang perubahan UU No 23/2003, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar," tegas Yeni. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atas perbuatannya itu, RY saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut.
Baca SelengkapnyaHingga kini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut kaitan dengan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaJulieghtin menjelaskan kronologi berawal saat pelaku menanyakan kepada istrinya siapa laki-laki pertama yang menidurinya.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaKejadian itu terjadi saat tersangka Gregorius digiring keluar menuju ruang tahanan.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi jika penyebab penganiayaan ini dilatarbelakangi persoalan keluarga.
Baca SelengkapnyaPelaku menyerahkan diri usai kepolisian melakukan langkah persuasif dengan berkomunikasi dengan orang tua dan istri pelaku
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dilakukan FR kepada SR berusia 10 tahun viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaD berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca SelengkapnyaPemulihan psikologis dilakukan dengan koordinasi bersama Biro SDM Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyapihak keluarga korban mendatangi Polres Pegunungan Bintang dan meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca Selengkapnya