Gerebek Gudang di Gresik & Blitar, Polisi Sita 16,7 Ton Benih Pertanian Ilegal
Merdeka.com - Polisi menggerebek sebuah gudang di Gresik dan Blitar yang menyimpan dan memproduksi benih tanaman pertanian ilegal. Dari penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah jenis benih tanaman sebanyak 16,7 ton.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penggerebekan yang dilakukan oleh polisi ini berawal dari adanya laporan masyarakat, tentang peredaran bibit tanaman yang belum tersertifikasi.
Dari informasi tersebut, polisi lalu mengumpulkan informasi terkait dengan kegiatan ilegal tersebut. Dua tempat yang digerebek itu modusnya sama. Mereka memperdagangkan benih (tanaman) yang belum tersertifikasi sesuai dengan undang-undang yang ada.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Di mana lelang bandeng Gresik dilakukan? Terbentuklah Malam Selikur atau Selawe (malam 21 atau 25) di pasar Giri Gresik dengan melelangkan ikan bandeng untuk menyambut malam lailatul qadr.
-
Di mana petani menemukan artefak tersebut? Seorang petani di Spanyol tak sengaja menemukan artefak kuno saat sedang mencabut pohon zaitun di daerah semak di Baena.
-
Dari mana komoditas pertanian diekspor? Jelang dua hari peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78, Wakil Presiden (Wapres) Ma’aruf Amin, melepas ekspor sejumlah komoditas pertanian senilai 2,294 Triliun dari Pelabuhan Tanjung Priok ke 37 Negara.
-
Dimana benih pohon purba tersebut ditemukan? Para ilmuwan bereksperimen menanam benih berusia 1.000 tahun, yang ditemukan pada akhir 1980-an di Gurun Yudea, Palestina yang diduduki.
-
Apa yang ditemukan oleh petani tersebut? Artefak yang dia temukan berupa batu besar berbentuk agak bulat dan ada tiga retakan terlihat di batu itu sehingga membuat benda itu mirip jamur.
"UU yang dilanggar ada (UU) Holtikultura Nomor 13 tahun 2010. Yang dilanggar mereka tidak melakukan sertifikasi benih-benih yang berlaku di UU tersebut," ungkapnya, Rabu (30/10).
Dalam kasus ini, kata Frans, selain menyita berbagai jenis bibit tanaman ilegal, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka. Yakni SM, warga Blitar, yang diidentifikasi sebagai pemilik usaha dan pemilik gudang berinisial K, warga Gresik.
"Disita berbagai benih, seperti benih kangkung, kacang, cabe, buncis. Ini bahan vital yang diperlukan masyarakat, ini tidak tersertifikasi di luar UU Holtikultura," pungkasnya.
Barung menambahkan, benih-benih ini dipasarkan untuk wilayah Jawa Timur. Karena tidak tersertifikasi, maka benih-benih tersebut dapat dijual dengan murah oleh tersangka. Padahal, secara keamanan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dari Blitar, polisi menyita sekitar 1,7 ton, sedangkan dari Gresik polisi dapat menyita benih sekitar 15 ton.
Dari perdagangan benih ilegal yang dilakukan oleh para tersangka sejak 2011 lalu ini, tersangka bisa meraup keuntungan bersih hingga Rp300 juta pertahunnya.
Sementara itu, Darlina Yuni dari UPT Pengawasan Benih Dinas Pertanian Jawa Timur mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan pengawasan terhadap peredaran benih-benih ilegal yang beredar di masyarakat. Namun, para pelaku tersebut memanfaatkan lokasi yang tidak terjangkau oleh Dinas Pertanian Jatim.
"Kami melakukan pengawasan. Tapi pelaku memanfaatkan di tempat yang tidak terjangkau," ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai bahaya dari benih yang tidak tersertifikasi, Yuni menyatakan, biasanya berdampak pada hasil yang tidak sesuai. Sebab, benih yang beredar di masyarakat seharusnya melalui tahapan uji laboratorium.
"Bahaya sih tidak. Tapi biasanya berdampak pada hasil, karena tidak melalui tahanan uji lab," tegasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPertamina bersama aparat penegak hukum akan terus bersinergi mengungkap dan menindak upaya penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaMusim penggilingan atau panen raya diperkirakan pertengahan bulan Mei sampai November 2024
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaMendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaSebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaPenyitaan barang bukti gula dilakukan di Kantor PT SMIP yang terletak di Kota Dumai, Riau.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca Selengkapnya