Gerebek gudang di Sukoharjo, BPOM sita belasan ribu kosmetik ilegal
Merdeka.com - Sebanyak 17.155 kemasan kosmetik dari berbagai jenis dan merek diamankan
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah dari sebuah gudang di Sukoharjo, Kamis (29/10).
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Kenapa banyak produk skincare ilegal yang beredar? Sayangnya, banyak produk berbahaya yang juga ikut beredar di pasaran.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa bahaya skincare ilegal? Meski banyak yang menjanjikan hasil instan, bahan-bahan dalam produk tersebut justru bisa merusak kulit dan kesehatan dalam jangka panjang.
Rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang di Kelurahan Begajah, Sukoharjo digerebek petugas. Di tempat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan selama hampir 6 jam.
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jateng, Seta Rina Pujiastuti mengatakan, selain tim BPOM penggerebekan juga dibantu oleh Badan Lingkungan dan Polisi. Mereka, kata dia, melakukan penertiban kosmetik tanpa izin sebagai pengembangan temuan di pasar dan di rumah ini sebagai gudangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik rumah, STR sebagai distributor kosmetik ilegal dengan total nilai Rp 350 juta. Dari pengakuan pemilik kepada petugas, barang-barang ini sudah beredar di seluruh Solo Raya dalam beberapa waktu terakhir.
"Jika terbukti bersalah, pemilik atau pengedar kosmetika yang tidak dilengkapi dengan izin edar akan dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 tentang kesediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1,5 miliar," ucap Rina.
Rina menambahkan, semua barang kosmetika tersebut akan dibawa ke Semarang untuk periksa apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Selain itu pemilik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca Selengkapnya