Gerebek gudang di Sukoharjo, BPOM sita belasan ribu kosmetik ilegal
Merdeka.com - Sebanyak 17.155 kemasan kosmetik dari berbagai jenis dan merek diamankan
Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah dari sebuah gudang di Sukoharjo, Kamis (29/10).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa yang ditemukan di rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Bagaimana pelaku jual obat di Tasikmalaya? 'Awalnya mereka menyebarkan informasi dari mulut ke mulut, menawarkan obat ini dengan janji tidur yang nyenyak,' tambahnya.
-
Siapa pemilik rumah yang digeledah? Video lengkapnya menunjukkan petugas sedang menggeledah dua rumah. Video itu dipublikasikan dengan keterangan yang menyebut bahwa kedua rumah itu dimiliki oleh 'Bobby' seorang pemimpin perusahaan yang bernama PT Bobby Jaya Perkasa.
Rumah tinggal yang digunakan sebagai gudang di Kelurahan Begajah, Sukoharjo digerebek petugas. Di tempat tersebut, petugas melakukan pemeriksaan selama hampir 6 jam.
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BPOM Jateng, Seta Rina Pujiastuti mengatakan, selain tim BPOM penggerebekan juga dibantu oleh Badan Lingkungan dan Polisi. Mereka, kata dia, melakukan penertiban kosmetik tanpa izin sebagai pengembangan temuan di pasar dan di rumah ini sebagai gudangnya.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik rumah, STR sebagai distributor kosmetik ilegal dengan total nilai Rp 350 juta. Dari pengakuan pemilik kepada petugas, barang-barang ini sudah beredar di seluruh Solo Raya dalam beberapa waktu terakhir.
"Jika terbukti bersalah, pemilik atau pengedar kosmetika yang tidak dilengkapi dengan izin edar akan dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, Pasal 197 tentang kesediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda senilai Rp 1,5 miliar," ucap Rina.
Rina menambahkan, semua barang kosmetika tersebut akan dibawa ke Semarang untuk periksa apakah mengandung zat berbahaya atau tidak. Selain itu pemilik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca Selengkapnya