Gerebek Pabrik Kosmetik Rumahan, BPOM Samarinda Sita 40 Produk Oplosan
Merdeka.com - Tim gabungan PPNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda, bersama Satreskoba Polresta Samarinda, menggerebek pabrik kosmetik rumahan di Jalan Perjuangan, Samarinda. Seorang pemuda berinisial AM (25) ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 40 item kosmetik oplosan.
Penggerebekan dilakukan Kamis (3/1) siang lalu, sekira pukul 13.30 WITA. Enam karyawan di bangunan rumah 1 lantai yang sedang asyik meracik kosmetik. Mereka tidak berkutik saat digerebek petugas.
Di rumah itu, petugas gabungan menyita 1 mobil, 40 produk dan kosmetik. Serta 5 ember berisi bahan kosmetik pemutih, lulur, bleaching dan handbody. Tak hanya itu, peralatan lain hingga bahan kimia untuk oplosan krim kosmetik juga ikut disita.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap ibu penjual jamu? Ia mendadak mencegat ibu-ibu penjual jamu gendong. Tanpa basa-basi, dia mengajak tukang jamu ini mengobrol dan melakukan tindakan yang justru bikin kaget.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa tersangka korupsi timah? Berikut daftar 16 tersangka korupsi tata niaga timah: 1. Harvey Moeis, perpanjangan tangan PT RBT2. Helena Lim, crazy rich PIK atau Manajer PT QSE3. Toni Tamsil (TT), pihak swasta4. Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM5. Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM6. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-20187. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 8. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP9. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang10. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang11. RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS12. BY selaku mantan Komisaris CV VIP13. RL selaku General Manager PT TIN14. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Business Development15. Suparta (SP) selaku Dirut PT Refined Bangka16. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
"Pola penjualan kosmetik ilegal ini, menggunakan media sosial dan toko online. Penjualannya hingga luar pulau Kalimantan," kata Pelaksana Tugas Kepala BBPOM Samarinda, Abdul Haris Rauf, dalam penjelasan kepada wartawan di kantornya, Jalan Letjend S Parman, Senin (7/1).
Barang bukti kosmetik ilegal ©2019 Merdeka.com/Saud Rosadi
Selain AM, 6 karyawannya hingga petugas jasa ekspedisi ikut diperiksa sebagai saksi.
"Usaha ini sudah jalan sejak 2017, dan berproduksi tiap hari nilainya Rp 80 juta. Kalau sebulan Rp 2,4 miliar dan pertahun Rp 28,8 miliar," ujar Rauf.
Kabid Penindakan BBPOM Samarinda Siti Chalimatus Sadiah menambahkan, perlu penyelidikan hingga 1 tahun sebelum menggerebek aktivitas pabrikan kosmetik rumahan itu.
"Memang, kita agak kesulitan. Jadi begitu benar dan kita pastikan langsung kita tindak," terang Sadiah.
"Produk kosmetik ini jelas ada bahan berbahaya berupa merkuri dan zat kimia lain. Keuntungannya hingga 50 persen dari total produksi tiap hari (Rp 80 juta). Bahan-bahannya kalau dilihat bertulis asal China. Tapi itu perlu kami pastikan lagi," ujarnya.
Dari catatan transaksi pembeli, kata dia, memang tidak hanya berasal dari konsumen di Kalimantan, melainkan juga di luar daerah. "Penawarannya dari medsos instagram dan toko-toko online ternama. Nama produknya, Jasmine Skin Care," jelas dia.
Paket kosmetik pemutih siap edar disita sebagai barang bukti. Sementara ini, AM tidak ditahan dengan alasan masih kooperatif dengan petugas.
"Statusnya tersangka, dan kami terapkan pasal 197 junto 106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang Kesehatan," tutup Sadiah.
Belajar dari Youtube, Artis NM jadi Bintang Iklan
AM (25), ditangkap tim gabungan PPNS BBPOM Samarinda dan Polresta Samarinda. Dia jadi tersangka kasus industri kosmetik rumahan ilegal beromzet miliaran rupiah.
Video youtube jadi acuan AM jalankan bisnis itu. Bintang iklannya, salah satu artis wanita ternama, NM.
"Jadi, tersangka AM ini pengakuannya belajar buat kosmetik itu dari youtube," kata Kabid Penindakan BBPOM Samarinda, Siti Chalimatus Sadiah, ditemui merdeka.com, usai konferensi pers di kantornya, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda, Senin (7/1).
Laporan masyarakat sebagai konsumen, memang jadi dasar tim PPNS BBPOM dan Polresta Samarinda, melakukan penyelidikan dalam setahun terakhir ini. Ragam produk yang diproduksi AM bersama 6 karyawannya, berupa krim wajah, pelembab, handbody, toner, hingga sabun wajah berbasis pemutih.
"Ternyata, banyak peminatnya. Jadi, produk paling laku, adalah krim pemutih dan dijual mulai harga Rp 140 ribu. Habis produksi, diantar ke petugas jasa ekspedisi," ujar Sadiah.
Aktivitas jual beli kosmetik ilegal ini tidak dilakukan secara terbuka di pasaran. Toko online dan media sosial jadi sarana pemasaran, sehingga mendapatkan respons cukup tinggi dari konsumen. Bahkan, beberapa artis di-endorse jadi bintang iklan di media sosial.
"Ada endorse beberapa artis, diantaranya artis itu (inisial NM). Kita sudah cek ke akun medsos artis itu. Ya, pastinya yang diiklankan adalah pemutih di medsos. Kalau iklan tv, mungkin tidak sanggup bayar," ungkap Sadiah.
Ditemui merdeka.com, Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda Kompol Markus Sanyoto menerangkan, kepolisian sebagai backup dari upaya penindakan yang dilakukan tim BBPOM. "Tersangka ada di rumahnya tidak ditahan, karena sejauh ini masih kooperatif. Tapi, dia (tersangka AM) kita kenakan wajib lapor," kata Markus.
Diketahui, tim Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda dan Polresta Samarinda, menggerebek industri kosmetik rumahan, di kawasan Jalan Perjuangan, Samarinda. Pemilik usaha, AM (25), jadi tersangka. Industri rumahan itu, tiap harinya berproduksi dengan nilai produk rata-rata Rp 80 juta.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaRata-rata produk obat yang dilakukan penarikan diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan maupun izin edar.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaTemuan tersebut berdasarkan hasil pengujian produk kosmetik yang beredar dalam kurun waktu November 2023 sampai Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaPenyidikan kasus dilakukan sejak Januari 2024 hingga Juli 2024. Dengan menetapkan delapan tersangka
Baca SelengkapnyaMulanya pihak produsen mengajukan izin usaha kosmetik untuk menjual barang dagangannya.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca Selengkapnya