Gerebek pabrik miras di Pekanbaru, polisi sita 11 drum alkohol
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menggerebek dua rumah penyimpanan minuman keras di Kota Pekanbaru. Penggerebekan dilakukan Selasa (1/8), di rumah itu dijadikan sebagai lokasi pengoplosan miras berupa industri tanpa izin edar di Jalan Kecamatan Senapelan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, dari tempat itu diamankan Asoka Wisky 43 kotak, Big Boss biasa 54 kotak, Big Bos putih 28 kotak, Anggur Merah botol besar 474 kotak, Anggur merah botol kecil 67 kotak, Mansion Putih 26 kotak, dan Mansion biasa 21 kotak.
"Sebagai bukti tempat itu industri rumahan, ditemukan 11 drum berisikan alkohol, dan tujuh drum tempat mengaduk miras, serta dua buah bak penampung miras. Terdapat juga dua unit mesin katup atau tempat pemasangan tutup botol," ujar Guntur kepada merdeka.com, Rabu (2/8).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Dimana penggerebekan terjadi? 'Bukan (prajurit TNI), sipil TO (Target Opetasi). (Lokasi) bukan di kompleks, bukan di asrama, cuma di jalannya, tapi memang jalan itu ke arah asrama, ada asrama Polisi, TNI,' kata Kabid Humas dihubungi, Kamis (2/5).
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Dimana Pabrik Cerutu Rizona berada? Di Temanggung, ada sebuah pabrik cerutu yang usianya lebih dari 100 tahun. Namanya pabrik Rizona yang berdiri tahun 1908.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Selain itu, polisi juga menemukan 70 karung botol kosong miras, dua karung Citrie Acid netto 25 kg, tiga kotak label miras, enam kotak racikan pembuat miras atau bumbu miras, 10 ikat kardus kosong tempat miras, empat karung salo, dan 37 kotak tutup botol miras.
"Dalam penggerebekan tersebut diduga pelaku satu orang laki-laki RS berusia 52 tahun dan lima pekerja yang masih berstatus saksi," jelas Guntur.
Tak puas sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di gudang jalan Soekarno Hatta dan ditemukan ratusan kotak miras siap edar, botol kosong dan label jenis miras berbagai merek.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 18 tahub 2012 tentang Pangan. Atau pasal 62 ayat 1 jo pasal 61 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, huruf e dan huruf f UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 204 KUHP," kata Guntur.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPetugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal
Baca SelengkapnyaHome Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca Selengkapnya