Gerebek pabrik narkoba di Cipondoh, sabu senilai Rp 11 miliar disita polisi
Merdeka.com - Pabrik sabu rumahan digerebek di Perumahan Metland, Jalan Katelia Elok No 12B, kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut diketahui milik Antonius Wongso (56).
Sebanyak 500 gram sabu siap edar dan 1 kilogram sabu setengah jadi disita. Dari hasil penyitaan tersebut, diketahui pabrik itu mampu membuat narkoba berbentuk kristal bening sebanyak 15 kilogram.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Hariyadi, menerangkan, pihaknya telah melakukan pengintaian kurang lebih selama satu minggu. Hingga akhirnya kejahatan yang dilakukan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2010 lalu itu terungkap.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Dimana kasus narkoba jaringan internasional ini dibongkar? Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia-Riau-Jakarta.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
"Dari barang yang kami sita, pelaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 11 miliar," kata Hengki di lokasi, Rabu (8/8).
Antonius alias Pengchun mengoperasikan bisnis haramnya seorang diri. "Semua dikerjakan sendiri tanpa bantuan orang lain," kata Hengki.
Berikut barang bukti yang disita polisi dari rumah Antonius:
1. Neo Napacine (Obat Asma) - 16 box yang berisikan 10.000.2. Ephedrin - 1 kilogram.3. soda api - 5000 gram.4. Yodium - 1000 gram.5. Fosfor - 1312 gram.6. HCL - 50 Liter.7. TOLUEN - 40 Liter.8. ACETONE - 10 Liter.9. Alkohol - 5 Liter dan lainnya.
Racik sabu pakai obat warung sebagai bahan baku
Hengky mengungkap pelaku menggunakan obat-obatan yang biasa dijual di warung-warung sebagai bahan baku membuat sabu. Racikan tersebut mudah dibuat lantaran bahan bakunya dijual bebas di warung.
"Ini adalah modus baru dan juga sebagai alarm untuk penegak hukum lainnya," kata Hengky.
Hengky menuturkan produksi shabu yang dibuat oleh residivis kasus serupa ini, tak kalah dari sisi kualitas, jika dibandingkan dengan shabu asal luar negeri. Meski menggunakan bahan baku dari obat-obatan bebas
"Dia pemain tunggal. Sabu itu diproduksi sendiri di laboratorium rahasianya di adalam rumah, dan diedarkan sendiri oleh pelaku sejak bulan Mei 2018," kata Hengky.
Dari keterangan yang berhasil didapat, Pengchun mendapat keahlian meracik bahan baku farmasi itu menjadi kristal sabu, saat dirinya berada di dalam lapas.
"Pelaku pernah kami tangkap sebelumnya dengan kasus yang sama, ternyata di Lapas orang ini ilmunya bertambah, bisa dikatakan dia MacGyver, meracik obat yang ada dipasaran menjadi barang haram," ujar Hengky.
Dari dalam rumah berlantai dua ini, polisi menyita 1 kg sabu setengah jadi, 500 gram sabu siap edar, 10.000 butir tablet neo napacin, 15 buah jerigen berisi HCL, aceton, toluen, alkohol dan prekusor yang diduga sebagai bahan baku pembuatan narkoba jenis sabu.
"Kami perkirakan dalam sekali produksi pelaku bisa membuat 15 kilogram," bilang Hengky.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis 113, 114 dan 112 Undang-undang RI No 35 taking 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnyaterdapat barang bukti sabu seberat sekitar 5 kilogram dan 20 ribu butir pil ekstasi
Baca SelengkapnyaTumpukan narkoba itu beratya mencapai berton-ton hasil penindakan Desk Pemberantasan Narkoba yang diusung oleh Menko Polkam, Budi Gunawan.
Baca SelengkapnyaPihaknya masih mendalami peran-peran dari pada pelaku. Hasil tes urine menujukkan 21 orang positif narkoba jenis sabu.
Baca SelengkapnyaSubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah kontrakan petak di Jalan Raden Patah Parung Serap Ciledug Tangerang, Banten pada Senin (1/7).
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaListyo menegaskan, proses penegakan hukum terkait kasus narkoba masih terus berlangsung.
Baca Selengkapnya