Gerebek penyaluran TKI ilegal di Karanganyar, 12 wanita ditemukan
Merdeka.com - BNP2TKI (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI) serta BP3TKI (Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI) Jateng, semalam menggerebek sebuah tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Karanganyar, Kamis (12/1).
Di tempat penampungan itu, tim yang juga dibantu petugas Ditreskrimsus Bidang Pengawasan TKI Mabes Polri menemukan 12 wanita yang menunggu proses pengiriman ke Singapura.
Deputi Bidang Penempatan TKI BNP2TKI Agusdin Subiantoro didampingi Kombes Pol Wahyudi Triyono dan Kepala BP3TKI Abe Rachman mengatakan, penggerebekan penampungan tersebut berkat adanya laporan dari warga. Warga sekitar mencurigai tempat tersebut sejak Desember lalu. Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
Menurut dia, penampungan tersebut milik warga bernama Alan Hermawan yang dulunya seorang karyawan PPTKIS. Namun dua tahun lalu perusahaannya tutup.
"Perusahaannya sebenarnya sudah tutup. Tetapi dia masih kirim TKI ke Taiwan dan Singapura. Di sana mereka jadi pembantu rumah tangga. Di kedua negara dia mengaku sudah mempunyai orang yang menyalurkan sendiri," ujar dia.
Dia menegaskan pengiriman TKI tersebut dilakukan tidak sesuai prosedur yang benar. Yakni harus mendapatkan rekomendasi dari Disnaker setempat. Maka tindakan tersebut masuk kategori ilegal.
"Itu ilegal, TKI yang dikirim tidak membawa dokumen apapun. Malah paspor juga hanya dijanjikan sudah diurus semua, TKI tinggal berangkat," tandasnya.
Pihaknya mengkhawatirkan, ketika sudah sampai di Singapura, para TKI itu tidak akan mendapatkan perlindungan apapun. Bahkan namanya tidak ada di dalam dokumen Kedubes RI di sana.
"Kita khawatir nanti akan jadi kasus human trafficking (perdagangan manusia)," ucap Agusdin.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Sikanjuntak, Jumat (13/1) siang mengecek kondisi para calon TKI di lokasi penampungan. Ia juga melakukan pengecekan kondisi para calon TKI dan menanyakan benerapa hal. Ia juga memastikan para calon TKI tersebut dalam kondisi baik.
"Setelah kita cek ternyata benar ada 12 calon TKI yang ditampung di sini. Daerah asal mereka dari Lombok, Trenggalek, Kediri dan Magelang. Jadi di tempat warga berinisial H ini digunakan untuk perekrutan, penampungan dan pengiriman TKI ilegal," jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan H merupakan warga Karangpandan, Karanganyar. Saat ini dia sedang diperiksa oleh BPPPTKI Jawa Tengah. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Polda Jateng untuk menelusuri dokumen dari para calon TKI.
"Tahun 2013 lalu perusahaan pengiriman TKI ini sudah dicabut perizinannya. Hasil pengecekan bersama para calon TKI ini dokumennya tidak lengkap. Sehingga tidak layak diberangkatkan ke luar negeri. Ada kemungkinan H akan dikenakan pasal human trafficking. Namun kita masih terus berkoordinasi dengan BPPPTKI dan Polda Jateng," pungkasnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 12 wanita asal Vietnam ditangkap atas dugaan menjadi PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC) di tempat karaoke di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKe-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata.
Baca SelengkapnyaAWS berperan sebagai pemilik penampungan dan juga penyalur pekerja migran Indonesia secara ilegal atau non prosedural.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca SelengkapnyaMereka diduga hendak diselundupkan ke Australia melalui perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ratusan tersangka dilakukan sejak periode 5-11 Juni 2023
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk PJTKI yang sementara dalam pendalaman oleh pihak kepolisian.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaModus pengiriman sabu tersebut disamarkan dengan barang kiriman pekerja migran Indonesia melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca Selengkapnya