Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Ratusan Miras Impor Ilegal
Merdeka.com - Kepolisian sektor Cipondoh Polres Metro Tangerang menggagalkan peredaran minuman keras ilegal yang hendak dipasarkan di malam tahun baru, Kamis (31/12). Polisi berhasil mengamankan dua pemilik barang berinisial HK dan CI, beserta ratusan botol miras dengan berbagai merek ternama.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menerangkan, pengungkapan gudang miras ilegal tersebut bermula dari diamankannya pelaku HK yang kedapatan memiliki dua botol miras impor yang dicurigai ilegal, karena tidak ada keterangan dalam bahasa Indonesia pada botol miras.
"Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya di perumahan Griya Kenangan Blok B, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," ungkap Maulana Mukarom di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus Vina Cirebon? 'Sudah diamankan Pegi alias Perong,' ujar Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan di Bandung, Rabu 22 Mei 2024.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
Dari rumah tersebut, polisi mendapati kurang lebih 151 botol minuman keras impor berbagai merek, tanpa ada keterangan bahasa Indonesia.
"Ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia di botol minuman beralkohol tersebut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul miras tersebut," jelas dia.
Tersangka CI dalam keterangannya, mengaku memasarkan miras ilegal tersebut melalui online. Dia mendapatkan ratusan botol miras dengan merek luar negeri itu, dari rekannya di wilayah Karawang, Jawa Barat.
"Dapat dari teman di Karawang. Semua (miras) asli bukan KW," jelasnya.
Dari pengakuannya, botol-botol berisi miras tersebut dijual pelaku dengan harga bervariatif di kisaran Rp 500 ribu perbotol. "Cuma dapat untung Rp25 ribu sebotol," terang dia.
Kedua pelaku dikenakan pasal perlindungan konsumen dan pangan sesuai pasal pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, subsider pasal142 jo pasal 91 ayat 1 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaDari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPolisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.
Baca SelengkapnyaGuna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPengungkapan itu dilaksanakan melalui operasi gabungan antara Bareskeim Polri, Bea Cukai Jabar, beserta Dirjen Bea dan Cukai.
Baca SelengkapnyaPabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.
Baca Selengkapnya