Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Ratusan Miras Impor Ilegal

Gerebek Rumah di Tangerang, Polisi Temukan Ratusan Miras Impor Ilegal Polisi amankan ratusan miras ilegal di Tangerang. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian sektor Cipondoh Polres Metro Tangerang menggagalkan peredaran minuman keras ilegal yang hendak dipasarkan di malam tahun baru, Kamis (31/12). Polisi berhasil mengamankan dua pemilik barang berinisial HK dan CI, beserta ratusan botol miras dengan berbagai merek ternama.

Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom menerangkan, pengungkapan gudang miras ilegal tersebut bermula dari diamankannya pelaku HK yang kedapatan memiliki dua botol miras impor yang dicurigai ilegal, karena tidak ada keterangan dalam bahasa Indonesia pada botol miras.

"Kemudian tim Opsnal melakukan pengembangan ke rumah pelaku lainnya di perumahan Griya Kenangan Blok B, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," ungkap Maulana Mukarom di Mapolsek Cipondoh, Kamis (31/12).

Dari rumah tersebut, polisi mendapati kurang lebih 151 botol minuman keras impor berbagai merek, tanpa ada keterangan bahasa Indonesia.

"Ilegal karena tidak adanya keterangan dalam bahasa Indonesia di botol minuman beralkohol tersebut. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait asal-usul miras tersebut," jelas dia.

Tersangka CI dalam keterangannya, mengaku memasarkan miras ilegal tersebut melalui online. Dia mendapatkan ratusan botol miras dengan merek luar negeri itu, dari rekannya di wilayah Karawang, Jawa Barat.

"Dapat dari teman di Karawang. Semua (miras) asli bukan KW," jelasnya.

Dari pengakuannya, botol-botol berisi miras tersebut dijual pelaku dengan harga bervariatif di kisaran Rp 500 ribu perbotol. "Cuma dapat untung Rp25 ribu sebotol," terang dia.

Kedua pelaku dikenakan pasal perlindungan konsumen dan pangan sesuai pasal pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, subsider pasal142 jo pasal 91 ayat 1 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan
Rumah Produksi Ciu Berkedok Kantor Hukum di Jakbar Digerebek, Pelaku Cuan Rp60 Juta Per Bulan

Polisi menggerebek ruko yang dijadikan tempat produksi pabrik minuman keras ilegal jenis 'Ciu' di Tambora.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya