Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerebek Wisma di Palangka Raya, Polisi Amankan 2 Pelaku Prostitusi Anak Lewat Michat

Gerebek Wisma di Palangka Raya, Polisi Amankan 2 Pelaku Prostitusi Anak Lewat Michat Polda Kalteng ungkap prostitusi online anak di bawah umur di wisma. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Kalimantan Tengah membongkar prostitusi online anak di bawah umur. Sebuah wisma yang berlokasi di Kota Palangka Raya digeledah, dua orang pelaku ditangkap polisi.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Kalteng AKBP Arie Sandy Z Sirait di Palangka Raya, Kamis, mengatakan kedua pelaku penjual anak di bawah umur yang ditangkap itu berinisial FA (26) berjenis kelamin laki-laki dan RH (18) perempuan.

"Mereka ini tercatat sebagai warga Kota Palangka Raya dan kini sudah mendekam di Rumah Tahanan Mapolda Kalteng," kata Arie, seperti dikutip Antara, Kamis (8/4).

Mantan Kapolres Kotawaringin Barat itu menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka ini dilakukan pada Selasa (6/4) sekitar pukul 21.00 Wib.

Penangkapan dilakukan di Jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Menteng, Kecamatan jekan Raya Kota Palangka Raya. Keduanya ditangkap saat petugas menggerebek aktivitas mereka di wisma yang disewa mereka untuk menyediakan jasa prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat.

Petugas yang sudah mengetahui aktivitas di wisma itu pun yang datang dengan personel lengkap, langsung menggerebek dua kamar nomor 11 dan nomor 15.

"Saat digerebek pada kamar nomor 11 korban berinisial WN (16) dan di kamar nomor 15 petugas menemukan FA dan RH. Dua orang tersebut yang mengendalikan aplikasi Mi Chat untuk menjual WN kepada pria hidung belang," katanya.

Kemudian itu, dari hasil keterangan kedua pelaku penawaran jasa prostitusi online itu FA yang menggunakan aplikasi Mi Chat untuk mencari pelanggan. Sedangkan hasil dari pembayaran prostitusi tersebut dibagi tiga orang dengan rincian Rp100.000 per orang. Malam itu uang hasil prostitusi online dibelikan narkoba jenis sabu-sabu.

Arie mengatakan mereka juga melakukan pesta narkoba di kamar wisma tersebut. Sebab petugas saat menggerebek dua tempat tersebut menemukan alat isap sabu. Dan untuk kasus narkoba yang mereka lakukan, juga akan dikembangkan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, agar si penjual barang haram tersebut juga bisa digulung.

"Informasi yang kami dapatkan satu kali melayani pria hidung belang anak di bawah umur yang mereka jual itu bisa melayani tiga sampai lima orang pria satu malamnya. Untuk jasa prostitusi online itu dari Rp250-500.000/orangnya," katanya.

Keduanya kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam perkara TPPO kedua tersangka kini dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pinda Perdagangan Orang Jo. Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling singkat tiga tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu
Fakta 'Apotek' Narkoba di Kampung Bahari, Ada Kasur dan AC untuk Fasilitasi Pemakai Sabu

Apotek narkoba tersebut berupa bedeng. Ada sejumlah fasilitas di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Virgoun
Polisi Sudah Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Virgoun

Polisi sedang mencari keberadaan si pemasok tersebut.

Baca Selengkapnya
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu
Kakek 77 Tahun di Tangerang Terciduk Edarkan 20 Kg Sabu-Sabu

Kakek 77 tahun itu ditangkap di rumah kontrakan yang baru dia sewa di Jalan Cicayur 1 RT01/02, Desa Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Selengkapnya
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi
Pengedar 72 Kg Sabu di Tangerang Manfaatkan Momen HUT Bhayangkara Untuk Beraksi

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berserta barang bukti akan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang
Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Sabu & Narkoba Jenis 'Happy Water' di Semarang

Home Industri Narkotika ini dijalankan di dalam rumah mewah

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan
Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Ciledug, 72 Bungkus Sabu Diamankan

Dari tangan salah satu pelaku yaitu R (29) diamankan sejumlah barang bukti narkoba di dalam tas yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Apotek Narkoba Kampung Bahari Sewakan Bong Rp5 Ribu, Pembeli Diharuskan Pakai Sabu di Lokasi
Apotek Narkoba Kampung Bahari Sewakan Bong Rp5 Ribu, Pembeli Diharuskan Pakai Sabu di Lokasi

Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami hasil penggerebekan dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (13/7) lalu.

Baca Selengkapnya
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi
Dua Produsen dan Pengedar Sabu Asal China Ditangkap di Apartemen Kawasan Kosambi

Polisi mengamankan 20 kg sabu serta beberapa bahan baku pembuatan sabu.

Baca Selengkapnya
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu

Dalam kasus ini, sebanyak 11 paket sabu dengan berat 11,3 kilogram disita sebagai barang bukti

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan
Polda Metro Jaya Gerebek Gudang Narkoba di Tangerang, 72 Kg Sabu Diamankan

Polisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi
Polisi Bongkar Home Industry Pil Karnopen di Surabaya, Sita Enam Juta Butir Ekstasi

Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca Selengkapnya