Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerindra akan pecat Wakil Ketua DPRD Bali jika terbukti terlibat narkoba

Gerindra akan pecat Wakil Ketua DPRD Bali jika terbukti terlibat narkoba Ilustrasi Garis Polisi. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Partai Gerindra akan mengambil tindakan tegas kepada kader yang juga Wakil Ketua DPRD Bali Komang Swastika jika terbukti terlibat kasus narkoba. Rumah Komang disebut dijadikan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya akan mengambil 3 langkah, pertama mendukung Kepolisian untuk mengungkap keterlibatan Komang dalam kasus tersebut. Dia berharap, polisi memproses kadernya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kami mendukung pihak kepolisian yang menjalankan tugasnya. Kami serahkan sepenuhnya persoalan hukum tersebut kepada pihak kepolisian. Kami berharap yang bersangkutan bisa diproses berdasarkan alat-alat bukti yang ada sesuai dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Dasco saat dihubungi, Minggu (5/11).

Kedua, kata Dasco, Gerindra akan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan pengurus, jabatan di pemerintahan hingga keanggotaan partai jika terbukti melanggar hukum. Saat ini, Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan mencari informasi ke Bali untuk kemudian memutuskan langkah-langkah teknis berikutnya.

"Kami tidak mentolerir perilaku anggota kami yang melanggar hukum. Siapa pun dia termasuk Wakil Ketua DPRD Bali ini jika terbukti melanggar hukum akan diberhentikan secara tiga rangkap yaitu sebagai anggota partai, sebagai anggota DPRD dan sebagai pengurus partai," tegasnya.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR ini juga memastikan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Komang. Komang diminta mengurus masalah hukumnya sendiri karena tidak terkait dengan Gerindra.

"Kami tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Kami persilahkan dia mengurus sendiri masalah hukum yang dia hadapi," ujarsnya.

Dasco menambahkan, partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu tidak khawatir kehilangan kader yang terjerat masalah hukum. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dihadapi Komang kepada aparat kepolisian.

"Kepada anggota dan pengurus patai di Bali kami serukan untuk tetap tenang dalam melakukan kerja-kerja organisasi kepartaian," tukasnya.

Penggerebekan rumah politikus Partai Gerindra itu setelah sebelumnya polisi menangkap pria bernama Gede Juli Antara (21). Pria asal Abiansemal, Kabupaten Badung itu kedapatan memiliki satu paket sabu dan pengakuannya barang tersebut didapat dari seseorang bernama Dandi yang beralamat di rumah JGKS.

Dari situlah, kata Arta, polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan JGKS.

Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (4/11) kemarin di rumah beralamat Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika
Polda Bali Pecat 17 Polisi Terlibat Narkotika

Kepolisian Polda Bali memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada 17 polisi yang terlibat narkotika di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat
Tersandung Kasus Narkoba, Begini Prosesi Simbolis Polisi di Jateng Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Kapolres Salatiga secara simbolis mencoret foto sebagai tanda pemberhentian polisi yang bertugas.

Baca Selengkapnya
Terlibat Kasus Narkoba, Kekerasan Seksual Hingga Pencurian, 9 Polisi Polda Bali Dipecat
Terlibat Kasus Narkoba, Kekerasan Seksual Hingga Pencurian, 9 Polisi Polda Bali Dipecat

Ke sembilan oknum polri itu tersebut sesuai Terhitung Mulai Tanggal atau TMT sudah bukan merupakan anggota Polri lagi.

Baca Selengkapnya
Perintah Tegas Jenderal Bintang Dua Terkait Polisi di Surabaya Terlibat Jaringan Narkoba
Perintah Tegas Jenderal Bintang Dua Terkait Polisi di Surabaya Terlibat Jaringan Narkoba

Polda Jatim akan melakukan pengawasan internal secara ketat dan berjenjang hingga satuan wilayah paling bawah.

Baca Selengkapnya
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif

Kasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif

Baca Selengkapnya
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali
Pengganti Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerja di DPD Bali

Pengganti Resmi Dilantik, AWK Kosongkan Ruang Kerjanya di DPD Bali

Baca Selengkapnya
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD
Penjelasan KPU Bali soal Kans AWK jadi Senator Usai Dipecat dari DPD

Pemecatan Arya Wedakarna karena dianggap melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba

Sanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat

Baca Selengkapnya
Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum
Anak Buah Pesta Sabu, Pj Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Beri Bantuan Hukum

Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tidak memberikan bantuan hukum kepada ASN berinisial GWPA

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali
Jokowi Pecat Arya Wedakarna Sebagai Anggota DPD dari Bali

Melalui keputusan presiden, Jokowi juga memberhentikan Arya sebagai anggota MPR RI periode 2019-2024.

Baca Selengkapnya
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna
Dipecat BK DPD RI Karena Langgar Sumpah Jabatan, Ini Respons Arya Wedakarna

Arya Wedakarna diberhentikan berdasarkan Pasal 48, Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Baca Selengkapnya