Gerindra kukuh tolak revisi UU KPK sebab banyak bahayanya
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menegaskan bahwa empat poin perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) belum jelas. Hal ini lantaran naskah akademis terkait poin revisi tak dibuka ke publik.
"Kita paham yang ditawarkan pemerintah dalam DPR itu empat hal. Harusnya pengusul itu lebih detail kenapa ada perubahan terhadap empat poin yang disepakati. Di sana ada logis mengenai alasan mengapa ada revisi," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/2).
Meski sudah pada tahap pembahasan tingkat I di Baleg DPR, Gerindra akan tetap menolak revisi ketika di sidang paripurna nanti. "Kita akan tetap tolak. Yang berbahaya ini kan ranah politik bisa memperluas, bisa mempersempit," ujarnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Menurut Desmond, jika ingin memperkuat KPK maka wewenang penyadapan justru diperkuat. Bukannya malah harus seizin Dewan Pengawas.
"Penyadapan itu akan menguatkan jika tiap pejabat negara yang disumpah, KPK berwenang melakukan penyadapan. Sekarang enggak ada, ini harus dipertegas," ujarnya.
"Kalau penyadapan izin ini itu, luar biasanya KPK enggak ada lagi," tambahnya.
Politikus Gerindra ini juga mempertanyakan seperti apa pandangan perumus rancangan perubahan UU KPK soal penyalahgunaan penyadapan. Menurutnya tak ada penjelasan detail terkait itu.
Selain itu, terkait wewenang KPK untuk menerbitkan SP3, Desmond menduga akan ada banyak barter kasus. Sebab akan menjadi celah bagi jual beli kasus yang dia istilahkan sebagai ATM.
"Maka harus ada kategori sasi terkait SP3 harus jelas. Misalnya orang itu tidak didukung penetapan dari bukti-bukti. Jangan SP3 itu jadi alat ATM yang hari ini kesannya di kepolisian dan lembaga seperti itu. Kalau SP3 di kepolisian bukan rahasia umum lagi ada lubang ATM, SP3. Misalnya sama seperti deponering jaksa agung, karena desakan masyarakat. SP3 KPK untuk kepentingan apa? Kepentingan umum?" pungkasnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaPKS menolak wacana tersebut karena dibuat secara terburu-buru dan tanpa kajian mendalam.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaPKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaGanjar akan memperkuat KPK apabila terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaIda menilai sangat penting bagi pimpinan lembaga untuk memiliki integritas yang tinggi.
Baca Selengkapnya