Gerindra Minta Larangan Minyak Goreng Curah Dicabut Karena Memberatkan Rakyat
Merdeka.com - Ketua Fraksi Gerindra DPR RI Ahmad Muzani larangan penjualan minyak goreng curah akan memberatkan rumah tangga pas-pasan, pedagang kecil, dan sektor UMKM. Sebab, pedagang kecil masih banyak menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksi. Muzani menanggapi aturan pelarangan minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022.
"Fraksi Gerindra DPR RI meminta agar pemerintah meninjau ulang atau mencabut peraturan tersebut. Karena akan memberatkan bagi keluarga yang pendapatannya pas-pasan, pedagang kecil, dan UMKM yang baru saja bangkit secara bertahap dari krisis yang disebabkan pandemi Covid-19," kata Muzani dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Menurut Muzani, larangan penjualan minyak goreng curah akan menjadi masalah bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Sebab, minyak goreng curah telah menjadi komiditas utama yang digunakan oleh para UMKM, termasuk rumah tangga.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Mengapa minyak dianggap musuh kesehatan? Minyak sering kali dipandang sebagai musuh bagi kesehatan, terutama jenis yang mengandung lemak jenuh tinggi, meskipun saat ini ada banyak alternatif minyak sehat yang tersedia di pasar.
-
Apa dampaknya kalau minyak goreng jadi hitam? Masalah ini tidak hanya membuat tampilan gorengan menjadi kurang menarik, tetapi juga berdampak pada kualitas rasa dan kesehatan.
-
Mengapa konsumsi makanan berminyak berbahaya? Namun, konsumsi makanan ini sering dikaitkan dengan tingginya kadar kolesterol jahat (LDL) dalam tubuh, yang dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular seperti serangan jantung dan stroke.
Pelarangan ini akan menyebabkan beban produksi meningkat akibat pengalihan dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan yang harganya lebih mahal. Selisih harga sekitar Rp5 ribu per liter. Menurutnya, ini akan berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
"Sektor usaha yang menggunakan minyak goreng curah sebagai basis produksinya seperti goreng-gorengan yang tersaji di banyak warung dan tukang gorengan, akan menanggung biaya produksi yang lebih tinggi. Hal itu akan mempengaruhi daya saing di pasar. Demikian juga biaya rumah tangga yang ekonominya pas-pasan, sehingga itu akan memberatkan daya beli mereka," jelas Sekjen Gerindra itu.
Menurut Muzani, kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah ini tidak sejalan dengan semangat pemerintah dalampemulihan ekonomi nasional. Termasuk peningkatan UMKM kita sebagai jaring pengaman perekonomian nasional. Terkait alasan larangan peredaran minyak goreng curah dianggap mengada-ngada.
"Ini tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah yang ingin memperdayakan dan memperkuat UMKM dan meningkatkan daya beli masyarakat. Di satu sisi ada political will, tapi di sisi lain ada kebijakan yang justru membebani biaya dan beban baru bagi UMKM, seperti 'Yoyo'. Kebijakan ini kadang ditarik ke atas, kadang dilepas ke bawah. Maka Partai Gerindra meminta agar Peraturan Menteri Perdagangan ini ditinjau ulang atau dicabut," papar Wakil Ketua MPR itu.
Diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Kemendag hanya membolehkan penjualan minyak goreng dalam kemasan sederhana. Tujuan kebijakan ini untuk mengantisipasi meningkatnya harga dalam jangka pendek.
"Tidak diizinkan lagi mulai 1 januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah. Tinggal dua negara yang sepengetahuan saya yang masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dengan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu sebagai upaya melancarkan alur pendistribusiannya tepat sasaran ke masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita naik menjadi Rp15.700 per liter.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaSaat ini, HET MinyaKita masih ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter.
Baca SelengkapnyaKemendag telah melakukan kajian internal untuk dua kebijakan baru terkait dengan minyak goreng, salah satunya menaikan HET MinyakKita.
Baca SelengkapnyaHarga Eceran Tertinggi Minyakita per liter yaitu Rp15.700.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 10 komponen dalam penghitungan HPP, di antaranya yaitu harga CPO, ongkos angkut pabrik, biaya pengolahan, pengemasan, serta biaya distribusi.
Baca SelengkapnyaKenaikan HET Minyakita masih lebih rendah ketimbang harga minyak goreng premium di pasaran.
Baca SelengkapnyaMuzani mengingatkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah soal ekspor pasir laut malah membawa banyak kerugian untuk masyarakat.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca Selengkapnya