Gerindra Minta PPATK Buka Rekening Keluarga dan Pribadi Mantan Anggota FPI
Merdeka.com - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae pada hari ini, Rabu (24/3). Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Dalam paparannya, Dian menyebutkan, sepanjang tahun 2020, PPATK telah menyampaikan 686 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 24 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Apgakum, dan Informasi kepada Kementerian/Lembaga terkait.
Dian mengatakan, LHA dan LHP yang disampaikan, telah berkontribusi terhadap penanganan perkara di Indonesia. Kasus-kasus yang dimaksud Dian, misalnya kasus korupsi pada BUMN asuransi yang melibatkan Professional Money Launderer, kasus narkotika, kasus kejahatan siber dengan modus seperti Business Email Compromise (BEC), kasus penipuan yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat, serta kasus pendanaan terorisme yang memanfaatkan Non-Profit Organization, adalah kasus-kasus yang ditangani oleh PPATK.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Apa definisi terorisme menurut UU 5/2018? Sementara, menurut pasal 1 angka 2 perpu 1/2002 UU 5/2018, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas serta menimbulkan korban yang bersifat massal.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Apa yang diminta Komisi III kepada Polisi? Kebijakan Kapolri ini pun lantas turut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Namun meski begitu, politikus Partai NasDem ini mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat Nataru 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara.
"LHA dan LHP yang disampaikan telah membantu mengungkap kasus-kasus yang mencakup 26 Tindak Pidana Asal (TPA) sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010," kata Dian saat menghadiri RDP di Gedung DPR RI, Rabu (24/3).
Menanggapi pernyataan Dian ini, anggota Komisi III Habiburokhman menyinggung masalah pemblokiran 92 rekening anggota keluarga FPI yang diblokir oleh PPATK. Habiburokhman mengatakan, berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010, tidak ada relevansi antara 92 rekening tersebut dengan tindak pidana.
"Kalau mengacu pada UU nomor 8 tahun 2010, pasal 2, 3, 4, 5, Pasal 44 ayat 1, objek TPPU itu adalah hasil tindak pidana atau yang diduga hasil tindak pidana. Saya mau tahu relevansinya apa?" tanya politisi Partai Gerindra itu.
Habiburokhman juga menekankan, 92 rekening itu tidak ada hubungannya dengan pengurus FPI.
"Itu ada rekening pribadi-pribadi, orang, serta keluarga yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan organisasi itu. Tidak ada di akta dan sebagainya. Ada (rekening) menantu, anak," ucapnya.
Lebih lanjut lagi, Habiburokhman mengatakan, Bareskrim Polri, tidak menemukan adanya unsur tindak pidana terkait rekening yang dibekukan PPATK. Dia pun berharap, PPATK bisa lebih bijak dalam mengambil keputusan, mengingat rekening pribadi orang-orang tersebut sampai saat ini masih dibekukan PPATK.
"Tanggal 5 kemarin, Bareskrim menyatakan, belum atau tidak ditemukan unsur-unsur pidana. Saya pikir ini ada semangat bidang hukumnya, restorative justice. Sehingga tidak memperbanyak spekulasi," ujarnya.
"Kalau memang tidak ada (unsur pidana), ini sudah berapa bulan? Kalau tidak ada masalah, ya dibuka saja (rekeningnya). Karena itu rekening pribadi yang menyangkut kebutuhan orang tersebut," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani juga menyinggung pemblokiran 92 rekening anggota keluarga FPI itu.
Wakil Ketua Umum PPP itu melayangkan pertanyaan kepada Dian, mengapa PPATK tidak melakukan tindakan yang sama terhadap kasus Jiwasraya dan Asabri. Padahal menurut Arsul, kedua kasus tersebut telah terbukti merugikan negara.
"Pada kasus Jiwasraya atau Asabri misalnya. PPATK tidak lakukan hal yang sama. Terus terang, ini menjadi concern kami. Saya tidak tahu apakah pada Jiwasraya dan Asabri banyak tersangkut atau dengan pemerintahan, atau pernah dan ada di dunia politik," ungkapnya.
Wakil Ketua MPR RI itu juga menanyakan sikap PPATK setelah memblokir 92 rekening itu. Apakah PPATK perlu untuk mempublikasikan terkait pemblokiran ini kepada publik dengan antusias yang tinggi.
"Saya lihat, pada kasus yang menyangkut transaksi lintas negara rekening milik FPI, jajaran PPATK begitu bersemangat untuk menyampaikan penjelasan kepada publik. Saya tidak tahu apakah ini memang kewajiban hukum atau ikut-ikutan saja? Apakah karena tahu FPI ini berseberangan dengan pemerintah? Lalu karena PPATK ini lembaga pemerintah?" tanya Arsul.
Merespon dua pertanyaan tersebut, Dian kemudian menjelaskan alasannya yang menyampaikan pemblokiran 92 rekening FPI kepada publik.
"Hal itu dilakukan agar kami mengurangi keterangan di depan umum. Sebetulnya bisa dikatakan kami sudah sangat mengurangi (tampil) di depan umum. Untuk beberapa hari, kami tidak pernah tampil karena kami biasanya memblokir rekening karena terkait pendanaan terorisme atau terkait tindak pidana kejahatan lain, itu sudah biasa," kata Dian.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan saat rapat dengan Komisi III DPR
Baca SelengkapnyaDengan dibukanya data temuan itu harapannya tidak lagi ada tuduhan-tuduhan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.
Baca SelengkapnyaNusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo menyatakan temuan PPATK soal transaksi keuangan mencurigakan peserta Pemilu 2024 merupakan sebuah warning atau peringatan.
Baca SelengkapnyaTidak hanya meningkat, PPATK juga menemukan transaksi tak sesuai dengan profil dan di luar kebiasaan.
Baca SelengkapnyaTemuan PPATK harus didalami karena disebut mengalir ke bendahara partai politik.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaAudit keuangan yayasan milik Panji Gumilang diperlukan jaksa saat nanti proses penuntutan.
Baca SelengkapnyaJazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.
Baca SelengkapnyaMahfud memastikan akan mengikuti perkembangan dugaan kasus tersebut dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam.
Baca Selengkapnya