Gerindra usul revisi Perppu Ormas: Tak ingin pemerintah jadi otoriter
Merdeka.com - Partai Gerindra konsisten menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan mengusulkan revisi jika Perppu Ormas disetujui dalam rapat paripurna.
Riza menyebut Gerindra akan mengajukan revisi tersebut ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2018 agar segera dibahas oleh DPR.
"Kemungkinan besar akan menjadi inisiatif DPR. Karena pemerintah kan menyampaikan ini sudah ideal menurut kacamata pemerintah," kata Riza di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
Menurut Riza, Perppu tersebut berisi sejumlah pasal karet yang harus direvisi. Misalnya, tafsir mengenai paham antiPancasila dan hilangnya peran pengadilan yang diambil alih oleh pemerintah.
"Gerindra tidak ingin pemerintah menjadi otoriter, menjadi arogan. Karena dalam Perppu ini terkesan jelas sekali, semua kewenangan, kekuasaan diambil alih oleh pemerintah secara sepihak," tegasnya.
Revisi UU Ormas, kata dia, bisa menjadi titik kompromi antara 10 fraksi partai yang berbeda sikap soal Perppu, yakni pihak yang menerima dan menolak.
"Oh iya, ini kan menjadi solusi. Ke depan revisi undang-undang ini sangat urgent. Kami Gerindra setelah ini diputuskan akan mengupayakan revisi di prolegnas prioritas," ujarnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaAda tiga poin tuntutan organisasi pers pada aksi unjuk rasa ini.
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca Selengkapnya"Merubah banyak undang-undang sebelum berkuasa adalah ciri awal otoritarian di negara otoriter," kata Gilbert
Baca SelengkapnyaNantinya, publik tinggal meninjau secara formal seperti apa dan secara materil seperti apa.
Baca SelengkapnyaKoalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Setop Revisi UU Polri, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya