Gerlar karnaval kampanye, KPU Tangsel minta pawai hanya pakai mobil
Merdeka.com - KPU Kota Tangerang Selatan menggelar karnaval kampanye Pilkada Tangsel 2015, pada Minggu 20 September mendatang. Karnaval hanya diperkenankan menggunakan kendaraan roda empat.
Komisioner KPU Kota Tangsel Sam'Ani mengatakan, karnaval kampanye dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni di Lapangan Rempoa di Ciputat Timur dan Lapangan Tanah Merah di Kecamatan Pondok Aren.
"Di lapangan Rempoa terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Pamulang. Sedangkan pada titik Lapangan Tanah Merah terdiri dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Setu," ujarnya, Jumat (18/09).
-
Bagaimana cara pelaksanaan kampanye Pilkada 2024? Dalam pelaksanaan kampanye, KPU telah mengatur alat peraga apa saja yang boleh digunakan. Berikut berbagai alat peraga kampanye Pilkada 2024, perlu diketahui: 1. Bahan Kampanye: Semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dari peserta Pemilu, simbol atau tanda gambar peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta Pemilu tertentu.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Pilkada memilih apa saja? Pilkada adalah proses pemilihan demokratis untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah.Dalam hal ini, hak suara masyarakat digunakan untuk memilih Gubernur, wakil gubernur, Bupati, wakil bupati, Wali kota, dan wakil wali kota.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang diatur dalam masa kampanye Pilkada 2024? Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU telah menetapkan jadwal tahapan dengan runtut dan jelas. Masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung selama 29 hari, mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Dua titik kumpul karnaval kampanye itu akan dipusatkan di Taman Kota II Taman Tekno Kecamatan Setu.
Dia juga menjelaskan, masing-masing tim pasangan calon hanya diperkenankan mengikuti karnaval kampanye menggunakan kendaraan roda empat (mobil).
"Jumlah kendaraan roda empat untuk masing-masing paslon dibatasi yakni maksimal 54 kendaraan roda empat," ujarnya.
Jika pada barisan karnaval kampanye masing-masing paslon yang menggunakan kendaraan roda dua atau yang melebihi kapasitas kendaraan dari yang sudah ditentukan, maka akan dikeluarkan dari barisan karnaval kampanye.
"Kendaraan yang boleh mengikuti karnaval kampanye, hanya kendaraan yang sudah ditempel stiker dari KPU Kota Tangsel," tambahnya.
Sam'ani menyampaikan untuk keberangkatan paslon terkait lokasi yang akan dipilih itu masih dirahasiakan oleh semua tim paslon.
"KPU Kota Tangsel memberi kebebasan untuk semua tim paslon titik mana yang akan mereka pilih untuk keberangkatan Karnaval Kampanye nanti," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca SelengkapnyaHari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan ditiadakan untuk sementara pada Minggu (11/2) nanti.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
Baca SelengkapnyaKegiatan apel gabungan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.
Baca Selengkapnya"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya di peraturan KPU tidak ada larangan itu," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaDeklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAcara ini serentak dilakukan sejajaran Polda Riau.
Baca SelengkapnyaVideo di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPolisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi dan memakai knalpot brong di musim kampanye Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBerbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.
Baca SelengkapnyaAdapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.
Baca Selengkapnya