Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gerlar karnaval kampanye, KPU Tangsel minta pawai hanya pakai mobil

Gerlar karnaval kampanye, KPU Tangsel minta pawai hanya pakai mobil Ilustrasi Kampanye. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - KPU Kota Tangerang Selatan menggelar karnaval kampanye Pilkada Tangsel 2015, pada Minggu 20 September mendatang. Karnaval hanya diperkenankan menggunakan kendaraan roda empat.

Komisioner KPU Kota Tangsel Sam'Ani mengatakan, karnaval kampanye dibagi menjadi dua titik keberangkatan, yakni di Lapangan Rempoa di Ciputat Timur dan Lapangan Tanah Merah di Kecamatan Pondok Aren.

"Di lapangan Rempoa terdiri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur, dan Kecamatan Pamulang. Sedangkan pada titik Lapangan Tanah Merah terdiri dari empat kecamatan, yaitu Kecamatan Pondok Aren, Kecamatan Serpong Utara, Kecamatan Serpong, dan Kecamatan Setu," ujarnya, Jumat (18/09).

Dua titik kumpul karnaval kampanye itu akan dipusatkan di Taman Kota II Taman Tekno Kecamatan Setu.

Dia juga menjelaskan, masing-masing tim pasangan calon hanya diperkenankan mengikuti karnaval kampanye menggunakan kendaraan roda empat (mobil).

"Jumlah kendaraan roda empat untuk masing-masing paslon dibatasi yakni maksimal 54 kendaraan roda empat," ujarnya.

Jika pada barisan karnaval kampanye masing-masing paslon yang menggunakan kendaraan roda dua atau yang melebihi kapasitas kendaraan dari yang sudah ditentukan, maka akan dikeluarkan dari barisan karnaval kampanye.

"Kendaraan yang boleh mengikuti karnaval kampanye, hanya kendaraan yang sudah ditempel stiker dari KPU Kota Tangsel," tambahnya.

Sam'ani menyampaikan untuk keberangkatan paslon terkait lokasi yang akan dipilih itu masih dirahasiakan oleh semua tim paslon.

"KPU Kota Tangsel memberi kebebasan untuk semua tim paslon titik mana yang akan mereka pilih untuk keberangkatan Karnaval Kampanye nanti," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil

Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang Pemilu, CFD Tanggal 11 Februari Bakal Ditiadakan Sementara
Masa Tenang Pemilu, CFD Tanggal 11 Februari Bakal Ditiadakan Sementara

Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) akan ditiadakan untuk sementara pada Minggu (11/2) nanti.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Komandan Ingatkan Prajurit TNI Tak Boleh Pinjamkan Kendaraan Dinas Dalam Pengamanan Pilkada
Komandan Ingatkan Prajurit TNI Tak Boleh Pinjamkan Kendaraan Dinas Dalam Pengamanan Pilkada

Kegiatan apel gabungan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Masalah Tempel Stiker Alat Peraga Kampanye di Angkot
KPU Tak Masalah Tempel Stiker Alat Peraga Kampanye di Angkot

"Kalau yang stiker besar di angkot ya, sepanjang yang saya ketahui ya di peraturan KPU tidak ada larangan itu," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Digelar Serentak, Begini Potret Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Wujudkan Pemilu Damai
Digelar Serentak, Begini Potret Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Wujudkan Pemilu Damai

Acara ini serentak dilakukan sejajaran Polda Riau.

Baca Selengkapnya
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran
Viral Mobil Pelat Merah Bawa Baliho Ganjar-Mahfud, Ini Kata TKN Prabowo-Gibran

Video di media sosial yang memperlihatkan mobil berpelat merah tengah menurunkan baliho Ganjar-Mahfud untuk dipasang di pinggir jalan.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda
Alat Peraga Kampanye Makan Korban, KPU: Izin Pemasangan di Pemda

"epanjang itu diperbolehkan atau diizinkan oleh Pemda, maka boleh dipasang di sana," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong
Musim Kampanye Pilkada, Polisi Minta Masyarakat Tidak Konvoi dan Pakai Knalpot Brong

Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari konvoi dan memakai knalpot brong di musim kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini
Alat Peraga Kampanye Bakal Langsung Dicopot Jika Dipasang di Wilayah Jakarta Ini

Adapun APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur dan sebagainya.

Baca Selengkapnya