Getok Rp 10 juta buat urus girik, Lurah Jufri diciduk saber pungli
Merdeka.com - Lurah Pegadungan, Jufri dibekuk Tim Saber Pungli Polres Metro Jakarta Barat. Jufri kedapatan memuluskan pembuatan girik dengan meminta uang Rp 10 juta.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Royce Harry Langie mengungkapkan Jufri ditangkap saat tengah menyetujui pengurusan girik usai diberik Rp 2 juta.
"Tersangka meminta Rp 10 juta untuk pengurusan girik. Tapi pemohon cuma menyanggupinya sebesar Rp2 juta. Surat tersebut akhirnya disetujui dan ditandatangi lurah. Saat itulah anggota kami menangkapnya," ujar Roycke, dikutip Puskominfo BidHumas Polda Metro Jaya, Jumat (7/4).
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Dimana pungli terjadi di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Penyidik pun, lanjut Roycke, telah memeriksa staf di kantor kelurahan yang dipimpin Jufri. Seperti, Sahrudin, ketua RT setempat, Sofyan, staf sarpras kelurahan, dan Ibnu Hiban, kasie pemerintahan kelurahan.
"Untuk tersangka tersendiri sampai sejauh ini masih dalam pemeriksaaan," tambahnya.
Dari tangan Lurah Jufri, polisi menyita uang Rp 2 juta, arsip girik pemilik pemohon, surat keterangan penjelasan girik yang ditanda tangani lurah.
"Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 12 huruf e UU RI no.20/2001 tentang perubahan atas UU no.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hingga pukul 14.35 WITA, terlihat penyidik KPK berkomunikasi dengan beberapa pejabat Pemprov Kalsel yang berada di ruangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaM Lutfi diduga terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima.
Baca SelengkapnyaPejabat itu mengungkap wajib setor ke Bupati Garut Rp2,5 juta per bulan
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaUang itu didapat dari tahanan agar bisa menyelundupkan handphone ke rumah tahanan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar uang korupsi yang masuk ke kantong Muhdlor melalui staffnya, Achmad Masuri.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut, total tim penindakan mengamankan 10 orang termasuk bupati dan anggota DPRD Labuhanbatu.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaHeru belum mengetahui apakah tiga pelaku penjarahan rumah susun tersebut sudan dipenjara atau belum.
Baca Selengkapnya