Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran soal Sengketa Tanah Sriwedari: Kita Fight Terus, Ini Aset Terbesar Kita

Gibran soal Sengketa Tanah Sriwedari: Kita Fight Terus, Ini Aset Terbesar Kita Gibran Resmikan Kampus UMKM. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji akan berjuang untuk mempertahankan Tanah Sriwedari yang saat ini masih menjadi sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat. Di mana Pemkot Solo kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan MA yang telah memenangkan ahli waris.

“Kita kan bekerja sekeras mungkin untuk mempertahankan Sriwedari ini. Ini aset terbesar kita,” ujar Gibran, Jumat (28/5).

Putra sulung Presiden Joko Widodo meminta masyarakat bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Meskipun keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kita tunggu saja prosesnya, nanti hasilnya seperti apa. Pokoknya yang terbaik untuk Kota Solo. Kita pertahankan, kita fight terus,” katanya.

Pemkot Solo melalui kuasa hukumnya belum lama ini melayangkan gugatan perlawanan terhadap putusan inkrah tanah Sriwedari. Kuasa hukum Pemkot Solo TH Wahyu Winarto menilai masih ada peluang untuk menang melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat, meskipun sudah kalah hingga tingkatan PK di MA.

“Kami akan terus melawan putusan-putusan yang telah dinyatakan inkrah. Baik itu putusan di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), kasasi dan PK,” tandasnya.

Wahyu mengklaim masih memiliki peluang untuk menang karena sebagian objek yang akan dieksekusi oleh pengadilan, ada beberapa objek yang dimiliki Pemkot Solo. Yakni hak pakai (HP) 26 dan HP 46 yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perkara-perkara yang lalu.

Dia akan mengajukan derden verzet atau gugatan perlawanan guna melawan putusan yang telah inkrah. Sesuai keterangan saksi ahli, putusan yang inkrah di kasus Sriwedari dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan di objek.

“Saya bisa membuktikan HP 26 dan HP 46 yang tidak pernah disentuh dalam perkara yang lalu, dari keterangan saksi dari BPN masih mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak pernah dibatalkan, tidak pernah tersangkut di perkara apapun,” tandasnya.

Ia berharap hakim bertindak obyektif sehingga kepentingan Pemkot Solo bisa terlindungi dan tidak dicaplok perkara lalu. Menurutnya, HP 26 dan 46 luasnya 8.000 meter persegi, adalah bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan dan bekas Bank Pasar. Pihaknya juga mempermasalahkan terkait pemohon eksekusi yang berjumlah 11 orang.

“Ternyata saat kami mohon data ke BPN, ahli waris pemohon eksekusi ada 77 orang,” terangnya.

Sengketa tanah Sriwedari seluas hampir 10 hektar terjadi sejak puluhan tahun lalu. Keberadaan tanah di pusat kota itu memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X.

Di lokasi tersebut terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Kemudian Stadion Sriwedari museum Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama. Gedung Wayang Orang, Masjid Agung yang masih dalam proses finishing dan Museum Keris Nusantara, serta bangunan lainnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta
Gibran Rakabuming Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Surakarta

Almas Tsaqibbirru, penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK, kini menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dalam perkara wanprestasi.

Baca Selengkapnya
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Dinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran

Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?
Gibran Tanggapi Gugatan TPN Ganjar di MK: Nanti Kalau Jagoannya Kalah Lagi, Minta Diulang Sampai Menang?

Wali Kota Solo itu mempersilakan asal sesuai aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gibran Bertemu Raja-Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN Prabowo: Tolong Hargai Adat Istiadat
Gibran Bertemu Raja-Raja Maluku Diduga Langgar Aturan, TKN Prabowo: Tolong Hargai Adat Istiadat

TKN Prabowo-Gibran mengatakan pertemuan Gibran dengan Raja se-Maluku dalam konteks mendengar aspirasi dari tokoh-tokoh adat daerah.

Baca Selengkapnya
Relawan 02: Penampilan Matang Gibran Jadi Sinyal Kemenangan Prabowo Semakin Dekat
Relawan 02: Penampilan Matang Gibran Jadi Sinyal Kemenangan Prabowo Semakin Dekat

Gibran Rakabuming Raka, Cawapres nomor urut 2 dinilai tampil menyerang saat debat kedua cawapres, Minggu (21/1).

Baca Selengkapnya
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota ke DPRD Solo
Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai Wali Kota ke DPRD Solo

Gibran telah menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.

Baca Selengkapnya
Gibran Mundur, Teguh Prakosa Dilantik Menjadi Wali Kota Solo
Gibran Mundur, Teguh Prakosa Dilantik Menjadi Wali Kota Solo

Pelantikan Teguh sebagai Wali Kota Surakarta oleh Penjabat Gubernur Jateng Nana Sudjana yang juga dihadiri Gibran.

Baca Selengkapnya
Gibran Perintahkan Relawan: Suara Pemilih Harus Dikawal sampai TPS-nya Tutup!
Gibran Perintahkan Relawan: Suara Pemilih Harus Dikawal sampai TPS-nya Tutup!

Gibran Rakabuming Raka optimistis bisa menang bersama capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sekali putaran.

Baca Selengkapnya
Gibran Tolak Jadi Cawapres Ganjar: Jangan, Takutnya Nanti Kalah
Gibran Tolak Jadi Cawapres Ganjar: Jangan, Takutnya Nanti Kalah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang menjadi calon wakil presiden (cawapres) jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres

Baca Selengkapnya