Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran soal Sengketa Tanah Sriwedari: Kita Fight Terus, Ini Aset Terbesar Kita

Gibran soal Sengketa Tanah Sriwedari: Kita Fight Terus, Ini Aset Terbesar Kita Gibran Resmikan Kampus UMKM. ©2021 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berjanji akan berjuang untuk mempertahankan Tanah Sriwedari yang saat ini masih menjadi sengketa antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris RMT Wiryodiningrat. Di mana Pemkot Solo kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan MA yang telah memenangkan ahli waris.

“Kita kan bekerja sekeras mungkin untuk mempertahankan Sriwedari ini. Ini aset terbesar kita,” ujar Gibran, Jumat (28/5).

Putra sulung Presiden Joko Widodo meminta masyarakat bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan. Meskipun keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan ahli waris telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Kita tunggu saja prosesnya, nanti hasilnya seperti apa. Pokoknya yang terbaik untuk Kota Solo. Kita pertahankan, kita fight terus,” katanya.

Pemkot Solo melalui kuasa hukumnya belum lama ini melayangkan gugatan perlawanan terhadap putusan inkrah tanah Sriwedari. Kuasa hukum Pemkot Solo TH Wahyu Winarto menilai masih ada peluang untuk menang melawan ahli waris RMT Wirjodiningrat, meskipun sudah kalah hingga tingkatan PK di MA.

“Kami akan terus melawan putusan-putusan yang telah dinyatakan inkrah. Baik itu putusan di tingkat PN (Pengadilan Negeri), PT (Pengadilan Tinggi), kasasi dan PK,” tandasnya.

Wahyu mengklaim masih memiliki peluang untuk menang karena sebagian objek yang akan dieksekusi oleh pengadilan, ada beberapa objek yang dimiliki Pemkot Solo. Yakni hak pakai (HP) 26 dan HP 46 yang selama ini tidak pernah disentuh oleh perkara-perkara yang lalu.

Dia akan mengajukan derden verzet atau gugatan perlawanan guna melawan putusan yang telah inkrah. Sesuai keterangan saksi ahli, putusan yang inkrah di kasus Sriwedari dinyatakan tidak bisa dieksekusi karena ada kesalahan di objek.

“Saya bisa membuktikan HP 26 dan HP 46 yang tidak pernah disentuh dalam perkara yang lalu, dari keterangan saksi dari BPN masih mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak pernah dibatalkan, tidak pernah tersangkut di perkara apapun,” tandasnya.

Ia berharap hakim bertindak obyektif sehingga kepentingan Pemkot Solo bisa terlindungi dan tidak dicaplok perkara lalu. Menurutnya, HP 26 dan 46 luasnya 8.000 meter persegi, adalah bekas Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mangunjayan dan bekas Bank Pasar. Pihaknya juga mempermasalahkan terkait pemohon eksekusi yang berjumlah 11 orang.

“Ternyata saat kami mohon data ke BPN, ahli waris pemohon eksekusi ada 77 orang,” terangnya.

Sengketa tanah Sriwedari seluas hampir 10 hektar terjadi sejak puluhan tahun lalu. Keberadaan tanah di pusat kota itu memiliki sejarah yang tak bisa dipisah dari Kota Solo. Sriwedari dulunya dikenal sebagai Kebon Rojo (Kebun Raja) di masa pemerintahan Raja Keraton Kasunanan Surakarta Pakoe Boewono (PB) X.

Di lokasi tersebut terdapat Museum Radya Pustaka yang menyimpan ribuan benda cagar budaya (BCB). Kemudian Stadion Sriwedari museum Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama. Gedung Wayang Orang, Masjid Agung yang masih dalam proses finishing dan Museum Keris Nusantara, serta bangunan lainnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya
Viral Video Keluarga Keraton Surakarta Ribut-Ribut sampai Adu Mulut, Ini Duduk Perkaranya

Sebuah video berisi perselisihan keluarga Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat viral di sejumlah media sosial.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar
SD Inpres Pajjaiang Makassar Disegel, Ahli Waris Minta Ganti Rugi Rp14 Miliar

Pihak ahli waris tetap akan menutup sekolah hingga Pemkot Makassar mengganti rugi lahan tersebut

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi
Almas dan Gibran Absen Sidang Perdana Gugatan Wanprestasi, Hakim Usulkan Mediasi

Almas dan Gibran tak hadir sidang. Tidak dijelaskan alasan ketidakhadiran keduanya.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Putusan MK, FX Rudy Ajak Parpol Bersaing di Pilkada Solo
Apresiasi Putusan MK, FX Rudy Ajak Parpol Bersaing di Pilkada Solo

Rudy menilai semakin banyak pasangan calon semakin bagus untuk demokrasi.

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Harapan Gibran Usai AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN
Harapan Gibran Usai AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

Gibran enggan mengomentari diangkatnya AHY menggantikan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya