Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gibran Terbitkan Surat Edaran Baru, PPKM di Solo jadi PPKM Level 4

Gibran Terbitkan Surat Edaran Baru, PPKM di Solo jadi PPKM Level 4 Gibran Janji Langsung Tancap Gas Usai Pelantikan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang. Guna memperjelas terkait aturan PPKM tersebut, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.

SE Nomor 067/2236 tersebut mengatur tentang PPKM Kota Solo yang masuk dalam level 4 Covid-19. Dalam SE terbaru tersebut tidak banyak terjadi perubahan, isinya hampir sama seperti SE sebelumnya.

"Hari ini nanti ditandatangani SE-nya sesuai dengan posisi Kota Solo yang level 4, sampai 25 Juli mendatang," ujar Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, Rabu (21/7).

Teguh menjelaskan, aturan dalam level 4 masih sama seperti PPKM Darurat. Karena level 4 dengan PPKM Darurat statusnya masih sama.

Di antaranya, lanjut Teguh, pengaturan aktivitas pasar tradisional dan pasar darurat. Khusus untuk pasar sektor kritikal, durasi proses bongkar muat distribusi barang mulai pukul 02.00 hingga pukul 05.00 WIB. Kemudian waktu proses jual beli barang dimulai pukul 05.00 hingga 17.00 WIB.

"Untuk kegiatan makan, minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal, hanya menerima delivery, take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in). Waktunya sampai dengan pukul 20.00 WIB," jelasnya.

Sementara untuk kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan sementara masih ditutup. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, pasar swalayan, dan toko obat dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

"Untuk operasional kegiatan supermarket atau pasar swalayan, kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari waktunya dari jam 06.00-20.00 WIB," jelasnya lagi.

Ketua Pelaksana Harian Satgas Covid-19 Solo, Ahyani menjelaskan, untuk kegiatan pernikahan, aturan dalam SE PPKM Level 4, masih sama seperti sebelumnya. Kegiatan akad nikah atau pemberkatan hanya boleh dihadiri maksimal 10 orang termasuk kedua mempelai.

"Syaratnya, harus membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama lx 24 jam di tempat yang telah disetujui oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat. Mereka juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tandas Ahyani.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang
Cuti Sehari, Besok Gibran Bakal Kampanye ke Tangerang

Gibran telah mengajukan cuti untuk esok hari sebagai wali kota Solo.

Baca Selengkapnya
Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Segera Urus Cuti
Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Segera Urus Cuti

Walau mengambil cuti, Gibran menjamin program-program pembangunan tetap akan berjalan sesuai perencanaan awal.

Baca Selengkapnya
Masa Tenang, Gibran Kembali Bekerja sebagai Wali Kota Solo
Masa Tenang, Gibran Kembali Bekerja sebagai Wali Kota Solo

Memasuki hari kedua masa tenang menjelang Pilpres 2024, Cawapres Gibran Rakabuming Raka kembali menjalani aktivitas sebagai Wali Kota Solo.

Baca Selengkapnya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya
Didesak Mundur dari Wali Kota Solo, Gibran: Terima Kasih Masukannya

Kinerja Gibran sebagai wali kota dinilai tidak optimal karena sering mengambil cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Diundang ke Rapimnas Gerindra, Gibran Keluar Kantor: Saya Enggak ke Bandara, Tenang Saja
Diundang ke Rapimnas Gerindra, Gibran Keluar Kantor: Saya Enggak ke Bandara, Tenang Saja

Gibran bergegas dari Balai Kota Solo usai tak lama ngantor.

Baca Selengkapnya
DPRD Solo Desak Gibran Mundur karena Sering Cuti Kampanye, Gerindra: Jangan Terlalu Dipolitisasi
DPRD Solo Desak Gibran Mundur karena Sering Cuti Kampanye, Gerindra: Jangan Terlalu Dipolitisasi

Gerindra menegaskan, sudah ada aturan cuti kampanye untuk kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Gerindra Bicara soal Gibran Masih Kader PDIP
Gerindra Bicara soal Gibran Masih Kader PDIP

Gibran sudah mengajukan cuti untuk mengikuti Pilpres 2024 sebagai bacawapres.

Baca Selengkapnya
Lama Tak Terlihat di Kantor, Kemana Gibran?
Lama Tak Terlihat di Kantor, Kemana Gibran?

Gibran cuti lima hari dan tidak diketahui kegiatannya. Apakah hal ini terkait dengan agenda Pemilu 2024?

Baca Selengkapnya
VIDEO: Gibran Batuk-Batuk Baca Nota Penjelasan di DPRD Solo Usai Dihujani Interupsi PDIP
VIDEO: Gibran Batuk-Batuk Baca Nota Penjelasan di DPRD Solo Usai Dihujani Interupsi PDIP

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri Rapat paripurna DPRD Kota Solo di gedung dewan, Senin (8/7).

Baca Selengkapnya
Gibran: People Power Kui Opo?
Gibran: People Power Kui Opo?

Gibran menyampaikan jika spanduk spanduk terkait people power tersebut sudah diturunkan oleh Satpol PP. Penurunan dilakukan lantaran tak sesuai UU.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Takut Dimarahi Gibran Pindahkan Hari Pers Nasional 2024 dari Solo ke IKN
VIDEO: Jokowi Takut Dimarahi Gibran Pindahkan Hari Pers Nasional 2024 dari Solo ke IKN

Presiden Jokowi menawarkan Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 dipindahkan dari Solo ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Gibran soal Blusukan Tempel Stiker Ganjar dan Jokowi di Rumah Warga Solo
Penjelasan Gibran soal Blusukan Tempel Stiker Ganjar dan Jokowi di Rumah Warga Solo

Gibran blusukan Tempel Stiker Ganjar dan Jokowi di Rumah Warga Solo

Baca Selengkapnya