Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

'Gigit jari' kubu Ahok usai eksepsi ditolak

'Gigit jari' kubu Ahok usai eksepsi ditolak Sidang Ahok. ©REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki T Purnama alias Ahok. Sidang sebelumnya, Ahok sempat menangis saat membacakan keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Momen itu ketika dia menceritakan tentang keluarga angkatnya yang muslim. Ahok berbicara sambil terbata-bata.

Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk menolak seluruhnya dari keberatan yang diajukan oleh terdakwa maupun tim penasihat hukum.

"Menyatakan keberatan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarso, Selasa (27/12).

Orang lain juga bertanya?

Hakim juga mengatakan, pengusutan kasus penistaan agama yang dilakukan terhadap Ahok sah secara hukum. Hakim menilai, keberatan yang dilakukan Ahok tidak memenuhi unsur pokok perkara.

Sebelumnya dalam keberatannya, Ahok mengungkapkan kebijakannya yang tak pernah mendiskriminasi pegawainya yang memeluk agama Islam. Bahkan, Ahok mengungkap kebijakannya membangun masjid megah di Balai Kota, menaikkan haji marbot dan penjaga makam, hingga membuat aturan PNS pulang Pukul 14.00 WIB saat bulan puasa, agar bisa buka bersama keluarga dan salat tarawih.

Kubu Ahok 'gigit jari' usai majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan menolak eksepsi Ahok. Kubu Ahok sangat kecewa lantaran semua nota keberatan yang diajukan pihaknya ditolak untuk seluruhnya.

"Terus terang kami selaku penasihat hukum merasa kecewa karena Pak Ahok belum mendapatkan keadilan sampai saat ini. Walaupun tadi ada putusannya sebagai pembuka telah menyatakan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tapi dengan demikian kan kasus hukum terus berjalan atas putusan sela tersebut," ungkap salah satu pengacara terdakwa Ahok, Humprey Djemat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Humprey menilai dalam putusan sela tersebut ada beberapa hal yang memang harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Seperti tentang niat terdakwa Ahok yang tidak bermaksud untuk menistakan kitab suci Alquran. Padahal hal itu telah dijelaskan dalam eksepsi yang dibacakan Ahok.

Apalagi sejak awal, kubu Ahok sangat yakin eksepsi terhadap kasus dugaan penistaan agama ini dapat diterima. Saat ini pihaknya akan mempersiapkan diri untuk lanjutan sidang selanjutnya.

"Jadi kami menghormati putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa. Jadi kami menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi," kata Ketua Tim Penasihat Hukum (Ahok), Trimoelja Soerjadi yang juga mengaku kecewa.

Menurutnya, pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang akan meringankan atau bisa membantah dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang berikutnya. Ada belasan saksi yang akan disiapkan tim penasihat hukum.

Ahok tidak banyak komentar soal majelis hakim PN Jakarta Utara yang memutuskan menolak keberatannya dalam kasus penistaan agama. Keberatan ditolak, Ahok pun mempertimbangkan hal tersebut.

"Yang mulia hakim, kami akan pertimbangkan," kata Ahok, Selasa (27/12).

Sementara pihak penuntut umum mengaku mengapresiasi bahwa keputusan hakim menolak keberatan yang dilakukan Ahok. Sehingga pengusutan kasus ini dilanjutkan.

"Kami apresiasi atas putusan yang dibacakan, sebelum agenda persidangan sebagai mana akan dilanjutkan pemeriksaan saksi," jelas Jaksa Penuntut Umum Ali.

Setelah membaca putusan sela ini, Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto memutuskan agenda sidang keempat dilakukan pada 3 Januari 2017 dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. Sidang selanjutnya pun dilanjutkan di gedung Kementerian Pertanian.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar
Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2024, Kubu Prabowo Bawa 14 Saksi-Ahli Lawan Tim Anies dan Ganjar

Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Kubu Ganjar-Mahfud Ungkap Ada Saksi Diintimidasi Beri Keterangan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud mengungkap saksi yang mendapat intimidasi berasal dari klaster pejabat daerah.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK
VIDEO: Tim Hukum Ganjar Blak-blakan Soal Peluang Hadirkan Jenderal Polisi Ke MK

Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis blak-blakan, mengenai dugaan kecurangan pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Banyak Saksi Ketakutan: Ada Monster Mungkin
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Banyak Saksi Ketakutan: Ada Monster Mungkin

"Tapi pasti ada aura kekuasaan yang di atas begitu hebat. Ada monster mungkin,” kata Todung

Baca Selengkapnya
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan
Puluhan Pengacara Ingin Bergabung Bela Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Pegi Setiawan mendapatkan pengajuan dari puluhan pengacara yang ingin turut mendampingi tersangka pembunuhan Vina Cirebon itu.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024
LIVE VIDEO: Keterangan Saksi & Ahli Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Yusril Ihza Mahendra hingga Hotman Paris selaku tim kuasa hukum, menegaskan hari ini membawa delapan ahli dan enam saksi ke persidangan.

Baca Selengkapnya