Giliran Adnan Pandu melawan di tengah upaya kriminalisasi KPK
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus perampasan saham di PT Desy Timber, perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur. Pelaporan itu hanya selang beberapa hari setelah Bambang Widjojanto dijadikan tersangka.
Serang terhadap KPK pasca-penetapan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka begitu masif. Ketua KPK Abraham Samad terlebih dahulu menjadi sasaran tembak, teranyar adalah melakukan lobi politik menjadi cawapres Jokowi saat masa pilpres lalu.
Adnan menilai ada keinginan pihak-pihak tertentu melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun menegaskan tak akan gentar melawan tindakan tersebut.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang dituduh mencari sensasi? Replik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
Bahkan Adnan menyebut orang yang melaporkannya hanya mencari popularitas dan keuntungan. Dia pun siap melawan dengan membuktikan tidak melakukan kesalahan.
Berikut perlawanan Adnan Pandu Praja:
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu dilaporkan ke Mabes Polri
Kuasa hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan mengatakan surat laporan yang telah dilaporkan ke Bareskrim Polri berdasarkan nomor: LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015. Menurut dia, ancaman yang dikenakan oleh mantan Mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional itu 5 tahun kurungan penjara."Perkaranya tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana jo pasal 55 KUHPidana," kata Mukhlis usai melaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1)."Adnan dan Indra Warga Dalem diancam kurungan di atas 5 tahun penjara," tambahnya.Dia menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2006 lalu, saat Adnan Pandu Praja dan Mohamad Indra Warga Dalam menjadi kuasa hukum perusahaan. Saat itu saham perusahaan 40 persennya telah diserahkan ke pihak koperasi pesantren Al Banjari dan perusahaan daerah (BUMD) serta sebagian masyarakat. 60 Persen dikuasai oleh keluarga pemilik PT Desy Timber."Ini sindikat mafia yang harus ditangkap polisi karena kami dirugikan atas kasus ini ratusan miliar dan dimiskinkan oleh Adnan dan Indra Warga Dalem."
Pelapor juga akan adukan Adnan Pandu ke Komisi III DPR
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait kasus perampasan saham di PT Desy Timber, perusahaan HPH di Berau, Kalimantan Timur. Kuasa Hukum PT Desy Timber, Mukhlis Ramlan mengatakan, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut kepada Komite Etik KPK."Dalam kasus ini, makanya kami akan laporkan Adnan Pandu ke komite etik KPK," kata Mukhlis di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (24/1).Selain itu, dia mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Adnan Pandu Praja kepada Komisi III DPR pada Senin (27/1) besok."Besok (Senin) juga kita akan lapor ke Komisi III," ujarnya.Muklis Ramlan yang melaporkan Adnan Pandu Praja terkait dugaan pemalsuan akte perusahaan PT Daisy Timber. Dia menambahkan, bahwa pelaporannya tersebut bukan semata-mata untuk memperkeruh kemelut KPK dan Mabes Polri."Saya adalah bagian KPK sebagai orang yang memberikan laporan tindak korupsi di Kalimantan, saya orang yang terlibat aktif di KPK. Dengan Pak Johan Budi saya sangat akrab tak mungkin saya menjerumuskan sahabat-sahabat saya di KPK karena ada kisruh dengan Mabes Polri," kata Muklis.
Adnan: Kita harus bergandengan tangan melawan koruptor!
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan ada hambatan yang semakin merajalela untuk menggiring pejabat korup di level teratas. Menurutnya, ada kelompok tertentu yang ingin melakukan kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK)."Ada kelompok tertentu yang tidak suka koruptor ke penjara dan ingin kita melarat. Tidak ada cara lain, kita harus bergandengan tangan melawan koruptor. Sekarang saatnya untuk berbuat dan beraksi," ujar Adnan ketika ditemui pada aksi yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi pada gelaran Car Free Day, Jakarta, Minggu (25/1).Dia menganggap, apa yang terjadi padanya sekarang merupakan risiko yang harus diterima untuk memberantas korupsi di negeri ini. Adnan mengaku mendapat dukungan dari banyak orang untuk terus maju tanpa takut.Mengenai kasus yang dialaminya, dia menjelaskan semuanya sudah clear sejak masih di Kompolnas hingga saat ini dia berada di KPK. Menurutnya, semua upaya negatif yang terjadi merupakan rekayasa untuk menjatuhkan KPK."Upaya kriminalisasi kami semuanya adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," tutupnya.
Adnan tegaskan kinerja KPK tak terganggu
Kriminalisasi terhadap para pimpinan KPK dianggap tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kerja yang dilakukan. Justru diharapkan tidak ada yang mencari keuntungan dalam situasi seperti saat ini."Jangan mencari keuntungan dalam situasi ini. Jangan membenturkan KPK dan Polri," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di Car Free Day Jakarta, Minggu (25/1).Adnan menganggap orang yang melaporkannya hanya mencari popularitas dan keuntungan. Sebab menurutnya, hubungan KPK dengan para pimpinan Polri masih baik. Hal tersebut dianggap tidak normal dan mengandung risiko karena dirinya masih berada di KPK."Mengkriminalisasi saya itu melemahkan KPK dan mengadu domba Polri. Tunggu saya selesai (di) KPK itu baru normal," katanya.Dia melanjutkan, yang lebih diutamakan saat ini adalah pemberantasan korupsi. KPK sedang menjalankan mandat tersebut dan sudah memiliki berbagai agenda untuk itu. Kriminalisasi justru dapat menghambat agenda yang dibuat untuk memberantas korupsi."Kami sudah punya rencana dan agenda, kalau dikriminalisasi akan menghambat kami. Berikan kami waktu menyelesaikan mandat itu," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaKPK menjebloskan sejumlah pejabat buntut aksi pamer atau flexing harta di media sosial.
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.
Baca SelengkapnyaPimpinan dan penyidik KPK mendapatkan teror usai mengungkap kasus suap di Basarnas. Apa saja teror yang datang?
Baca SelengkapnyaPDIP menyarankan pembuktian kesaksian mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal dugaan intervensi Presiden Jokowi di kasus E-KTP.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel kepada Pimpinan KPK pada Senin (23/10).
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaLukman Edy dilaporkan karena dianggap menyebarkan berita bohong, fitnah
Baca SelengkapnyaLaporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca Selengkapnya