Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Giliran Advokat Denny Kailimang jadi saksi kasus bos Sentul City

Giliran Advokat Denny Kailimang jadi saksi kasus bos Sentul City Anas tanda tangani Pakta Integritas. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dugaan keterlibatan penegak hukum dalam kasus turut serta menyuap dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor dan menghalangi penyidikan disangkakan kepada Direktur Utama PT Sentul City Tbk., Kwee Cahyadi Kumala alias Suiteng, terus diusut. Hari ini, penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan memeriksa advokat dalam kasus ini.

Advokat itu adalah Denny Kailimang. Dia juga merupakan kader Partai Demokrat.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka KCK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Kamis (15/1).

KPK juga sudah memeriksa sejumlah penegak hukum lain, seperti hakim serta hakim agung. Antara lain pengacara Dodi Abdulkadir, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, dan Hakim Mahkamah Agung Timur P. Manurung.

Komisi mulai mencium dugaan keterlibatan penegak hukum seperti advokat dan hakim dalam perkara ini. Diduga Suiteng berusaha menghilangkan namanya dalam putusan.

Nur Hakim sebelumnya pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggantikan Setyabudi Tejocahyono yang ditangkap tangan penyidik KPK karena menerima suap dalam menangani kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung. Tetapi dia dipindah menjadi Ketua PN Surabaya sejak 3 September 2014. Tetapi, dia masih menunjuk dirinya sebagai ketua majelis perkara korupsi mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin, yang masih satu rangkaian dengan perkara Suiteng. Anggota majelis hakim menangani persidangan itu bersama Nur Hakim adalah Barita Lumban Gaol dan Basari Budi. Kuat dugaan ada usaha mempermainkan putusan dalam perkara Rahmat Yasin serta anak buahnya, Muhammad Zairin, dan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap.

Salah satu Hakim Mahkamah Agung, Timur P. Manurung, turut diperiksa pada Selasa lalu. Malam harinya dia baru menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi perkara Suiteng. Tetapi, Ketua Muda Pengawasan MA itu hanya diperiksa seputar integritas hakim dalam menangani perkara anak buah Suiteng, Franciscus Xaverius Yohan Yap.

"Saya hanya klarifikasi apakah ada hakim-hakim dipengaruhi oleh siapa saja terhadap putusan-putusan dari Yohan (Franciscus Xaverius Yohan Yap)," kata Timur kepada para pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Pensiunan Angkatan Darat itu menampik kabar dia juga terlibat dalam mengatur perkara. Sebab, rekam jejaknya sebagai Hakim Agung juga dianggap kontroversial lantaran membebaskan enam terdakwa kasus korupsi.

"Kami hanya mengecek hakim-hakim di badan peradilan yang terlibat itu," sambung Timur.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pemeriksaan terhadap Timur sebagai upaya menggali fakta-fakta seputar kasus itu. Utamanya soal upaya menghalangi proses penyidikan. Tetapi, saat ditanyakan apakah Timur menjadi bagian dari delik itu, Bambang hanya menjawab singkat.

"Coba liat pasal sangkaan. Obstruction of justice (menghalangi proses hukum). Pasal 21," kata Bambang.

Tim penyidik KPK beberapa waktu lalu menjemput paksa Sui Teng dan saat sedang melakukan pertemuan bersama adiknya, Kwee Haryadi Kumala alias A Sie, dan beberapa orang lain di Restoran Taman Budaya, di Sentul City. Tindakan itu dilakukan karena Sui Teng diketahui berusaha menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi, terkait kasus suap izin lahan melibatkan Direktur PT Bukit Jonggol Asri Franciscus Xaverius Yohan Yap, Bupati non-aktif Bogor Rachmat Yasin dan anak buahnya, Muhammad Zairin. Selepas pemeriksaan, Sui Teng langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Kelas I cabang KPK.

Atas perbuatannya, KPK menyangka Sui Teng melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sui Teng juga dianggap menghalangi penyidikan dan disangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur
Teka-Teki Pejabat R di Surabaya Penentu Hakim Ronald Tannur

Soal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.

Baca Selengkapnya
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK
Didampingi Suami, Wali Kota Semarang Mbak Ita Penuhi Panggilan KPK

Dia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang
KPK Panggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti, Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang

Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Semarang, sejak Rabu (17/7).

Baca Selengkapnya
Pejabat BPN Tangsel Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Pejabat BPN Tangsel Diperiksa Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Selain WH, tim jaksa penyidik Jampidus juga memeriksa saksi berinisial DCR selaku anak ZR.

Baca Selengkapnya
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini
Usai Kalah Praperadilan, KPK Periksa Sahbirin Noor Terkait Korupsi Sejumlah Proyek Hari Ini

Pemeriksaan dilakukan usai KPK kalah melawan Sahbirin Noor dalam praperadilan kasus suap lelang proyek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Tiga Pegawai KPK Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Proses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.

Baca Selengkapnya