Giliran Eggy Sudjana tersandung kasus ujaran kebencian
Merdeka.com - Ujaran kebencian kini menjadi salah satu pasal yang paling sering dilaporkan ke kepolisian. Eggy Sudjana, mantan politikus yang belakangan aktif menjadi pengacara menjadi tokoh terakhir yang dilaporkan ke aparat penegak hukum. Salah satu pengacara Habib Rizieq itu dianggap telah membuat pernyataan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat.
Laporan dilakukan oleh Ketua Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (5/10) kemarin. Pernyataan Eggy yang viral di media sosial menyinggung suku, agama atau ras dan antar golongan (SARA).
"Ada video viral di media sosial, kemudian ada Pak Eggy memberikan statement yang agak mengganggu rasa Kebhinekaan kita sebagai Warga Negara Indonesia," kata Sures saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Kamis (5/10).
-
Siapa yang dilaporkan karena diduga menghina Presiden? Butet dilaporkan karena diduga hina Presiden Joko Widodo.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Kenapa Rocky Gerung dinilai menyebarkan ujaran kebencian? Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
Sures menuturkan, dalam video itu Eggy menyebut jika 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila. Sehingga, kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan'.
"Menurut kita itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," ujarnya.
Sebagai bukti, Sures membawa bukti video dan berita dari tiga media online pada 19 September 2017 yang memuat pernyataan Eggy Sudjana. "Enggak, kita alat buktinya video sama media online, kliping media online CNN, Detik sama Kompas, dan satu rekaman video. Dan kalau berita media online itu sama dengan youtube-nya 19 September," ucapnya.
Eggy disangkakan Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menurut Sures, pernyataan Eggy bisa membuat kegaduhan sosial di kalangan masyarakat. "Kalau memang benar itu beliau, kita kan masih dugaan nih, belum mengatakan iya, walaupun kita yakin itu beliau, salah satunya sangat menciptakan kegaduhan sosial di masyarakat," kata Sures.
Perhimpunan Pemuda Hindu laporkan Eggy Sudjana ©2017 Merdeka.comSures mengatakan, jika dirinya bersama dengan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, sangatlah terusik dengan pernyataan Eggy, yang menyebut 'pemeluk agama selain muslim itu bertentangan dengan Pancasila'.
"Kita mengatasnamakan DPM Prada Indonesia. Kita sangat terusik dengan adanya situasi itu. Kita sudah berusaha menciptakan keharmonisan, kebhinekaan, dan tiba-tiba ada itu kan gimana," nyatanya.
Dia pun berharap kepada pihak Bareskrim Polri, agar segera menidaklanjuti laporan dibuatnya bersama dengan Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia.
"Kita berharap agar Eggy segera diperiksa oleh Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan itu, karena ini sebagai efek jera juga agar tidak main-main," tandasnya.
Menanggapi pelaporan atas dirinya, Eggy menjelaskan, konteks ucapan yang dia sampaikan itu adalah saat menjadi kuasa pemohon dari penggugat Perppu Ormas dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Eggy menegaskan, dia tidak berniat menghina suatu golongan.
"Melaporkan itu soal hak, jadi enggak ada masalah sebagai warga negara melaporkan orang lain. Namun harus dimengerti secara ilmu hukum tempat, waktu, dan deliknya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (5/10) malam.
Eggy menambahkan, laporan itu tidak tepat karena tidak ada unsur motif dari dirinya menghina orang lain. "Tempatnya di pengadilan, dalam arti saya diberi kuasa dalam undang-undang, dalam arti hak konstitusional karena saya sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Ormas," jelasnya.
"Saya dianggap SARA, bagaimana bisa SARA? Orang lagi membicarakan tentang Ketuhanan Yang Maha Esa, kan sila pertama Ketuhana Maha Esa," tukasnya.
Dia meminta, pihak pelapor tidak tersinggung dengan ucapannya karena sidang judicial review di MK adalah forum keilmuan.
"Jadi menurut saya teman-teman dari Hindu kurang cermat melihat persoalan ini. Dengan hormat, jangan cepat tersinggung atau apa, ini forumnya forum keilmuan. Judicial review, uji materi itu berbicara keilmuan, itu ada ilmu sosiologi, ada ilmu hukum itu sendiri. Masak bicara keilmuan dilaporkan ke polisi," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih dalam tahap klarifikasi terkait dengan dugaan ujaran kebencian.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor.
Baca Selengkapnya13 Laporan terkait Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi Ditarik ke Bareskrim, Ini Alasannya
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Lukman juga dilaporkan ke Polda Jatim dan Polda NTB.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolisi mulai memeriksa sejumlah saksi di kasus Rocky Gerung. Salah satunya ahli pidana.
Baca SelengkapnyaPenjelasan mengenai kasus Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaGugatan perdata itu dilayangkan seorang advokat David Tobing ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan kembali oleh Eddy.
Baca Selengkapnyaaporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Baca Selengkapnya