Giliran eks walkot Makassar Ilham Arief ajukan praperadilan ke KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima gugatan praperadilan dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin yang merupakan tersangka perkara dugaan korupsi instalasi pengolahan air PDAM Kota Makassar.
"Betul, ada gugatan praperadilan atas nama IAS (Ilham Arief Sirajuddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (6/4).
Selain Ilham, lembaga antirasuah itu juga mendapat gugatan praperadilan dari saksi yang sempat diperiksa dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yakni Siti Tarwiyah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang mengajukan permohonan menambah saksi? 'MK menerima surat yang menyampaikan (permintaan saksi) lebih dan itu disepakati MK berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH),' Fajar menandasi.
Dia menggugat penyidik KPK karena tidak menerima kalau dirinya dituding sebagai istri simpanan Fuad Amin Imron. "Ada juga gugatan atas nama Siti sebagai saksi FAI," imbuh Priharsa.
Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ilham dan Siti ini akan digelar pada Senin (6/4). Sidang keduanya akan digelar bersamaan dengan sidang gugatan praperadilan tiga orang tersangka KPK lainnya yaitu, Suroso Atmo Martoyo, Sutan Bhatoegana serta Suryadharma Ali.
"Jadi Senin tanggal 6 April 2015 itu, ada jadwal 5 sidang praperadilan," ujar Priharsa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan tersebut sehubungan dengan kasus korupsi dugaan gratifikasi hingga pemerasan pada Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Mbak Ita sejatinya dilakukan pada Selasa (30/7) kemarin bersamaan dengan suaminya.
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Limpo melaporkan pimpinan KPK ke Kepolisian atas dugaan tindakan pemerasan.
Baca SelengkapnyaKeluar dari KPK, Suami Wali kota Semarang Akui Sudah jadi Tersangka Korupsi
Baca SelengkapnyaSejauh ini baru Sandra Dewi selaku istri dari Harvey Moeis diketahui publik diperiksa Kejagung.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait status tersangka kasus dugaan pemerasan
Baca SelengkapnyaMajelis hakim bakal memutuskan gugatan Firli atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca SelengkapnyaPenggeledahan rumah Firli yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya itu didampingi Ketua Rukun Warga (RW) Irwan Irawan.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan gugatan praperadilan tersebut harus dihormati karena merupakan hak Firli melawan status tersangka.
Baca Selengkapnya