Girangnya Setya Novanto MK kabulkan gugatan rekaman Papa Minta Saham
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review yang diajukan oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang diajukan oleh mantan Ketua DPR itu adalah Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.
"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).
Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," katanya.
Seperti diketahui, gugatan ini dilakukan Setnov setelah terkuak rekaman pertemuan diduga dirinya dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang turut ikut dalam pertemuan dengan keduanya.
Rekaman yang dikenal dengan 'Papa Minta Saham' itu membuah heboh tanah air saat itu. Setnov bahkan harus lengser dari posisinya sebagai ketua DPR kala itu.
Menanggapi putusan MK itu, Setnov yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengaku girang bukan kepalang. Dia mengatakan, 'kemenangannya' ini merupakan hadiah menjelang hari raya Idul Adha.
"Putusan MK adalah berkah Idul Adha. Saya bersyukur dan mengapresiasi MK telah memberikan keadilan," kata Novanto dalam acara penyerahan hewan kurban oleh Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (8/9).
Setnov mengatakan, lewat dikabulkannya gugatan tersebut terkait sejumlah bukti dalam skandal 'Papa Minta Saham' berupa rekaman sudah tak dapat lagi dijadikan sebuah bukti. Selain itu kasus 'Papa Minta Saham' yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung juga berhenti seiring dikabulkannya gugatan tersebut.
"Terima kasih kepada MK, diputuskan final untuk mengenai rekaman sudah tidak bisa menjadi bukti, serta permufakatan jahat dengan ini sudah clear," katanya.
Lebih jauh, Setnov mengatakan, putusan MK tersebut merupakan putusan yang adil. Maka dari itu, dia mengapresiasi kinerja MK.
"Terima kasih kepada MK, institusi yang memutuskan ini dan saya tentu berikan apresiasi karena diputuskan adil," ujarnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan
Baca SelengkapnyaHakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.
Baca SelengkapnyaPN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaPublik mengkritik keras MK buntut putusan mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKetua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.
Baca SelengkapnyaSaleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.
Baca SelengkapnyaAnwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.
Baca SelengkapnyaPKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaHasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.
Baca SelengkapnyaMengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca Selengkapnya