Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Girangnya Setya Novanto MK kabulkan gugatan rekaman Papa Minta Saham

Girangnya Setya Novanto MK kabulkan gugatan rekaman Papa Minta Saham Setya Novanto jadi pembicara di Parlemen. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian judicial review yang diajukan oleh Setya Novanto (Setnov) tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal yang diajukan oleh mantan Ketua DPR itu adalah Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-undang ITE.

"Dalam pertimbangan Mahkamah, yang termasuk di dalamnya tidak semua orang bisa melakukan penyadapan, maka pemberlakuan bersyarat dalam UU ITE beralasan secara hukum," ujar Hakim Anggota Manahan Sitompul saat putusan sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (7/9).

Manahan beralasan rekaman atau penyadapan tidak bisa dijadikan barang bukti tanpa persetujuan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu permohonan inilah yang menjadi dasar permohonan sebagian majelis hakim MK.

"Pemberlakuan penyadapan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu atas permintaan penegak hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE," katanya.

Seperti diketahui, gugatan ini dilakukan Setnov setelah terkuak rekaman pertemuan diduga dirinya dengan Riza Chalid, terkait perpanjangan kontrak izin Freeport. Rekaman tersebut dilakukan oleh Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang turut ikut dalam pertemuan dengan keduanya.

Rekaman yang dikenal dengan 'Papa Minta Saham' itu membuah heboh tanah air saat itu. Setnov bahkan harus lengser dari posisinya sebagai ketua DPR kala itu.

Menanggapi putusan MK itu, Setnov yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar mengaku girang bukan kepalang. Dia mengatakan, 'kemenangannya' ini merupakan hadiah menjelang hari raya Idul Adha.

"Putusan MK adalah berkah Idul Adha. Saya bersyukur dan mengapresiasi MK telah memberikan keadilan," kata Novanto dalam acara penyerahan hewan kurban oleh Partai Golkar di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (8/9).

Setnov mengatakan, lewat dikabulkannya gugatan tersebut terkait sejumlah bukti dalam skandal 'Papa Minta Saham' berupa rekaman sudah tak dapat lagi dijadikan sebuah bukti. Selain itu kasus 'Papa Minta Saham' yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung juga berhenti seiring dikabulkannya gugatan tersebut.

"Terima kasih kepada MK, diputuskan final untuk mengenai rekaman sudah tidak bisa menjadi bukti, serta permufakatan jahat dengan ini sudah clear," katanya.

Lebih jauh, Setnov mengatakan, putusan MK tersebut merupakan putusan yang adil. Maka dari itu, dia mengapresiasi kinerja MK.

"Terima kasih kepada MK, institusi yang memutuskan ini dan saya tentu berikan apresiasi karena diputuskan adil," ujarnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Megawati Puji Keberanian Hakim MK Perihal Aturan Pilkada, Begini Reaksi Suhartoyo
Megawati Puji Keberanian Hakim MK Perihal Aturan Pilkada, Begini Reaksi Suhartoyo

Menurut Suhartoyo, selama ini MK selalu konsisten dalam menetapkan suatu keputusan

Baca Selengkapnya
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka
Suka Cita Partai Politik Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Hakim MK menolak permohonan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Selengkapnya
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK
Hakim Suhartoyo Bersyukur Semua Lembaga Patuhi Putusan MK

Suhartoyo menegaskan konstitusi harus dipatuhi, harus diikuti, dan tidak boleh dilawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat
VIDEO: Tanggapi Putusan MKMK, TPN Ganjar Mahfud Ngotot Anwar Usman Dipecat

PN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.

Baca Selengkapnya
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Wapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Respons Kritikan soal Putusan MK Syarat Cawapres: Bagi Saya Obat, Sepahit Apa pun
Anwar Usman Respons Kritikan soal Putusan MK Syarat Cawapres: Bagi Saya Obat, Sepahit Apa pun

Publik mengkritik keras MK buntut putusan mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
PAN Minta Semua Pihak Hormati Amicus Curiae yang Dikirim Megawati
PAN Minta Semua Pihak Hormati Amicus Curiae yang Dikirim Megawati

Saleh meminta semua pihak menghormati dan mengapresiasi Megawati.

Baca Selengkapnya
Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia
Jawaban Anwar Usman Soal MK Disebut Mahkamah Keluarga: Keluarga Bangsa Indonesia

Anwar tak bicara banyak terkait sidang etik MKMK dijalaninya hari ini.

Baca Selengkapnya
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres
Harapan Pengusaha Jelang Putusan Sengketa Hasil Pilpres

Hasil sengketa Pilpres punya pengaruh terhadap kemampuan keuangan negara.

Baca Selengkapnya
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?

Baca Selengkapnya