Gisel Mengaku Siap Bersaksi di Sidang Video Syur
Merdeka.com - Artis Gisella Anastasia atau Gisel ditemani kuasa hukum menyambangi Polda Metro Jaya. Kedatangan Gisel untuk melakukan wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur dengan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu yang sempat viral di media sosial.
"Masih sama ini wajib lapor," kata Gisel kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (15/3).
Gisel mengaku siap menjadi saksi untuk perkara video mesum yang menyeretnya. Hal itu dikatakan Gisel ketika ditanyakan kesiapannya menjadi saksi kedua terdakwa penyebar video asusilanya yakni PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang mengakui di video panas tersebut? 'Dalam keterangan tertulis, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengutip bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap saksi AD, saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya,' kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak seperti dilansir oleh KapanLagi.com.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kenapa Kiesha Alvaro mau jadi saksi? Beberapa minggu yang lalu, aku yang mengajukan diri menjadi saksi karena memang benar bahwa aku telah menjadi saksi sejak awal pernikahan hingga sekarang, mengenai masalah foto dan berbagai konflik, dari perselisihan ke perselisihan, menjadi saksi untuk menyaksikan semuanya,' ujar Kiesha Alvaro saat diwawancarai setelah sidang.
-
Siapa yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus penipuan? Artis Baim Wong serius mengusut kasus penipuan yang menyeret namanya. Melalui akun Instagram pribadi, suami dari Paula Verhoeven ini diketahui baru saja memenuhi panggilan polisi. Bertempat di Polres Tanjung Balai, Baim yang dipanggil sebagai saksi ini memberikan keterangan seputar namanya yang dicatut sebagai modus penipuan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Siap sedia lah kapan aja kalau diminta untuk jadi saksi," ujar Gisel.
Dia menegaskan, bakal siap jika memang nantinya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan.
"Iya kalau diminta kita bersedia pasti mengikuti prosedurnya ya," tegasnya.
Oleh karena itu, Gisel mengaku telah mengosongkan jadwalnya setiap Selasa agar bisa memberikan kesaksiannya dalam persidangan.
"Kita lagi nunggu ya, tapi udah kita kosongin sih. Karena kan kemarin kita ternyata kalau sidang di hari Selasa, jadi sudah kita kosongin," ungkapnya.
Diketahui, sidang perkara penyebaran video mesum Gisel dan Nobu dengan terdakwa PP dan MN di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih beragendakan pemeriksaan saksi. Gisel dan Nobu dijadwalkan memberikan kesaksiannya pada Selasa (9/3).
"Iya (sidang) agendanya hari ini. Rencananya sih jam 13.00 WIB. Tapi kepastian untuk mulai sidangnya, saya tidak tahu persis," kata Roberto Sihotang, penasihat hukum PP saat dihubungi merdeka.com, Selasa (9/3).
Dia memaparkan saksi dalam persidangan hari ini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Roberto belum bisa memastikan kehadiran Gisel maupun Nobu.
"Infonya seperti itu (saksi Gisel-Nobu). Tapi pasti hadir atau tidaknya saya tidak tahu," tutupnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa MN, Andreas mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan maksud dakwaan soal unsur penyebarluasan video syur tersebut. Sebagaimana menyangkut Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
"Bagaimana sih sebenarnya penerapan unsur menyebar luaskan, apakah klien kami masuk ke menyebarluaskan," kata Andreas ketika ditemui wartawan sebelum persidangan, Selasa (9/3).
Andreas menjelaskan apa yang dilakukan klienya hanya mengirim video syur itu ke grup whatsApp (WA). Oleh karena itu, dia menilai kalau pengiriman video tersebut tidak termasuk kategori penyebarluasan fakta.
"Padahal yang dilakukan hanya masuk ke grup WA, artinya kalau tersebar luas itu siapapun orang, di manapun dia bisa mengakses informasi tersebut itu artinya menyebarluaskan. Kalau hanya ke dalam grup itu, saya kan enggak bisa masuk ke situ untuk mengakses, jadi sangat terbatas sekali," ujarnya.
Beda cerita, lanjut Andreas, apabila kliennya mengirimkan video syur tersebut ke media sosial yang bebas untuk diakses oleh publik. Terlebih, dia mengatakan alasan MN mengirim video tersebut ke WA Grup hanya untuk mendapatkan penjelasan.
"Beda kalau Twitter, kalau twitter kan siapapun bisa akses. Jadi di situ kurang tepat. Kedua, niat dia itu sama sekali bukan untuk menyebarkan, dia bertanya kok (kebenaran video syur tersebut). Sudah saya tekankan, jangan bohong," ujarnya.
"Itu diatur, dijamin malah, dijamin kebenaran orang untuk mendapatkan informasi. Jadi setiap orang itu berhak mendapatkan informasi dan yang dilakukan klien kami sedang menjalankan hak konstitusional, dia sedang melakukan pertanyaan, dia menerima informasi dan dia sedang bertanya benar atau tidak," tambahnya.
Sebagaimana diketahui bahwa kedua terdakwa yakni PP dan MN telah disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 29 UU Pornografi berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Sementara, Pasal 45 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaSiskaeee mengaku akan membongkar secara lengkap dan transparan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaJika saat ini Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.
Baca SelengkapnyaDengan gaya yang begitu memesona, Rebecca Klopper tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPengambil alihan kasus konten sesat Gus Samsudin ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Baca SelengkapnyaLPSK sebelumnya menemui A, untuk diarahkan mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Baca SelengkapnyaTak banyak komentar disampaikan Virly yang datang memakai kemeja putih, dipadukan blazer, dengan celana hitam.
Baca SelengkapnyaSiskaeee mengaku sangat siap menjalani pemeriksaan hari in
Baca SelengkapnyaPegi bersama pengacaranya merasa keterangan Aep sangat menyudutkan
Baca SelengkapnyaGugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024
Baca Selengkapnya