Gisel Ungkap Alasan Minta Sidang Kasus Video Syur Digelar Virtual
Merdeka.com - Artis Gisella Anastasia atau Gisel mengungkapkan asalan menghadiri persidangan kasus penyebaran video syur secara virtual. Faktor pandemi Covid-19 menjadi alasan Gisel memberikan kesaksian untuk dua terdakwa yakni PP dan MN di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kalau kita sih karena memang kondisinya lagi gini, ya. Kan enggak tahu di sana gimana. Jadi ya mengajukan dulu aja sebisa mungkin," kata Gisel saat ditemui wartawan ketika wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/3).
Kendati begitu, Gisel mengatakan masih belum mendapatkan kabar apakah permohonannya hadir sidang secara virtual tersebut dikabulkan majelis hakim. Namun dia memastikan siap menerima keputusan majelis hakim terkait kehadirannya dalam memberikan kesaksian.
-
Bagaimana Gisel memberi masukan? 'Harus, karena aku penginnya hubungannya dekat, biar bisa terbuka apa aja. Banget (memberi masukan), aku mah bawel. Kadang-kadang orang kalau dengar 'apaan sih orang anak masih kecil sudah dikasih tahu hal-hal gede',' kata Gisel.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Siapa yang protes ke Gisel? 'Kemarin dia sudah protes 'kamu selalu bilang ke semua orang' oke, berarti sudah minta privasi anaknya. Jadi nanti tanya sendiri aja,' katanya.
-
Kenapa Kiesha Alvaro mau jadi saksi? Beberapa minggu yang lalu, aku yang mengajukan diri menjadi saksi karena memang benar bahwa aku telah menjadi saksi sejak awal pernikahan hingga sekarang, mengenai masalah foto dan berbagai konflik, dari perselisihan ke perselisihan, menjadi saksi untuk menyaksikan semuanya,' ujar Kiesha Alvaro saat diwawancarai setelah sidang.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
"Belum, tapi kita mah udah menyediakan kok waktu. Ya kalau kita kan tetep ngikutin prosedur yang berlaku, kalau mengajukan kan memang baru mengajukan. Nanti keputusannya ya kita mah manut," ujar Gisel.
Sementara itu, Kuasa Hukum Gisel, Toddy Laga Buana memastikan klienya kooperatif bila permohonan sidang secara virtual dikabulkan majelis hakim. Toddy menepis tudingan terdakwa bahwa permohonan sidang secara virtual membuat kliennya memberikan kesaksian palsu.
"Nggaklah, kan sekarang semua mada pandemi ini juga banyak yang sidang melalui virtual karena kan mencegah kerumunan massa, mencegah timbulnya tempat-tempat penyebaran. Untuk saat ini hal tersebut ya lumrah. Kami mengajukan pada pengadilan di kejaksaan," kata Toddy.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan terkait kasus penyebaran video mesum artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dengan terdakwa PP dan MN. Video mesum itu sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kuasa hukum PP, Roberto Sihotang mengatakan, penundaan sidang tersebut lantaran tak hadirnya saksi dari jaksa dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang hari ini ditunda pada Selasa, 23 Maret 2021 pekan depan, hari ini kan seharusnya pemeriksaan saksi dari Jaksa, yakni polisi yang melakukan penangkapan pada terdakwa," kata Roberto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (16/3).
Meski tak hadirnya saksi tersebut, menurutnya saksi yang dihadirkan itu tidaklah efisien. Karena menurutnya, saksi yang paling penting dihadirkan yaitu Gisel.
"Hari ini agendanya saksi polisi yang nangkap si terdakwa tetapi menurut kita saksi itu tidak efisien sih. Bagi kita yang paling penting Giselnya. Tadi infonya si Gisel sudah bersurat ke pengadilan maupun ke kejaksaan dia minta sidangnya itu online," ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum MN yakni Andreas NS menyebut, saksi yang sedianya diperiksa dalam sidang tersebut berjumlah dua orang dari pihak kepolisian. Namun, kedua saksi itu tak dapat dan kemungkinan bakal dihadirkan oleh jaksa dalam sidang berikutnya.
"Sidang kemarin kan sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa dari saksi pelapor. Rencananya hari ini ada dua, tapi tadi disampaikan Jaksai saksinya berhalangan, jadi sidang ditunda. Terkait GA, kami belum tahu kapan, kemungkinan setelah itu (dua saksi dari polisi)," sebut Andreas.
"Saya enggak tahu juga, karena kan kalau dari teknis persidangan ini sekarang kan masa penghadiran saksi oleh jaksa karena dia membuktikan surat dakwaannya. Artinya itu tergantung dari jaksa, ada beberapa nama yang tercantum dalam berkas perkara, termasuk GA dan juga Nobu masuk ke situ," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tak banyak komentar disampaikan Virly yang datang memakai kemeja putih, dipadukan blazer, dengan celana hitam.
Baca SelengkapnyaSelebgram Siskaeee memberikan klarifikasi usai batal menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus rumah produksi film porno.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca Selengkapnya