GKR Hemas Cuek Pimpinan DPD Tak Cairkan Dana Reses
Merdeka.com - Anggota DPD RI, GKR Hemas diberhentikan sementara oleh Badan Kehormatan (BK) DPD sejak Kamis (20/12). Selain itu, GKR Hemas juga tak mendapatkan dana reses sejak tahun 2017.
Meskipun telah diberhentikan sementara, Ratu Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat ini mengatakan tetap akan menjalankan tugas sebagai legislator. Selain itu, GKR Hemas juga menuturkan meski tak mendapatkan dana, dia tetap akan melakukan reses.
"Oh ya tetap reses karena kan saya hanya diberhentikan sementara. Berarti saya tetap menjalankan tugas saya seperti biasa. Menjalankan reses, memberikan laporan kepada DPD RI," ujar Hemas di Gedung DPD kantor cabang DIY, Jumat (28/12).
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Kapan masa jabatan Kris Dayanti di DPR berakhir? Kini KD memasuki masa akhir sebagai anggota dewan.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
GKR Hemas menyebut jika dana reses yang tak pernah diterimanya sejak 2017 tak menjadi masalah. GKR Hemas mengungkapkan jika sejak 2017, dia menggunakan dana pribadi untuk reses.
"Bagi saya untuk masalah dana reses yang tidak keluar itu tidak menjadi persoalan buat saya ya. Saya mau dikasih atau tidak buat saya enggak apa-apa. Hanya saya tetap harus reses kepada masyarakat," urai istri Sultan HB X ini.
GKR Hemas menambahkan dia tak tahu menahu keberadaan dana reses sejak tahun 2017 yang tak didapatkannya. GKR Hemas menjabarkan dana reses yang tak diterimanya itu semestinya dikembalikan ke kas negara.
"Biarkan saja mereka (pimpinan DPD). Nanti (dana reses yang seharusnya dikembalikan ke kas negara) bisa jadi bahan temuan atau bagaimana, kalau memang tidak dikembalikan ke negara. Biarkan saja," pungkas GKR Hemas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
omarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR memarahi Ketua KPU terkait berbagai hal dalam rapat Komisi II.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat sebagai ketua KPU RI terkait kasus dugaan asusila terhadap anak buah.
Baca SelengkapnyaDalam salinan keputusan DKPP yang diterima merdeka.com, Kamis (4/7), DKPP merasa heran dengan perilaku Hasyim Asy’ari.
Baca Selengkapnya“Ini merupakan sesuatu yang memilukan dan memalukan,” kata Guspardi
Baca SelengkapnyaUsai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberikan peringatan keras terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU lainnya.
Baca SelengkapnyaKomisi II Soal Pengganti Ketua KPU: Otomatis Sesuai Urutan, Tidak Perlu Seleksi Ulang
Baca SelengkapnyaAugust berharap agar yang menjadi putusan DKPP terhadap Hasyim untuk bisa dihormati.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 3 September 2024.
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya