GKR Hemas minta LSM Jatisura cabut laporan Florence
Merdeka.com - Keraton Yogyakarta rencananya akan memfasilitasi upaya perdamaian antara LSM Jatisura yang melaporkan Florence akibat statusnya di akun Path yang menghina Yogyakarta, Kamis (03/09). Menurut GKR Hemas permasalahan Florence sudah terlalu berlarut-larut sehingga perlu segera diselesaikan.
"Pada intinya, Saya tidak ingin berlarut-larut. Karena itu kami mencoba memfasilitasi kawan-kawan LSM yang melaporkan Florence agar berdamai dan mencabut laporannya," kata GKR Hemas, Rabu (3/9).
GKR Hemas menilai, sanksi sosial serta sanksi etik yang akan dijatuhkan UGM sudah cukup berat bagi Florence. "Saya kira sanksi etik dari UGM sudah cukup. Tidak perlu lagi dia ditahan. Sebagai orang Yogya tentunya akan lebih baik memaafkan," ujarnya.
-
Kenapa Nurul Ghufron mendapat sanksi sedang? Dijatuhkan Sanksi Sedang Adapun sanksi sedang ini berkaitan dengan perkara dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ghufron membantu salah seorang ASN Kementerian Pertanian (Kementan) dimutasikan dari pusat ke daerah.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Mengapa Nurul Ghufron dijatuhi sanksi? Dewas KPK menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
-
Apa sanksi yang diberikan kepada Nurul Ghufron? 'Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran,' kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9).
-
Apa yang digugat Wulan Guritno? Gugatan perdata ini terkait dengan dana talangan renovasi rumah, mencapai ratusan juta rupiah. Wulan meminta pengembalian dana talangan dan mengajukan biaya ganti rugi serta denda.
-
Kenapa Firli digugat? Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
Sementara itu sampai hari ini pihak pelapor belum berniat untuk mencabut laporannya. Menurut kuasa hukum LSM Jatisura, Erry Supriyanto Dwi Saputro, pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum. Dia berpendapat, dalam sanksi sosial tidak ada kepastian sampai kapan itu terjadi, namun lewat hukum akan ada kepastian sanksi.
"Mari kita bedakan, sanksi sosial, hukum dan kebudayaan, kalau hanya sanksi sosial kita tidak punya kepastian kapan itu akan selesai," katanya.
Pihaknya juga menuding permintaan maaf yang disampaikan Florence merupakan kamuflase. "Itu hanya permintaan kamuflase saja, tidak ada tersirat penyesalan. Apa yang terjadi di media tetaplah di media, hukum adalah ranah yang berbeda," pungkas Erry. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Instruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMG menyebut permasalahannya dianggap selesai karena hanya terjadi miskomunikasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan mahasiswi kampus ternama yang sedang menjalani program PKL di salah satu hotel.
Baca SelengkapnyaSelain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaGazalba membandingkan tuntutan yang dialamatkan kepada dirinya dengan tuntutan-tuntutan lain pada kasus serupa dengan nilai gratifikasi yang lebih besar.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca Selengkapnya