GKR Hemas turun tangan mediasi kasus Florence
Merdeka.com - Keraton Yogyakarta akan ikut turun tangan untuk menyelesaikan kasus Florence Sihombing. Menurut Dekan Fakultas Hukum UGM, Dr Paripurna, dia mendapatkan undangan dari Keraton untuk bertemu dengan GKR Hemas dan juga pihak pelapor untuk bermediasi.
"Saya gembira Keraton akan memfasilitasi untuk bertemu dengan pelapor oleh pihak Keraton dan saya juga diundang untuk hadir," kata Paripurna saat menemui wartawan seusai sidang komite etik Florence, di Fakultas Hukum UGM, Selasa (2/09).
Undangan tersebut pun tidak akan dilewatkan pihak UGM. Paripurna mengatakan, dia akan hadir memenuhi undangan GKR Hemas di Keraton Kilen pada hari Kamis (04/09) mendatang.
-
Kenapa Dekan FK Undip diberhentikan sementara? Dirut RS Kariadi menerbitkan surat keputusan penghentian sementara Wisnu agar ia bisa berfokus dalam investigasi kasus kematian Dokter Risma.
-
Siapa Dekan FK Undip yang diberhentikan sementara? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Siapa yang terancam dikeluarkan dari sekolah? Akibatnya, anak laki-laki berusia 12 tahun itu telah beberapa kali dikenai sanksi karena melanggar aturan panjang rambut, dan mungkin akan dikeluarkan dari sekolah.
-
Dimana Dekan FK Undip diberhentikan? Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Undip Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari aktivitas klinis di Rumah Sakit Kariadi Semarang.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
"Saya akan hadir, pertemuannya mungkin akan tertutup dari media, tapi kalau soal waktunya hari Kamis," jelasnya.
Meski pihak UGM dan pelapor dalam hal ini LSM Jatisura diundang, namun Florence tidak akan hadir dalam pertemuan tersebut. "Florence tidak, mungkin setelah pertemuan itu pelapor dan Florence akan dipertemukan," tandas Paripurna.
Sementara itu, hari Florence sudah menjalani sidang komite etik dan dinyatakan melakukan kesalahan dalam kategori sedang. Besok, Rabu (03/09) rencananya Florence akan diberikan sanksi oleh Dekan berdasarkan rekomendasi hasil sidang komite etik. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Amanda memastikan kliennya akan memenuhi surat panggilan tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan menindaklanjuti laporan dari salah seorang korban berinisial DF.
Baca SelengkapnyaGhufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementa
Baca SelengkapnyaInstruksi telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Menurutnya, kasus semacam ini tak bisa ditolerir.
Baca SelengkapnyaAda dua laporan yang diterima Polda Metro Jaya yakni atas nama pelapor RZ Kabag Humas dan Ventura Universitas Pancasila dan DF sebagai pegawai honorer.
Baca SelengkapnyaKorban inisial RZ membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca SelengkapnyaDewas menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaRektor UP nonaktif datang didampingi penasihat hukumnya Faizal Hafied.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca Selengkapnya