GMPG laporkan tiga petinggi Golkar ke Bareskrim atas tuduhan pemalsuan AD/ART
Merdeka.com - Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) melaporkan tiga anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar ke Bareskrim Polri. Ketiganya itu berinisial S, N dan I atas dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar hasil Munaslub Partai Golkar di Bali pada 2016.
Tiga pentolan GMPG yakni Ahmad Doli Kurnia, M Syamsul Rizal serta Aderi Z Sitompul melaporkan dugaan pemalsuan dan penipuan perubahan redaksi anggaran dasar rumah tangga di luar dari mekanisme organisasi Partai Golkar.
"Inisialnya S, N, dan I," kata Inisiator GMPG Partai Golkar, M Syamsul Rizal di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Golkar? “Yang intinya, menginginkan Hasta Karya ini solid, kami sampaikan bahwa sampai saat ini seluruh organisasi Hasta Karya “Hasilnya adalah memberikan kewenangan penuh pada Ketua Umum Golkar Bapak Airlangga Hartarto untuk menentukan arah kebijakan, langkah-langkah yang akan diambil terkait dengan pilpres, pileg, dan pilkada,“ tegas Ketum MKGR.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Apa contoh pelanggaran administrasi pemilu? Contoh pelanggaran administrasi pemilu mengacu pada tindakan atau praktik yang membahayakan integritas proses pemilu.
-
Apa kecurangan yang dilakukan oleh anggota PPLN Kuala Lumpur? Peran ketujuh PPLN, karena turut menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
Laporan GMPG itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1371/XII/Bareskrim Polri tanggal 13 Desember 2017. Ketiga orang pengurus DPP Partai Golkar dituduh melakukan tindak pidana 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan.
Dia mengaku telah menemukan adanya dua AD/ART hasil Munaslub Bali 2016 dan ada kepalsuan. Kedua dokumen ditemukan pihaknya melakukan kajian AD/ART menjelang Munaslub 2017.
"Jadi ada dua anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang berbeda, yang asli dan yang palsu," ungkapnya.
Rizal menuturkan bahwa dalam AD/ART palsu itu terdapat lebih dari enam pasal yang berbeda dari aslinya. Dua diantaranya terkait jumlah anggota pengurus dan mekanisme penyelesaian kasus yang tidak sesuai dengan hasil Munaslub Bali 2016.
"Yang dipalsukan ini dari hasil kajian kami ini ada kurang lebih sekitar 6 pasal, sedangkan pengembangannya nanti lagi masih banyak lagi. Salah satu contohnya tentang jumlah anggota, anggota pengurus DPP yang seharusnya 100an dirubah menjadi 300 sekian, membludak," tuturnya.
Rizal menuding pelaku pemalsuan dokumen AD/ART adalah anggota DPP Partai Golkar yang juga panita inti Munaslub Bali 2016. Pemalsuan diduga untuk kepentingan politik para petinggi partai berlambang pohon beringin.
"Ini banyak di dalamnya yang dirubah untuk meloloskan kepentingan-kepentingan oknum DPP Partai Golkar yang selama ini telah melakukan kerusakan di tubuh partai golkar. Jadi ini perilaku individu, oleh oknum, petinggi Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lima kader PDIP yang melayangkan gugatan SK DPP PDIP mengaku dijebak. Mereka pun mengungkap siapa yang menjebaknya.
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca SelengkapnyaPasal disangkakan terhadap terlapor yaitu tindak pidana fitnah yang diatur di Pasal 311 KHUP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud ingin adanya pemungutan suara ulang di Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaMunatshir mengatakan, pihaknya perlu bersikap karena perkembangan yang terjadi di pilkada Jakarta menunjukkan bahwa dugaan kecurangan terjadi sangat masif.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan barang bukti delapan mobil dengan pelat palsu serta 25 kartu tanda anggota DPR.
Baca SelengkapnyaPutusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaLima kader PDIP mengaku dijebak serta ditipu untuk memberikan tanda tangan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum Golkar Idrus Marham bicara mengenai kisruh di Palang Merah Indonesia (PMI) antara Agung Laksono dan Jusuf Kalla.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan motif tersangka menggunakan pelat dinas Dewan Rakyat (DPR) palsu.
Baca SelengkapnyaViral Pengacara Top Diduga Terlibat Pemalsuan Pelat Dinas DPR, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca Selengkapnya