GNPF tak puas Ahok hanya dihukum penjara 2 tahun
Merdeka.com - Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas perkara penodaan agama. Beragam respons muncul atas vonis tersebut. Salah satunya dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
GNPF-MUI tak puas dengan vonis hakim atas Ahok. Menurut mereka, seharusnya Ahok divonis dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"GNPF-MUI enggak puas karena subtansi kita pengennya maksimal 4 tahun merujuk pada yurisprudensi yang ada," kata pengacara GNPF-MUI, Kapitra Ampera di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat, (12/5).
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang bilang Ahok dukung Ganjar gak ngaruh? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Apa harapan Anies soal putusan MK? 'Kami berharap MK bisa mengambil keputusan dengan adil, dengan mempertimbangkan seluruh faktor-faktor yang kami sampaikan,' sambungnya.
Meski tak puas, pihaknya menyadari bahwa keputusan tersebut merupakan hak prerogatif dan majelis hakim pasti memiliki landasan yang hukum yang kuat. Dia melihat keputusan majelis hakim memvonis Ahok berdasarkan dakwaan bukan tuntutan jaksa.
"Jadi hakim yang memutuskan perkara berdasarkan dakwaan itu hal yang rigit jadi enggak ada salahnya," kata Kapitra.
Kapitra juga menyayangkan beragam aksi yang dilakukan pendukung Ahok telah melanggar aturan. Dia merasa ada perlakuan istimewa untuk aksi yang dilakukan pendukung Ahok. Dia mencontohkan, aksi GNPF dibubarkan tepat pukul 18.00 WIB, tetapi untuk aksi pendukung Ahok justru seolah ada dibiarkan.
"Masa demo (GNPF-MUI) sampai jam 18.00 dibubarkan tapi demo (pendukung Ahok) sampai subuh enggak dibubarkan," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo terusik putusan batas usai capres-cawapres masih berlaku.
Baca Selengkapnya