Golkar Bali kubu Ical resmi laporkan Musda Bali ke Polda Bali
Merdeka.com - Pihak Golkar Bali kubu Ical secara resmi mendatangi Polda Bali melaporkan soal digelarnya Musda di Bali dari kubu Golkar Agung Laksono atas tindakan melanggar putusan PTUN. Mereka datang secara rombongan dipimpin ketua Harian Golkar Bali IGST Putu Wijaya didampingi Bakum HAM, Warsa T Bhuana, Kamis (4/6) sekitar pukul 13.00 Wita.
Tiba di Polda Bali tim sebanyak 17 orang langsung masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali.
"Kami hanya melaporkan tindakan melanggar hukum, menentang putusan sah yang dikeluarkan PTUN pusat. Mereka dengan sengaja melanggar hukum dengan menggelar Musda," ungkap Warsa T Bhuana, usai melaporkan.
-
Siapa yang diminta tidak mengklaim sebagai kader Golkar? Partai Golkar meminta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia tidak mengklaim sebagai kader partai yang dipimpin Ketua Umum Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Partai Golkar tidak mau Munaslub? “Saya berpandangan, Munaslub hanyalah jalan akhir ketika terdapat musibah, kondisi darurat atau force major sehingga ada unsur di puncak partai yang tidak berjalan.
-
Kenapa Golkar menolak Munaslub? Ketiga Dewan Partai Golkar menyatakan menolak wacana musyawarah nasional luar biasa (munaslub). Mereka solid mendukung Airlangga, yakni Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar.
-
Apa yang Golkar dukung? Terakhir, pertemuan juga kembali menggarisbawahi dukungan terhadap kerangka kerja ASEAN Outlook on Indo-Pacific (AOIP) sebagai landasan sekaligus panduan bagi ASEAN dalam menavigasikan konstelasi politik kawasan yang dinamis.
-
Siapa ketua umum Partai Golkar saat ini? Airlangga Hartarto menjadi Ketua Umum Partai Golkar ke-11 sejak pertama kali dipimpin Djuhartono tahun 1964.
-
Siapa Ketua Umum Partai Golkar? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
Menurut Warsa, Golkar kubu Agung Laksono tak memiliki hak untuk menggunakan simbol Partai Golkar pascaputusan sela PN Jakarta Utara.
"Kita akan laporkan pasal 227 KUHP dengan ancaman hukuman 7 bulan penjara. Isi pasal itu adalah 'barangsiapa melaksanakan suatu hak, padahal ia mengetahui bahwa dengan putusan hakim hak tadi telah dicabut diancam dengan penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 900 rupiah," terang Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Golkar Bali ini. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ical berpesan kepada Ketua Umum Golkar terpilih untuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pilkada.
Baca SelengkapnyaKoster menyebutkan, semua baliho dan bendera yang dicabut sudah kembali dipasang.
Baca SelengkapnyaBahlil mengaku tidak perlu menanggapi lebih informasi yang dianggapnya hoaks tersebut.
Baca SelengkapnyaPetugas Satpol PP mencopot bendera PDIP dan baliho di dekat lokasi acara Jokowi.
Baca SelengkapnyaPolda Bali memberikan penjelasan terkait pencopotan baliho Ganjar Pranowo-Mahfud MD jelang kedatangan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaWaketum Golkar curiga ada penumpang gelap dengan kemunculan gagasan Munaslub melalui orang yang mengaku anggota Dewan Pakar Golkar.
Baca SelengkapnyaSikap JK dinilai senior Golkar terkait munaslub tidak konsisten kepada Airlangga dan Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaMenurut Doli, keputusan MK tersebut sangat mendadak dan mengagetkan karena terjadi mendekati deadline Pilkada.
Baca SelengkapnyaDPD Golkar seluruh Indonesia menyatakan tak ingin Munaslub.
Baca SelengkapnyaDalam forum klarifikasi, Dewan Etik mempersilahkan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait wacana munaslub.
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, isu Munaslub berembus kencang untuk melengserkan Airlangga dari kursi Ketum Golkar.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap Pemilu 2024 bisa berjalan dengan baik dan aparatur negara bersikap netral
Baca Selengkapnya