Golkar bantah ada barter revisi UU KPK dengan RUU Tax Amnesty
Merdeka.com - Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, Azis Syamsuddin membantah tudingan adanya proses barter antara revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Korupsi (UU KPK) dengan RUU Tax Amnesty.
Menurutnya justru perlu adanya payung hukum pengampunan pajak untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN).
"Setahu saya tidak ya, buat UU itu kan secara filosofinya berdasarkan kebutuhan, kemudian berdasarkan perkembangan hukum yang ada untuk mengikuti yang ada diikuti dengan teori pembangunan hukum, bahwa hukum itu menuju waktu yang akan datang. Tentu untuk peningkatan, bukan karena barter," kata Azis.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Mengapa UTBK dilakukan? UTBK sudah menjadi bagian integral dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi di Indonesia. UTBK adalah pintu gerbang yang mengukur pemahaman akademik dan kemampuan calon mahasiswa dalam berbagai mata pelajaran kunci, dan mungkin merupakan salah satu tes penting dalam perjalanan menuju pendidikan tinggi.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana UU Pemilu terbaru diubah? Undang Undang Pemilu tersebut terbit pasca Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang Undang yang lebih adaptif.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
Hal itu dikatakan Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).
Namun mantan Ketua Komisi III DPR ini mengatakan, jika proses pembuatan UU dilakukan dengan proses barter, maka hal tersebut sudah menyalahi aturan. Sebab ada pertukaran kompromis bukan demi kebutuhan masyarakat.
"Kalau buat UU karena barter itu menyalahi aturan filosofi demokrasi," tuturnya.
Menurut Azis, payung hukum tersebut perlu guna menghadapi persaingan global. Apalagi mendatang Indonesia akan menjadi bagian MEA.
"Secara kebutuhan ekonomi dalam masyarakat ekonomi ASEAN dibutuhkan," pungkasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Padahal, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas selama 15 tahun terakhir
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat ini diyakini dilakukan karena DPR hendak membatalkan putusan MK soal aturan pencalonan Pilkada.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaPKB, Partai NasDem, dan PKS menyatakan mendukung usulan hak angket.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaUU MD3 Masuk Prolegnas 2024, Revisi untuk Beri Jalan Golkar Ambil Jatah Ketua DPR?
Baca SelengkapnyaHak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSaat ini, KPU tinggal meunggu hasil dari rencana revisi Undang-Undang politik melalui Omnibus Law.
Baca SelengkapnyaPutusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Baca Selengkapnya