Golkar Minta Azis Syamsuddin Kooperatif Ikuti Mekanisme Hukum di KPK
Merdeka.com - Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Partai Golkar, Supriansa meminta Wakil Ketua DPR yang juga kader Golkar Azis Syamsuddin kooperatif mengikuti mekanisme kasus hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia minta Azis taat dengan mekanisme hukum yang berjalan.
"Kalau nanti pada akhirnya nanti ada panggilan ke KPK maka ya harus di ikuti dan apa yang menjadi undangan yang ada di KPK, kalau dalam rangka penyidikan dalam rangka klarifikasi ya harus ikuti. Jadi harus taat kepada mekanisme hukum yang berjalan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).
Anggota Komisi III DPR ini menjelaskan, bahwa Bakumham Golkar selalu memberikan pendampingan hukum kepada kader Golkar yang membutuhkan bantuan. Pihaknya akan membantu Azis secara sukarela.
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
-
Siapa yang menawarkan bantuan hukum? Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan menawarkan bantuan hukum pada lima terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon, yaitu Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya dan Supriyanto.
-
Dukungan apa yang diberikan? Dalam kesempatan itu, para relawan memainkan lakon berjudul 'Gatotkaca Wisuda' dengan harapan Ganjar bisa memenangi Pilpres 2024.
-
Bagaimana Anies-Cak Imin akan membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum? 'Kami akan menyediakan pelayanan pengacara gratis yang kami sebut Hotline Paris untuk membantu rakyat yang mengalami masalah dan akan didampingi pengacara negara.'
-
Siapa yang memberikan dukungan penting? Dalam kondisi ini, dukungan dari orang terdekat menjadi salah satu faktor penting yang dapat membantu pasien melalui perjalanan panjang melawan penyakit ini.
-
Bantuan apa yang diberikan? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma serahkan santunan kepada para korban banjir dan tanah longsor di Nagari Sungai Durian Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
"Kalau ada kader yang bermasalah secara hukum lalu dia tidak butuh bantuan Bakumham, dia tidak ada masalah, tetapi kalau ada ya kita melakukan pendampingan secara gratis," ucapnya.
Saat ini Supriansa sendiri tengah diperbantukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Dia bilang, tak ada masalah meski dikhawatirkan akan intervensi penyelesaian kasus Azis.
"Tidak ada masalah, karena memang saya harus memberikan penjelasan apa yang saya pahami tentang Pak Azis Syamsuddin, tidak ada masalah," tutupnya.
Azis sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.
Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.
Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang menyeret nama Syahrial.
KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.
Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin membahas pengamanan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Umum Partai Golkar Mantan Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin sudah bebas setelah menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun.
Baca SelengkapnyaAzis divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada Februari 2022 karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaAzis Syamsuddin merupakan mantan terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaJelang pemilu tidak perlu ada pemanggilan untuk proses hukum.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca Selengkapnya